Translate

Selasa, 28 Januari 2014

SOAL HUKUM MARITIME UKP ANT III



Di Susun Oleh :
Nama                          : Chandra Edy Antocho
Latar Belakang        : Academic Maritim Indonesia/Perwira Pelayaran
Alamat                       : BL.Panggang, Gresik, Jawa Timur, INA


1.     Apakah yg dimaksud dengan hak lintas damai ?
Jawab :
Lintas: Navigasi melalui laut wilayah suatu Negara pantai.
Damai:Tdk merugikan suatu Negara pantai.Jadi artinya:Navigasi  melalui laut territorial utk keperluan:
·            melintasi laut tanpa memasuki perasiran pedalaman atau singgah ditempat berlabuh ditengah laut (road stead).atau fasilitas pelabuhan di alur perairan pedalaman.
·            Berlalu ke / dari perairan pedalaman / singgah di tempat berlabuh ditengah laut (road stead)atau fassilitas pelabuhan tsb. Harus dilakukan terus menerus dan secepat mungkin serta dilarang melakukan tindakan bermusuhan.

2.     Persyaratan apa yg hrs dipenuhi oleh kpl asing yg sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah Negara?
 Jawab :
Berdasarkan peraturan pemerintah No.8 th 1962 tentang    lalulintas laut damai,kapal asing dalam perairan Indonesia Melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia
1. Dari laut bebas kepelabuhan dan sebaliknya
2. Dari laut bebas kelaut bebas
a) Tidak dibenarkan berhenti, berlabuh dan mondar-mandir tanpa alasan sah .
b)Dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan,ketertipan umum,kepentingan atau tidak mengganggu perdamaian Negara Republik Indonesia 
c) Kapal perang asing harus terlebih dahulu memberitahukan kepada KSAL dan kapal selam harus berlayar dipermukaan air.

3.     Biaya-biaya apa saja yg boleh dipunggut dr sebuah kpl asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai?
Jawab :
Tdk ada biaya kecuali pelayanan khusus seperti : pemanduan,bunker,dll

4.     Berikan berbagai jenis kerugian /kerusakan yg ditanggung/diselesaikan sebagai particular average(PA) maupun General Average(GA) :
Jawab :
Particular average: Jika kerusakan kapal/barang terjadi karena kecelakaan tersebut(act of God).
 General Average: penanggungan bersama untuk mengurangi kerugian yg lebih besar dan biasanya terjadi karena factor antara pihak2 yg bersangkutan terjadi secara sengaja dgn manusia (act of man) demi penyelamatan kapal/barang

5.     Dalam dunia pelayaran dikenal dua bentuk perjanjian charter waktu,yaiu Baltimedan Produce.Bentuk perjanjian mana yg lebih menguntungkan pihak kpl?mengapa demikian .
Jawab :
Baltime lebih mrnguntungkan Dalam hal off hire dimana pd Baltime bila mana kapal terjadi trouble engine selama 24jam dr jam kerusakan mesin maka baru akan diadakan Off Hire dan bila kapalnya telah siap lagi langsung On Hire pd saat itu juga . Sedangkan menurut NYPE Bila terjadi seperti keadaan tadi maka pd saat itu juga langsung Off Hire dan On Hire kembali setelah kapal tersebut kembali Normal lagi On Hirenya pada posisi dimana terjadinya Of Hire jadi yg lebih menguntungkan bagi pemilik kapal adalah carter secara Baltime.

6.     Jelaskan kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan untuk diangkut.
Jawab :
Kewajiban2 pengangkut sebelum menerima muatan untuk diangkut . 1) membuat/mempersiapkan sebuah kapal laik laut . 2)Membekali,memperlengkapi dan mengawaki kapal sebagaimana mestinya. 3)Membuat semua ruangan yg diperuntukkan buat muatan (kamar2 pendingin jika ada) layak untuk menerima mengangkut dan menjaga muatan tersebut.

7.     Hal2 apa yg diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen(B/L)
Jawab :
·      Tanggal penerbitan konosemen. 2) barang 2 yg tercantum dlm konosemen tsb. 3)Jumlah barang yg ada dalam konosemen tersebut. 4) Apakah status carter diperhatikan (telah dimasukkan)

8.     Jelaskan pengertian konosemen adalah merupakan dokumen bertanggal dan apa saja fungsi2nya.
Jawab :
Konosemen merupakan dokumen bertanggal artinya: pd setiap konosemen hrs dicantumkan tgl dokumen tersebut diterbitkan,jika tidak maka dokumen tsb tdk berlaku.
Fungsi2 dr sebuah konosemen: 1.merupakan tanda terima dr suatu barang.
·         sebagai bukti adanya kontrak angkutan.
·         3. sebagai bukti hak milik atas barang2 yg dimuat.
·         4. sebagai dokumen berharga yg dapat dijual belikan.

9.     Jelaska perbedaan pengaturan besarnya biaya pertolongan menurut KUHD dan Lloyd's open form.Dalam hal bagaimana Lloyd's open form lebih menguntungkan ?
Jawab :
KUHD dan Lloyd's Open From ‰KUHD pasal 560 : upah tolong juga harus dibayar untuk pertolongan yang tidak berhasil.
‰ LLYOD'S OPEN FORM : No Cure No Pay: salvor tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya tidak berhasil.
Dan perhitungan nilai pembayar
an ditentukan ARBITRATOR yang ditunjuk oleh salvor dan pihak owner. Jika ketidakcocok    
an perhitungan, maka akan ditunjuk satu penengah yang di
sebut UMPIRE, dimana keputusan dari UMPIRE final dan tidak dapat diganggu gugat.

10.Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted salvage dan voluntary salvage!
Jawab :
- Contracted salvage yaitu : operasi pertolongan dengan menggunakan kontrak.
- Voluntary salvage yaitu : operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga salvage propes.
 
11.Jelaskan pengertian laiklaut menurut UU No.21 tahun 1992 ttg pelayaran.
Jawab :
adalah kapal dinyatakan laiklaut apabila keadaan kapal memenuhi persyaratan keslamatan, pencegahan pencemaran perairan dari kapal,pengawakan,pemuatan,kesehatan serta kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hokum kapal untuk berlayar diperairan tertentu.

12.Produk hokum nasional dan international apa saja yang digunakan sebagai pedoman untuk kapal dan dinyatakan laiklaut.
Jawab :
- Produk hukum nasional adalah UU No.21 tahun 1992
- Produk hukum internasional adalah: 1)STCW 1995. 2)SOLAS '74 consolidate 2001 3)MARPOL '73/78 4)International Load Line 1996 5)ISM Code 6)ILO Convention.

13.Dalam syarat-syarat asuransi dikenal adanya Implied warranty dan Express warranty.
Jawab :
- Implied warranty adalah kondisi pertanggungan dan janji pertanggungan untuk laiklaut,pelayaran samudera.
- Warranty express adalah: ketentuan pelayaran dalam negeri ,kapal melewati ketentuan warranty maka warranty tersebut tidak berlaku.

14.Apa yang dimaksud dengan defeasible interest dan contingent  interest dalam asuransi laut ?
Jawab :
Defeasible::jika pihak pembeli menolak menerima barang dgn alas an terlambat dan ongkos pengenbalian barang ke tempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual.
Continengent:jika pihak pembeli sdh menjual barang tsb sebelum tiba,maka pembelipun akan menderita kerugian yg dapat diansuransikan.

14.Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dengan cara"contracted salvage"dan Voluntary salvage!
Jawab :
- Contracted salvage yaitu : operasi pertolongan dengan menggunakan kontrak.
- Voluntary salvage yaitu : operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga salvage proper.

15.Jelaskan pertimbangan yang menjadi alasan bagi ships owner untuk memilih jenis kontrak pertolongan berdasarkan No.Cure No Pay atau fixed amount compensation!
Jawab :
- Pertimbangan untuk memilih jenis kontrak adalah dengan memperhatikan keadaan bahaya yang kemungkinan dapat mengalami total loss atau kemungkinan pertolongan tidak pasti berhasil,dalam keadaan ini pemilik kapal lebih baik memilih kontrak "No Cure No Pay".
- Fix amount compensation :lebih menguntungkan pihak salvage karena jumlah upah bagi waktu dan usahanya terjamin apakah pertolongan sukses atau tidak,kontrak ini sebaliknya dibuat hanya kasus-kasus dimana pertolongan dipastikan berhasil 100% dan kerusakan kapal adalah kecil dan tidak akan terjadi "Constructive Total Loss" jenis kontrak ini harus dihindari jika kondisi kapal yang sedang mengalami musibah tidak diketahui detailnya dan tidak jelas.

16.Jelaskan cara penyerahan kapal yang telah ditolong oleh salvor kepada Nakhoda dan bagaimana garansi pembayaran biaya salvage ?
Jawab :
- Salvage institute mengajukan garansi pembayaran biaya salvage kepada pihak-pihak yang terkait untuk meyakinkan pembayaran salvage kapal dan muatannya tidak boleh dipindahkan dari tempat penyerahan sampai biaya salvage diterima oleh salvor.

17.Apakah keuntungan bagi Indonesia dengan pemberlakuan konvensi UNCLOS dimana Indonesia merupakan Negara Kesatuan Kepulauan (Archipelagic State).
Jawab :
Keuntungannya adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan dan luas wilayah laut jadi bertambah.

18.Tuliskan jenis-jenis perairan Indonesia sebagai sebuah Negara kepulauan !
Jawab :
Jenis-jenis perairan di Indonesia :
-   Perairan Nusantara (Arrchipelagic Water's)
-  Laut wilayah (territorial)-12 mil pd saat surut.
-   Zona tambahan -24 mil pd saat surut
-   Zona ekonomi eksklusif -200     mil pd saat surut.
-   Landas kontinen.


19.Kewajiban apa yang harus dilakukan oleh sebuah Negara terhadap kapal yang mengibarkan benderanya.
Jawab :
1).Melaksanakan secara efektif yuridiksi dan pengawasan dalam bidang administratif teknis dan sosial diatas kapal yang mengibarkanbenderanya .
2).Memelihara suatu daftar (register) kapal2
menjalankan yuridiksi dibawah perundang-undangan Negara bendera.
3).Menjamin keslamatan dilaut berkenaan dengan:
- Konstruksi,peralatan,kelaiklautan kapal
- Pengawakan kapal,persyaratan perburuhan,latihan awak kapal dengan memperhatikan ketentuan international yang berlaku.
- Pemakaian tanda2 komunikasi & pencegahan tubrukan.

20.Sesuai ketentuan MARPOL 73/78,maka kapal tanker berukuran 150 GT harus memiliki Oil Record Book part I dan II.Hal-hal apa saja yang harus dicatat dalam kedua Oil Record Book tsb.
Jawab :
Susunannya:
1. Buku catatan minyak bag.I :kegiatan ruang mesin.
2. Buku catatan minyak bag.II:kegiatan muatan ballast.

21.Pihak pengapal cenderung menghendaki konosemen bersih,walaupun dalam resi Mualim terdapat cacat pada muatan. Jelaskan latar belakang dari penerbitan konosemen tsb.
Jawab :
Latar belakang penerbitan konosemen bersih karena bila ada barang cacat atau tidak utuh maka akan ada catatan dalam resi mualim yang menyangkut kekurangan,cacat barang tsb dimana yang akan terbit adalah konosemen kotor (Foul B/L) sehingga dapat menimbulkan masalah pada saat penguangan dari B/L tsb oleh pihak perbankan. Untuk mengatasi pihak pengirim barang yang meminta penerbitan konosemen bersih tsb memberikan imbalan dalam bentuk surat jaminan/ letter of Indemnity.

22.Konosemen diterbitkan dalam jenis yang dapat diperdagangkan (negotiable) dan jenis yang tidak dapat diperdagangkan (not negotiable).Jelaskan cara pengamanannya agar konosemen yang dapat diperjualbelikan (negotiable) tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jawab :
Dalam hal pengamanan konosemen yang dapat diperdagangkan (Negotiable B/L) maka konosemen yang dapat diperdagangkan tsb tidak disimpan dikapal,baru dititipkan dikapal jika ada kekhawatiran keterlambatan tibanya kapal dipelabuhan pembongkaran yang akan berdampak pada terjadinya/timbulnya biaya-biaya extra untuk sewa gudang dan lain lain.

23.Perbedaan apakah yang terdapat dalam kerugian umum (general average ) dan asuransi laut .
Jawab :
- General Average :
   Pengorbanan /kerugian yang ditanggung bersama oleh semua pihak untuk menyelamatkan kapal,sedangkan
- Asuransi laut  :
   Kerugian ditanggung sendiri,sebab polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung dan polis hanya \menyebutkan resiko resiko yang dijamin.

24.Mengapa kepada pihak pengangkut (carrier)diberikan kelonggaran tanggungjawab melalui pengaturan pembatasan tanggungjawab (Limitation of liability)
Jawab :
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laiklaut.

25.Jenis perjanjian charter \manakah yang lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal?Jelaskan mengapa demikian!
Jawab :
Time charter,karena time charter dalam bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pada jumlah tonnage ,bobot mati kapal dan dibayarkan dimuka.Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya karena mengalami hambatan sebab dalam produce document,pencharter tidak harus membayar apabila kapal rusak,terlambat tiba untuk waktu yang hilang
















26.Jelaskan latar belakang dan tujuan dr kovensi Hukum Laut Internasional 1982(UNCLOS).
Jawab :
Latar belakang dan tujuan dari konvensi Hukum Laut Internasional adalah:
 - Laut territorial adalah
Menjaga kedaulatan Negara dari gangguan luar yg membahayakan negara.
- Zone tambahan adalah mengadakan pengawasan atas masalah-2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau kesehatan.
- Zone ekonomi eksklusif adalah melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yuridikasi atas instalasi-2 pulau buatan, bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

27.Bagaimana pembidangan hukum maritime dan hal apa saja yg diatur pada masing-2 bidang. Sebutkan contoh hkm apa saja yg diatur didalamnya.
Jawab :
1.Menurut kekutan bekerjanya:
- UUD
- TAP MPR
- PP
- KEPRES
- KEPMENT
- KEPDIRJENLA
2.Menurut isinya:
- Hukum Privat/sipil
- Hukum Publik/Negara
3.Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum Materiil
- Hukum Formil
4.Menurut Sifatnya:
- Hukum yg memeksa
- Hukum yg mengatur
5.Kodifikasi

28.Jelaskan secara singkat isi dari Shipboard Marine Pollution Emergency Plan ( SMPEP ) bagi kapal berukuran = 150 GT diizinkan utk mengangkut bahan cair beracun
Jawab :
2b. Sebutkan persyaratan prosedur operasional Port State Control.
1.   dengan penilaian secara obyektif/profesiaonal.
2.   menunjukkan tanda pengenal kepada nakhoda.
3.   memberitahukan kpd nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
4.   apabila pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak boleh diberitahukan.
5.   saat melaksanakan pemeriksaan, sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay kapal dihindari.
6.   mempertimbnagkan alternatif perbaikan
7.   apabila saat pemeriksaan kapal dapat berlayar ke pelabuhan berikut , maka pelabuhan beriukut di berikan laporan khusus.
8.   bekerja sama dg asosiasi lain spt biro klasifikasi, pemilik kapal dan bendera
9.   laporan penahanan secara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera. 

29.Dalam syarat-2 (kondisi) asuransi dikenal adanya Implied Conditions dan Express Conditions. Jelaskan maksudnya :
Jawab :
Implied Conditions :
Layak laut, pelayaran samudera.
Express Conditions :
Ketentuan pelayaran dalam negeri, kapal melewati ketentuan warranty maka warranty tsb tidak berlaku.

30.Jelaskan perbedaan yg terdapat antara kerugian umum (general average) dan asuransi laut.
Jawab :
General average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak untuk menyelamatkan kapal.
Asuransi laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko-2 yg dijamin.

31.Sebutkan perbedaan landas kontinen dgn zona ekonomi esklusif adalah :
Jawab :
1. Z.E.E adalah daerah yg ber dampingan dng laut wilayah dan lebarnya 200 mil diukur dr grs pangkal dr mana lebar laut wila- yah, serta mempunyai kedaulatan pengolahan dan pengelolaan keka yaan laut, dan yurisdiksi atas instalasi2, pulau buatan , bangun an, pengaturan riset ilmiah kelaut an serta perlindungan dan pelesta- rian lingkungan laut .    
2. Landasan Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar 200mil dan tdk melebihi 350mil atau 100mil dari isobath 2500 meter.

32.Sesuai ketentuan Kepmenhub No. KM 86/90 tgl 8 September 1990, pembuangan minyak atau limbah berminyak diperairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilarang. Sebutkan persyaratan-2 yg harus dipenuhi agar pembuangan minyak/limbah berminyak memenuhi ketentuan :
Jawab :
a. sesuai peraturan : tidak didalam special area (laut Mediteranean, laut Baltic, laut Hitam, laut Merah dan daerah teluk).
b. lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan.
c. Pembuangan dilakukan pada saat kapal berlayar.
d. Tidak membuang lebih dari 30 liter/mil
e. tidak membuang > dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.
Untuk menanggulangi pencemaran semua kapal tanker segala ukuran harus dilengkapi ODM, OWS yg bisa membatasi kandungan minyak dalam air 15 ppm.
Adanya SBT utk pelaksanaan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
MARPOL dengan sertifikat IOPP.

33.Apakah tujuan dari pembuatan kisah kapal adalah :
Jawab :
Sebagai barang bukti/dokumen untuk keperluan mahkamah pelayaran tentang kronologis suatu kejadian yg dialami oleh kapal tsb.

34.Jelaskan secara singkat cara pembuatan kisah kapal.
Jawab :
Cara pembuatan kisah kpl : Kisah kpl dibuat 3x24jam setelah kpl tiba di pelbhn. Se-tidak2nya kisah kpl sementara yg harus di susul dlm waktu 30hari dng kisah kpl lengkap.Kisah kpl sementara dibuat jika kpl mengalami kerusa kan dibawah air yg memerlukan pembongkaran muatan, isi  kisah kpl sementara adalah tanpa detail. Kisah kpl lengkap dpt melengkap kisah kpl sementara. Tetapi tdk di benarkan melakukan perbaikan . Penyusunan kisah kpl berdasar- kan catatan2 dlm buku harian kpl yg dijabarkan  lebih lanjut dlm kisah kpl, misalnya dicantumkan kapan dan dimana mengalami cuaca buruk, bagaimana keadaan kpl dan tindakan2 apa yg diambil utk penyelamatan kpl&muatan.
Contoh kejadian yg biasanya memerlukan kisah kpl: Peristiwa tubrukan dan adanya dugaan akan rusaknya muatan .

35.Kedaulatan apa yg dimiliki oleh sebuah negara menurut UNCLOS `82 atas :
Jawab :      
1.Laut territorial : menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara.
2.Laut Tambahan : mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan.
3.ZEE : melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

36.Jelaskan maksud dari “The right of innocent passage” :
Jawab :
Laut wilayah yg dilalui oleh kapal2 asing tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.

37.Sebutkan kewajiban yg terutama hrs dilakukan oleh pengangkut (carrier) sebelum menerima muatan diatas kapal adalah :
      Jawab :
1.menjadikan kpl laik laut.
2.mengawaki,melengkapi,dan membekali kpl dgn cukup.
3. mempersiapkan ruang2 muatan,kamar esdan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.

38.Berikan contoh nyata 4 (empat) kegitan yg dilakukan oleh awak kpl utk memenuhi kewajiban butir “A” :
III.A. Perbedaan apakah yg terdpt antara kerugian umum (general average) dan asuransi laut :
Jawab :
General average : pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk menyelamatkan kapal.
Asuransi laut : kerugian ditanggung sendiri sebab polis asuransi laut tdk bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.

39.Jelaskan persyaratan2 yg hrs dipenuhi yg hrs dipenuhi agar sbh kerugian dpt dinyatakan sbg general average :
Jawab :
1.                     kerugian besar
2.                     hrs dilakukan dgn sengaja
3.                     tindakan yg dilakukan hrs jelas alasannya
4.                     utk keamanan dan keselamatan bersama
5.                     tindakan hrs berhasil

40.Mengapa pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) :
Jawab :
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)

41.Jelaskan secara singkat tentang prosedure pelaksanaan (perubahan) sebuah peraturan oleh IMO yang secara international akan mengikat setiap negara :
Jawab :
Mulai berlaku secara international pd 2 okt `83
Annex I : Regulation for the prevention of pollution by oil
Annex II : Regulation for the prevention of pollution by noxious liquid substances in bulk
Annex III : Regulation for the prevention of pollution by harmful substance carried by sea in packaged form
Annex IV : Regulation for the prevention of pollution by sewage from ships
Annex V : Regulations for the prevention of pollution by garbage from ship.


42.Dlm hal mana diterbitkan Letter imdemnity dan bank guatantee :
Jawab :
·      Letter of imdemnity:apabila pihakpengirim barang mendapatkan kesulitan dengan pihak perbankan,sehubungan jumlah uang yg semestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru

·      Bank guarantee : Apabila barang yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima,maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai pengganti B/L.

43.Apa saja Tangung jawab pihak pengangkut :
Jawab :
Menjadikan kpl laik laut,memenuhi persyaratan keselamatan kpl,Pencegahan pencemaran dari kpl, Pengawakan, pemuatan, Kesehatan dan kesejahteraan awak kpl serta penumpang.

44.Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikan muatannya:
Jawab :
Dimana B/L merupakan sarana negosiasi pada saat muatan telahdimasukkan kedalam kpl maka batas tanggung jawab yg berkaitan bila terjadi kpl tenggelam,terbakar dll masih merupakan tanggung jawab pengangkut, tetapi pemilik muatan tidak mau dituntut oleh pihak pembeli muatan bila muatannya rusak dalam perjalanansebelum sampai ketempat tujuan ,untuk itu pemilik muatan juga mengasuransikan mutannya.

45.Jenis charter yg memuat clausa  :
Jawab :
1DEADFREIGHT : VOYAGE CHARTER
2.breakdown:time charter,syarat utamanya adalah off-hire clause.

46.Jelaskan mengenai tanggungjawab pidana dan perdata sehub.dgn tanggung jawab pencemaran dilaut :
Jawab :
-Sesuai CLC 1969 maka pemilik kpl dibebani tanggung jawab langsung atau strict liability atas kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya,dgn kata lain pemilik bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran dari kplnya.
-Sesuai UU.21 THN 1992:
*Sanksi pidana paling lama 10 thn apabila akibat dari kerangka kplnya menyebabkan kpl lain mengalami kecelakaan atau mengakibatkan kematian.
*Bila pemilik kpl tdk menyingkirkan kerangka kplnya dan atau muatannya yg menganggu keselamatan pelayaran ,dipidana kurungan paling lama 1 thn atan denda , sanksi perdata  Rp 24 juta.

47.Dlm hal mana pemilik kpl bebas dari tanggung jawab pada pencemaran dilaut :
Jawab :
*Pemilik kpl bebas dari tanggung jawab atas pencemaran :
-Force Majeure (akibat perang,bencana alam)
-Akibat tindakanatau kelalaian pihak ke-3
-Disebabkan krn kelalaian atau kesalahan dari pemerintah atau penguasa yg bertanggungjwb atas bekerjasamanya sarana navigasi.

48.Berapa batas tanggungjawab maksimum dan bagaimana cara mengatasinya apabila batas maksimum tanggungjawab tsb terlewati sesai konvensi?
Jawab :
*Sesuai konvensi CLC maka batas tanggung jwab pemilik kapal adalah 3 juta SDR(3,8 juta US $) untuk kpl yg mengangkut < 5000 ton sdg untuk kpl yg mengangkut minyak 5000 s/d 140.000 ts batas tanggungjawab maksimum sebesar 3 juta SDR ditambah 420 SDR untuk setiap kenaikan tonnage kpl.
*Cara mengatasinya apabila batas tanggungjawab maksimum terlewati dibentuklah :International Fund berdasrkan:International Convention on the establishedment of oil Pollution Damage 1971 yg berlaku thn 1978,International Fund ini memberikan tambahan atas batas tanggungjawab pemilik kpl maksimum 52,5 juta SDR atau sekitar 66 juta US $.

49.Kedaulatan2 yg dimiliki negara maju menurut Unclos’82 adalah :
      Jawab :
1.Laut Teritorial dan pedalaman : (Kedaulatan dihitung dari batas air surut,Bea cukai, Fiskal,Imigrasi, Sanitasi,Melakukan sesuai perundang-undangan)
2.Zona Tambahan : 24 mil diukur dari batas air surut
3.ZEE : 200 mil diukur  dari batas surut
Dapat meliputi :
-(Eksporasi,exploitasi,Riset dan penelitian ilmiah,pendayagunaan sumber daya hayati dan non hayati, sumber daya dipermukaan dan didalam air)


50.Tanggung jawab kapal dalam pengangkutan muatan Adaah :
Jawab :
1.Kapal laik laut
2.memuati dengan standard
3.Pengawakan /perbekalan/perlengkapan.

51.Jenis2 Bill of lading Adalah :
Jawab :
·         Menurut cara pengapalan:
-shipped/on board B/L
-Received(for shipment) B/L
·         Menurut pihak yg menerima barang:
-B/L atas nama/rekta atau staight B/L
-Konosemen kepada penggantinya
-Konosemen kpd pembawa(to bearer)
·         Menurut kepentingan  perdagangan :
-Konosemen untuk diperdagangkan(negotiable B/L)
-Konosemen yg tdk diperdagangkan(non negotiable B/L)
-Pro forma B/L
·         Menurut Keutuhan barang:
-Konosemen bersih(clean B/L)
-Konosemen kotor (claused/foul B/L)
·         Menurut pelabuhan tujuan:
-konosemen langsung (direct b/l)
-konosemen lanjutan (throught b/l)
-konosemen opti (Optional b/l)
-konosemen gabungan (groupage b/l)
-hause bill of lading (konosemen intern)
·         Menurut mode transport yg berlainan :
-Konosemen angkutan gabungan(combined transport B/L)


52.Surat kpl manakah dpt diketahui kebangsaan kpl Indonesia :
Jawab :
-Menurut OK 1935 kapal Indonesia adalah kpl yg telah diberikan bukti kebangsaan Indonesia dalam bentuk SURAT LAUT,SURAT LAUT SEMENTARA,PAS KPL ATAU KETERANGAN IZIN BERLAYAR)

53.Dari surat kpl manakah diketahui terpenuhinya persyaratan kelaiklautan :
Jawab :
menurut Ok 1935 harus memiliki sertifikat (kesempurnaan,penumpang,lambung timbul,pembebasan,garis muat international,keselmatan kapal penumpang,pemnce,aran minyak international,perangkat radio telekomunikasi kapal)


54.Kekuatan buku harian dibandingkan dengan kisah kapal
Jawab :
Kekuatan pembuktiannya adalah sama dengan buku harian kapal, dimana kisah kapal menegaskan bahwa pernyataaan nakhoda adalah yg sebenar-benarnya,barang siapa yg dlkm suatu proses meragukan kebenaran isi kisah kapal tersebut, harus dpt memberikan bukti penangkalannya.

55.Tuliskan paling sedikit 3 konvensi ILO yg terkait dgn konvensi ILO 147 yg terdapat dlm perangkat perundang-undangan Indonesia :
Jawab :
1.Minimum standard dikapal2 niaga
2.Berisi standard keselamatan
3.Kesejahteraan
4.Kondisi pekerjaan termasuk lingkungan
Tempat kerja/tempat tinggal.     

56.Persyaratan2 apakah yg hrs dipenuhi pihak pengangkut untuk dpt memanfaatkan kekebalan2 yg ditetapkan Hague visby rules 1968:
      Jawab :
1.Pasal II Membebankan kpd pengangkut kewajiban dan tanggung jawab mengenai. pemuatan.pelayanan,pemadatan,pengangkutan,penyimpan dan pembongkaran serta memberikan sejumlah hak dan kekebalan.
2.Pasal III ayat I menetapkan pengangkutan sebelum dan pada waktu dinulai pelayaran,melaksanakan dengan sewajarnya :
-menjadikan kpl laik laut
-Mengawaki,melengkapi dan membekali kpl dgn cukup
-Mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan emua bagian kapal temnpat dpt diterima,diangkut dan disimpan dengan baik dan aman.


57.Tuliskan contoh dari sebuah peristiwa kerusakan/kerugian yg penangungannya dilakukan berdasarkan Particular Average maupun General Average :
Jawab :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PARTICULAR AVERAGE (ACT OF GOD) : BADAI,ANGIN KENCANG,OMBAK DAN ALUN YG KUAT.
GENERAL AVERAGE (ACT OF MAN) : MENGANDASKAN KAPAL.

58.Jenis charter manakah yg dpt menimbulkan berbagai masalah khususnya bagi pihak pemilik kpl?jelaskan.
Jawab :
-BAREBOAT CHARTER terdapat kendala karena kebanyakan negara2 maritim, terdapat ketentuan bahwa nakhoda dan awak kapal hars berkebangsaan negara bendera kapal.

59.Dibagian perairan manakah berlaku kebebasan berlayar (freedom of navigation)?
Jawab :
-Kebebasan berlayar atau Laut bebas adalah semua bagian dari laut yg tidak termasuk ZEE,laut wilayah atau perairan pedalaman.
Yang dimaksud kebebasan adalah melakukan navigasi,penangkapan ikan,pemasangan kabel,penerbangan.

60.Jelaskan tentang Lintas damai dan alur laut Lintas Damai
Jawab :
 yaitu alur pelayaran kpl asing melalui laut wilayah dimana kpl asing tersebut tdk menganggu kedamaiannnnn,ketertiban atau keamanan negara pantai bersangkutan.

61.Alur Laut yaitu :
Jawab :
disediakan untuk menjamin kedaulatan berlayar khususnya kapal nuklir, kapal tangki

62.Apakah kewajiban nakhoda tentang surat kpl menurut :
Jawab :
·         KUHD psl 347 :nakhoda hrs menyimpan :Surat laut, surat ukur, sijil kapal, Manifst dan konosemen
·         Psl 7 peraturan Bandar 1925 :nakhoda hrs menyimpan : Sertifikat2 kelaikan, Pas kesehatan, Surat izin berlayar pelabuhan terakhir.

63.Jelaskan tentang Perbedaan jenis2 sertifikat menurut Konvensi CLC 1969 dan MARPOL 1973:
Jawab :
 *MARPOL 1973 DGN PROTOCOL 1978:
-Sertifkat pencegahan pencemaran minyak International
-Sertifikat pencegahan pencemaran International untuk bahan2 cair
-Sertifikat International pencegahan pencemaran oleh kotoran.
  • MARPOL 73 :Merupakan aturan yg mengataur pencemaran laut yg dilakukan oleh kapal laut.

64. Isi CLC 1969 AMANDEMENT `1992 adalah :
Jawab :
Sesuai CLC 1969 maka pemilik kpl dibebani tanggungjawab langsung strict liability atas kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya dgn kata lain pemilik bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran kapalnya.
·               CLC = Merupakan suatu jaminan ganti rugi  pencemaran dilaut.
·               Untuk perairan manakah berlaku konvensi :
·               MARPOL 73: Semua perairan laut International
·               COLREG 1972 :
·               LOAD LINE 1966 : Semua perairan laut internasional

65.PIHAK MANAKAH YG MENANGGUNG biaya jika terjadi:
Jawab :
-Kerugian Umum (G.A) :Kerugian/pengorbanan adalah ditanggung bersama oleh semua pihak untuk menyelamatkan kapal.

-UPAYA PENOLONGAN (SALVAGE) :
Jika menggunakan perjanjian penolongan,pihak penolong mengadakan tawar menawar terlebih dahulu mengenai besarnya imbalan.Apabila besarnya imbalan tdk ditentukan ,perjanjian bersifat terbuka(open), syaratnya2 yg berlaku  “no cure no pay” formulir dikenal sbg “Lloyd Open form of salvage agreement” yg biasanya digunakan oleh professional salvor.Tujuan dari formulir tsb adalah suatu upaya dari Lloyd untuk menjamin penyelesaian insentif penolongan yg objektif dan wajar serta untuk meyakinkan agar kepentingan kedua pemilik maupun penanggung dari benda milik yg ditolong serta memilik yg ditolong dilayani menurut vcara yg adil dan tdk berpihak.

66.Syarat  apakah yg harus dipenuhi oleh tertanggung menurut ketentuan  asuransi laut adalah :
Jawab :
-TERCANTUM DALAM POLIS :
SYARATNYA:
1.Nama kpl dan nama nakhoda
2.Nama tempat,dimana barang2 itu akan dimasukkan dlm kpl
3.Pelabuhan pembongkaran dan pemuatan
4.Pelabuhan pemberangkatan
5.pelabuhan dimana saja kpl itu akan singgah
6.tempat darimana bahaya mulai berjalanatas tanggungan sipenangung
7.Harga kpl yg dipertanggungkan

-TIDAK TERCANTUM DLM POLIS (PERTANGUNGAN “IN QUOVIS”) :
SYARATNYA :
1.Bahwa tertanggung betul2 tdk mengetahui tentang kpl yg akan memuat barang2nya.
2.Tgl dan nama penandatangan surat pengantar yg terakhir
3.Kepentingan tertanggung hanya untuk suatu waktu saja dpt dipertangungkan secara “in quovis”

67.Jika ditetapkan  pengangkut bertanggungjawab atas keselamatan muatan mengapakah pihak pemilik muatan
mengasuransikan muatannya?
Jawab :
-Dimana konosemen adalah sarana negosiasi pada saat muatan telah dimasukkan kedalam kpl maka batas tanggung jawab yg berkaitan bila terjadi kapal tenggelam,terbakar dll, masih merupakan tanggungjawab pengangkut, tetapi pemilik muatan tidak mau barangnya rusak  dan dituntut oleh pembeli muatan maka muatan tersebut diasuransikan.

68.Bagaimanakah kedudukan konosemen untuk kapl yg terikat dalam voyage charter?
Jawab :
-Kedudukan konosemen untuk kpl charter :
Voyage charter: jika pencharter dan pengapal merupakan orang yg sama,maka konosemenhanya berfungsii sebagai tanda terima,karena perjanjian penyebrangan tercakup dalam C/P,sedangkan jika pencharter melimpahkan kepentingan atas barang kepada pihak ketiga,pelimpahan bukan saja atas barang tetapi juga perjanjian :konosemen berfungsi sbg tanda terima ditambah bukti perjanjian serta sebagai dokumen pemilikan.

69.Apakah yg diartikan dgn Lintas dan Damai pada Lintas Damai?
Jawab :
*LINTAS = Adalah alur pelayaran melalui laut wilayah untuk keperluan penyinggahan pelabuhan
*DAMAI= adalah menganggu kedamaian ketertiban, dan keamanan negara pantai,dianggap menganggu kedamaian  jika mengancammm kedaulatan.

70.Bagaimanakah penetapan batas laut wilayah Indonesia?
Jawab :
-LAUT WILAYAH:
selebar 12 mil laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara
-ZONA TAMBAHAN = DAPAT DITARIK 24 MIL DARI GARIS PANGKAL DARIMANA LEBAR LAUT WILAYAH DIUKUR
-ZEE = Selebar 200 mil laut dari grs pangkal darimana lebar laut wilayah diukur .
-LANDAS KONTINEN = Pinggiran tepi kontinen dpt selebar 350 mil laut dari grs pangkal atau tdk melebihi 100 mil laut dari grs batas kedalaman air 2500 meter.

71.Tindakan2 apakah yg mengurangi kekuatan pembuktian hokum sebuah buku harian kapal?
Jawab :
(penyobekan halaman,penambahan halaman,pengosongan halaman,perobahan,pencatatan tambahan,penggoresan dan tidak terbaca isi.)

72.Pihak manakah yg berwenang memiliki kebenaran dari isi buku harian kapal?
Jawab :
-Sumber data hakim :psl 356 kekuatan pembuktiaan buku hariankpl ada pada hakim waktu 24 jam setelah dipelabuhan darurat dan diperlihatkan pd syahbandar.

73.Apakah tujuan dari konvensi garis muat 1966?
Jawab :
-Menjamin stabilitas kapal
-Mencegah tekanan2 lebih pada lambung kapal
-Menjamin jiwa dan harta dikapal yg mengatur tentang batas lambung bebas.
·         Berlaku untuk pelayaran international, kecuali negara tetangga,pelayaran sekali international
·         kelonggarannya : bila berlayar antara negara tetangga boleh menurunkan loadline nya.

74.Sertifikat2 manakah yg disyaratkan SOLAS 74  untuk :
Jawab :
·         KAPAL PENUMPANG:
1.Passenger ship safety construction certificate
2.Exemtion certificate
3.List of operational limitations
4.Decision support system for master
Ø  KAPAL BARANG :
1.Cargo ship safety construction certificate
2.Cargo ship safety equipment certificate
3.Cargo ship safety radio certificate
4.Cargo ship safety certificate
5.Exemption certificate

75.Dlm bagian manakah terdapat ketentuan2 pokok MARPOL 73?
Jawab :
-terdapat dalam seluruh buku MARPOL.

76.Kapal2 manakah yg wajib menyelenggarakan Buku catatan minyak :
Jawab :
-Setiap kpl tanki minyak yg berukuran 150 grt atau lebih atau kpl lainnya yg berukuran 400 grt astau lebih.

77.Bagaimanakah susunan dari buku catatan minyak ?
Jawab :
-SUSUNANNYA:
1.Buku catatan minyak bag I : kegiatan ruang mesin
2.Buku catatan minyak bag. II : kegiatan muatan ballast.

78.Pihak manakah yg harus menyediakan ganti rugi pencemaran minyak ?
-P&I club

79.Apakah judul konvensi ILO 1947 ?
Jawab :
-MERCHANT SHIPPING APLIES TO EVERY SEAGOING SHIP EXEPT,SAILING,FISHING,SMALL VESSEL.

80.Konvensi2 manakah merupakan prasyarat untuk pengesahan konvensi ILO 147 oleh sebuah negara ?
Jawab :
1.SOLAS 1974
2.LOAD LINE 1966
3.COLREG 1972

81.Tuliskan paling sedikit tiga perangkat peraturan Indonesia yg berisikan ketentuan2 serupa dalam konvensi2 yg terkait dengan Konvensi ILO 147 ?
Jawab :
1.SHIP OWNER LIABILITY (KUHD,PP 7/200)
2.MEDICAL CARE (SCH OK 1940)
3.REPORTRIATION (KUHD, PP 7/200)
4.ACCOMODATION (KUHD , PP 7/2000)
5.MINIMUM AGE  (UU 12 / 1948)
6.FOOD CATERING  (KUHD, SK DJPL 1997)

82.Keuntungan diberlakukannya Unclos bagi Indonesia?
Jawab :
-Bahwa seluruh perairan Indonesia merupakan suatu kesatuan.

83.Sebutkan 3 macam perairan di Indonesia :
Jawab :
1.perairan local
2.perairan wilayah
3.perairan ZEE

84.Kewenangan atau hak apa yg dimiliki Indonesia diperairan ZEE?
Jawab :
1.explorasi & exploitasi
2.pengelolaan sumber daya alamhayati dan non hayati
3.Yurisdiksi ekslusif

85.surat2 apa yg hrs diserahkan kpd syahbandar bila kpl tiba dipelabuhan?
Jawab :
1.surat ijin berlayar
2.pas kesehatan
3.sertifikat2
4.sijil abk
5.surat laut
6.surat ukur.

86.asuransi laut adalah :
Jawab :
suatu perjanjian dimana penangung mengikatkan diri pd tertangung dgn menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yg tak tertentu.

87.Mengapa kpd pihak pengangkut diberikan kelonggaran tantang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Jawab :
-Karena pemilik muatan masih mengasuransikan muatannya dan pihak pengangkut diberikan kelonggaran mengenai tanggung jawab pihak kapal adalah menyiapkan kapalnya untuk laik laut.

88.Actual Total Loss adalah :
Jawab :
Yaitu jika kapal mengalami kerusakan shg tdk lagi dapat digunakan sbg alat angkutan atau barang hancur shg kehilangan arti komersialnya.



             
89.Constructive Total Loss :
Jawab :
Jika kapal/barang masih dpt diperbaiki namun biaya perbaikan/ penyelamatan lebih besar dari harga kapal itu sendir.

90.Presumed  Total Loss:
Jawab :
Jika kapal hilang dan dalam jangka waktu tertentu tdk ada berita maka kapal dianggap hilang (Presemud Total Loss).
Di Indonesia = jangka waktu 6 bulan.

91.Jenis total loss yg disertai Notice of Abandonment dan apakah dampaknya apabila tidak ada nota tsb ?
Jawab :
-adalah  Constructive  Total Loss.
-Dampaknya jika tidak ada Notice of Abandonment adalah kerugian akan dianggap sbg Partial Loss atau kapal tetap men- jadi milik tertanggung.

92.Laik Laut menurut UU No.21/1992 :
Jawab :
Kapal sdh dianggap laik laut apabila kpl sdh memenuhi syarat stabilitas,permesinan,perlengakapan keselamatan, alat2 navigasi, alat2 komunikasi, cukup supply makanan,air tawar, bunker, cukup crew (manning) serta lengkap dan valid certifikat kapal & crewnya.

93.Konvensi2 manakah yg terkait dgn pengertian laik laut kpl?
Jawab :
-Produk hokum nasional : UU no.21/1992
-Produk hokum international :
a.STCW 1995
b-SOLAS 1974  consolidte 2001
c-MARPOL 1973/78
d-Int.LOAD LINE 1966
e.ISM Code

94.Pengertian Laik Laut menurut :
Jawab :
Ø  Hukum Pengangkutan :
Kapal laik laut jika kapal telah disurvey laik lautnya, Di   class   kan, secara fisik baik dan laik laut.
Ø  Hukum Pertanggungan :
Kapal sudah diansuransikan, Lengkap sertifikate2nya dan Valid.

95.kerugian umum / General average :
Jawab :
penanggungan bersama demi penyelamatan kpl/barang dari suatu bahaya umum ( Act of man ).

96.Fungsi dr P&I club :
Jawab :
-utk perlindungan ( protection ) : tubrukan kpl,korban jiwa
kecelakaan orang ,perawatan awak kpl,pengangkatan kerangka kpl,benturan dgn dermaga,kerusakan pd muatanya akibat kesalahan nav,pencemaran minyak dan biaya2 lain yg tdk diberikan ganti rugi oleh penanggung.
-utk jaminan (indemnity) : kesalahan penyerahan barang, tanggung jawab kpl menyusul tubrukan yg tdk ditampung oleh penanggung, denda akibat pelanggaran peraturan pabean,imigrasi dan biaya menghadapi klaim muatan.

97.Jelaskan maksud dari klausa Abandonment, apabila kapal mengalami Total Loss?
Jawab :
Yaitu pelepasan hak milik (Dari Tertanggung/pemilik kpl  kepada Penanggung/Asuransi) jika penganggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas Interest yg mengalami Total Loss.
98.Dlm jenis charter manakah terdapat  klause Cesser dan jelaskan maksudnya?
Jawab :
Terdapat dlm Voyage Charter.
Maksudnya  bahwa tanggungjawab pencharter berakhir pd saat barang2 telah dimuat kedalam palka serta telah diselesaikannya tagihan2.

99.mengapa laut Jawa yg lebarnya lebih dari 12 mil dinyatakan sbg perairan pedalaman Indonesia,berdasarkan Konvensi UNCLOS 1982 ?
Jawab :
Karena Indonesia sesuai UNCLOS termasuk sebagai Negara Kepulauan  yg berarti  negara yg seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan  dan dapat mencakup pulau2 lain, dinggap sebagai perairan pedalaman, Sehungga laut jawapun dalam hal ini dianggap sebagai perairan pedalaman.

100.    Hak apa saja yg  boleh dilakukan oleh sebuah negara di laut ZEE ?
Jawab :
Hak melaksanakan kedaulatan diatas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yurisdiksi atas instalasi2, pulau buatan bangunan, pengaturan riset ilmiah kelautan, serta perlindungan dan pelestarianlingkungan laut.

101.    Apakah yg dimaksud dgn pengejaran seketika (hot pursuit) dan persyaratan apakah yg berlaku unt melakukan “pengejaran seketika” ?
Jawab :
Pengejaran seketika adalah pengejaran thd kapal asing yg dilakukan oleh pihak yg berwenang negara pantai yg punya alasan yg cukup untuk mengira bahwa kapal tsb telah melanggar peraturan perundang2an negara itu.


102.    Syarat2 pengejaran seketika :
Jawab :
-Dimulai  pd saat kpl asing atau sekocinya berada dlm perairan pedalaman,perairan kepulauan,laut territorial atau zona tambahan negara pengejar, dan hanya boleh diteruskan diluar laut territorial jika npengejaran itu tdk terputus.
-Hak pengejaran seketika berhenti ketika kapal yg dikejar memasuki perairan negaranya sendirii atau negara ke-3.
-Pengejaran seketika hanya boleh dilakukan oleh kpl2 perang atau pesawat militer, atau kapal/pesawat udara lainnya yg di beri tanda yg jelas atau dapat dikenal sbg kpl/pesawat dalam dinas pemerintah dan berwenang unt melakukan tugas itu.


103. sertifikat & dokumen yg harus diatas kpl sesuai SOLAS 74 utk semua jenis kapal :
Jawab :
1. ordonansi kapal2 1935
sertifikat kesempurnaan
sertifikat penumpang
sertifikat lambung timbul
sertifikat pembebasan
2. load line 1966
sertifikat garis muat internasional
3. SOLAS 1974
sertifikat keselamatan kpl penumpang
sertifikat keselamatan perlengkapan kpl barang
sertifikat keselamatan telephon radio kpl barang
serifikat pembebasan
4. MARPOL 1973 dg protocol 1978
sertifikat pencegahan pencemaran minyak internasiaonal (IOPP)
sertifikat pencegahan pencemaran internasional utk bahan cair.
Sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
Direktorat jendral perhubungan laut
sertifikat perangkat radio telekomunikasi kpl.

104. Yurisdiksi kriminal adalah:
Jawab :
Pelaksanaan aturan hukum kriminal (pidana) terhadap kapal asing yg melewati perairan wilayah dgn melaksanakan tidakan2 melanggar hukum, seperti :
- tindakan kriminal
- bongkar/muat
- memata-matai dll.

105. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperaiaran wilayah sebuah negara adalah :
Jawab :
1.Setiap ancaman atau pengunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,atau kemerdekaan politik negara pantai  atau cara lain apapun yg merupakan hukum internasional sebagaimana tercantum dln piagam PBB.
2.Setiap latihan atau praktek dgn senjata macam apapun.
3.Setiap perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
4.Peluncuranb,pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal .
5.Setiap kegiatan perikanan.
6.Kegiatan riset aatau survey.
7.Setiap perbuatan  pencemaran dgn sengaja dan parah yg bertentangan dgn ketentuan konvensi

106. Untuk keadaan manakah diterbitkan Letter of Indemnity
Jawab:
-Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dng perbankan sehubungan dng jumlah uang yg semestinya diperoleh sbg uang panjar dr pihak I maka pihak pengirim barang akan menerbitkan konosemen yg bersih
Bank Guaranti
           Jawab:
Apabila barang yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi Bank sbg pengganti Order B/L
  
107. Clausa manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi utk  awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian
Jawab:
-Sue and Labour Clausa

108. Jenis B/L ditinjau dari :
Jawab :
-          Cara pengapalanya. : a. Shiped B/L
                                            b.Received B/L.
-          Dari yg menerima barang/Consignee :
a.       On behalf B/L.
b.      To be ordered B/L.
c.       To the beaser B/L.
-          Dari kondisi barang : a. Negotiable B/L.
                                             b.Not Negotiable B/L..
                                   
109. Didalam B/L terdapat catatan the holder of this B/L is the owner of goods state here in
Jawab :
maksudnya konosemen B/L atas nama, nama penerima disebutkan didalamnya.utk perdagangan jenis ini tdk banyak artinya krn sulit diperdagangkan, pengalihan hak melalui andosement tdk memungkinkan.

110. Tanggung jwb pidana & perdata sehubungan dng tanggung jawab
Jawab :
pencemaran laut dr kpl ialah: ÞSesuai CLC ’69 maka pemilik kpl dibebani tanggung jwb. Lang- sung atau strict liability atas keru- sakan lingkungan laut yg disebab kan dr kplnya, dng kata lain pemilik bertanggung jwb atas kompensasi kerusakan lingk. Laut akibat pencemaran dr kplnya .
    b) Pemilik kpl bebas dr tang- gung jwb pd pencemaran laut dr kplnya berdasarkan Intn’l Conven tion on civil liability for oil polu- tion Damage 1969 Amandement 1992 dalam Hal
            
1. Force Majeure (akbt perang, bencana alam,Perang saudara)      
    2. Akibat tindakan atau kelalai an dari pihak ke 3 .                      
     3. Disebabkan krn kelalaian atau kesalahan dr pemerintah atau penguasa yg bertanggung jwb atas bekerjanya sarana bantu navigasi .
     c) Batas tanggung jwb max. dan cara mengatasinya jika batas tanggung jwb tersebut terlewati sesuai dng konvensi tersebut butir “B”diatas ialah : ÞBatas tanggung jwb pemilik kpl adalah 3 juta SDR.(3,8 juta US$) utk kpl yg mengangkut <5000 ton, sdg utk kpl yg meng angkut minyak 5000 t s/d 140000t batas tanggung jwb mak. Sebesar 3 juta SDR ditambah 420 SDR utk setiap kenaikan tonnage kpl. ÞCara mengatasinya apabila btas max.tanggung jwb tersebut terle- wati maka dibentuklah “Interna – tional fund”berdasarkan Intn’l Convention on the establishment for oil pollution damage 1971 yg berlaku thn 1978, Intn’l fund ini memberikan tambahan atas batas tanggung jwb pemilik kpl max. 52,2 juta SDR atau sekitar 66 juta US $ .





111. Jelaskan dn uraikan tanggung jawab pidana dn tanggung jawab perdata dlm kaitannya dng tanggung jawab pencemaran laut
jawab:
A.Tanggung jawab pidana dlm kaitannya dng tanggung jawab di kapal bhw bagi seseorang yg dng sengaja mencemari lingkungan laut dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn, tanggung jawab perdata: bagi seseorang yang sengaja mencemari lingkungan laut dpt dikenakan denda minimal  Rp.240 juta

B.Dlm hal yg bagaimana pemilik kpl bebas dr tanggung jawab pd pencemaran laut dr kplnya berdasarkan International Convention on Civiliability for Polution Damage 1969/1992
Jawab: 
B.-Apabila tumpahan yg dilakukan adl utk tujuan keselamatan kpl atau
   -Akibat kerusakan pd kpl atau perlengkapannya asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tetap diambil setelah tjdnya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan utk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb

C.Berapa batas tanggung jawab maksimum dn bagaimana cara mengatasinya apabila batas maksimum tsb terlewati sesuai butir B tsb diatas
Jawab:
-Sesuai yg berlaku di Inggris owner/master dpt dikenakan denda 18juta sdr (18 juta dolar US) apabila batas tanggung jawab tsb terlewati maka akan ditutup P&I Club

112. Surat2 kpl manakah yg hrs diserahkan kpd Syahbandar setiba kpl disebuah  pelabuhan Indonesia
Jawab:
-Surat Ijin Berlayar    
-Sijil ABK
-Pas Kesehatan
-Surat Laut
-Sertifikat2      
-Surat Ukur

Ø  Bagian manakah dr buku catatan minyak tdk diperuntukkan bagi sebuah kpl bukan tanker
Jawab:
-Oil Record Book II (khusus utk pengoperasian muatan dn ballast)

Ø      Siapakah dr awak kpl (selain Nakhoda) yg turut menandatanganinya
jawab:
Perwira yg turut menyaksikan keadaan tsb
Awak kpl yg turut menyaksikan keadaan tsb


113. Utk keadaan manakah diterbitkan Letter of Indemnity
Jawab:
-Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dng perbankan sehubungan dng jumlah uang yg semestinya diperoleh sbg uang panjar dr pihak I maka pihak pengirim barang akan menerbitkan konosemen yg bersih
Bank Guaranti
Jawab:
-Apabila barang yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi Bank sbg pengganti Order B/L


Ø  Dalam jenis charter manakah terdapat Clausa Off-Hire
Jawab:
- Time Charter
Ø  Cesser
Jawab:
-Voyage Charter
  
Ø  Clausa manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi utk  awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian
Jawab:
-Sue and Labour Clausa

114. Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikan muatannya sedangkan menurut KUH Dagang maupun hak Visby Rules ’68 pihak pengangkutlah yg bertanggung jawab atas keselamatan muatan
Jawab:
-karena pihak pengangkut sdh kena beban mengasuransikan kplnya  dn juga telah dibebani utk melaksanakan Due Diligent ( Membuat kpl laik laut, mengawaki, melengkapi dn membekali kplnya dng cukup dn menyiapkan ruangan muatan dn ruangan pendingin juga disiapkan utk menerima muatan)


115. Perbedaan apakah yg terdpt antara kerugian umum  (General Average) dan Asuransi Laut
Jawab:
A.Perbedaan yg terdpt antara kerugian umum ( GA) dn Asuransi Laut adl:
-General Average: pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk menyelamatkan kpl
-Asuransi Laut adl:
kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tdk bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung di polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.

B.Mengapakah kepada pihak pengangkut diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (LIMITATION OF LIABILITY).
Jawab;
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut dan sudah melaksanakan DUE DILIGENCE.

116. Jenis perjanjian charter manakah yang lebih banyak menimbulkan masalah untuk pihak pemilik kapal? Mengapa demikian?
Jawab:
Karena perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK  PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk ON HIRE.


117. Uraikan dan jelaskan kedaulatan-kedaulatan yang dimiliki sebuah negara pantai sesuai UNCLOS 1982 terhadap:
A. Laut teritorial laut pedalaman.
Jawab:
 Menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yg membahayakan negara dan juga dinyatakan laut pedalaman adalah dengan diberlakukannya konvensi unclos 1982 maka indonesia diakui secara internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state) Keuntungannya adalah suatu wilayah merupakan satu kesatuan.
B. Zona tambahan
Jawab:
 Mengadakan pengawasan atas masalah2 spt:Bea cukai,viskal,Imigrasidan kesehatan.
C.ZEE
Jawab :
 Melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didlmnya, dan yurisdiksi atas instalasi2 pulau nbuatan,eksplorasi,eksploitasi dan penelitian ilmiah,Pendayaan gunaan sumber daya hayati dan non hayati,sumber daya dipermukaan dan didlm air.


118. Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.
Jawab :
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.

119. Kewajiban yg harus dilaksanakan oleh pengangkut agar ia dapat mempunyai hak imunitas dalam ganti rugi berdasarkan aturan tsb.
 Jawab : 
Apabila salahsatu dari Due Dilligence tdak dilaksanakan maka pihak pengangkut dapat mengalami kehilangan imunitas/kekebalan yg telah ditentukan.

120. Dalam hal mana dapat di terbitkan dan oleh pihak mana
Jawab :
Letter of Idemnity : Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dengan pihak Perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen yg bersih.
Letter of Abondament : Diterbitkan oleh pihak asuransi,jika pengngung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yg mengalami total lost.Kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tsb kpd penanggung (kalau masih ada sisanya,misalnya kerangka kapal)


121.  Kedaulatan yg dimiliki oleh negara pantai menuraut UNCLOS 82 thd :
Jawab :
- Laut Teritorial : 12 mil
   Keterangan menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yg membahayakan negara.
- Zona tambahan : 24 mil
   Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai, viscal imigrasi,kesehatan.

122. Hal yg dapat di katagorikan  suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai dianggap anggap tidak damai berdasarkan UNCLOSS 82 :
Jawab :

Mengancam atau penggunaan kekerasan thd kedaulatan negara pantai.
Melakukan latihan dngan senjata apapun.
Mengumpulkan informasi yg merugikan bagi HANKAM negara pantai.
Perbuatan propaganda yg mempengaruhi HANKAM negara pantai.
Peluncuran pendaratan setiap pesawat udara di atas kapal dan perlengkapan militer.
Bongkar muat setiap komoditi,mata uang atau orang yg betentangan dngan perundang undangan bea cukai ,viscal imigrasi negara pantai.
Melakukan pencemaran.
Kegiatan penangkapan ikan,reset atau survey.
Setiap kegiatan yg tdak berhubungan langsung dengan lintas damai.

123. Tnggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut ole minyak dari kapal :
Jawab :
- Bahwa bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Tanggung jawab perdata, bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan denda minimal 240 jta.

124.  Pemilik kapal bebas dari tanggung jawab dari pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan Intl Convention on liability for oil pollution damage 69/92.
Jawab :
 Apabila tumpahan yg dil;akukan adalah :
Untuk tujuan keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapanya , asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tlah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.
Force Majeur, dan kelalaian pihak ke tiga.
5 A).Jenis B/L ditinjau dari :
Cara pengapalanya. :
a. Shiped B/L
b.Received B/L.
Dari yg menerima barang/Consignee :
On behalf B/L.
To be ordered B/L.
To the beaser B/L.
Dari kondisi barang :
 a. Negotiable B/L.
 b.Not Negotiable B/L.

125. Didalam B/L terdapat catatan the holder of this B/L is the owner of goods state here in
Jawab :
 maksudnya konosemen B/L atas nama, nama penerima disebutkan didalamnya.utk perdagangan jenis ini tdk banyak artinya krn sulit diperdagangkan, pengalihan hak melalui andosement tdk memungkinkan.

126. Sebuah kapal yg berlayar di laut lepas mrp teritorial exlusive yuridiction dari negara bendera kapal
jawab:
maksudnya bahwa kpl tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan oleh sebab itu hkm yg berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg berlaku di neg bendera
1.B Kedaulatan neg thd laut wilayah bersifat mutlak terbatas
jawab:
 maksudnya setiap neg pantai wajib menjaga wilayah lautnya dgn segala hak2nya, tanpa mengabaikan perundang2an yg ada.sesuai UNCLOS ’82 kpl yg melalui / berlayar di wilayah laut neg pantai tsb wajib menjalakan hak2nya tanpa melanggar peraturan yg ada.

127. Yang dimaksud dengan kerugian umum / General average :
Jawab :
            penanggungan bersama demi penyelamatan kpl/barang dari suatu bahaya umum ( Act of man ).

128.  Fungsi dr P&I club adalah :
Jawab :
-utk perlindungan ( protection ) : tubrukan kpl,korban jiwa
kecelakaan orang ,perawatan awak kpl,pengangkatan kerangka kpl,benturan dgn dermaga,kerusakan pd muatanya akibat kesalahan nav,pencemaran minyak dan biaya2 lain yg tdk diberikan ganti rugi oleh penanggung.
-utk jaminan (indemnity) : kesalahan penyerahan barang, tanggung jawab kpl menyusul tubrukan yg tdk ditampung oleh penanggung, denda akibat pelanggaran peraturan pabean,imigrasi dan biaya menghadapi klaim muatan.


129. Persyaratan yg hrs dipenuhi agar kerugian umum dianggap syah:
Jawab :
 -upaya penyelamatan hrs berhasil
 -hrs mrp bahaya umum
pengorbanan hrs dilakukan secara suka rela

130. Hal2 yg dicatat dlm buku harian kpl jika kpl mengalami kecelakaan :
Jawab :
-tempat / posisi terjadinya kecelakaan
-waktu dan tanggal
-jenis kecelakaan
-tindakan2 yg dilakukan utk mengatasi kecelakaan tsb
-akibat2 / korban yg ditimbulkan dari kecelakaan

Ø  Fungsi dari buku harian kpl:
Jawab :
 sbg bahan pembuktian,digunakan utk alat pengawasan thd kpl,nakhoda dan para pelayar
 -kedudukannya dlm persidangan :
 mrp sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa

Ø  Persyaratn apa yg hrs dipenuhi oleh buku harian kpl:
Jawab :
-sudah disyahkan / ditandatangani oleh syahbandar
-tdk ada halaman yg koyak,rusak atau hilang
-ditandatangani oleh nakhoda dan para mualim
-diisi sesuai dgn keadaan yg sebenarnya terjadi

131. Laut menurut UUno.21’92 :
Jawab :
Kapal sudah memenuhi syarat stabilitas, permesinan,perlengkapan keselamatan,alat navigasi dan komunikasi.sudah lengkap makanan air tawar,bahan bakar, crew dgn surat2nya


Ø  Konvensi2 yg terkait dgn pengertian laik laut kpl:
Jawab :
-STCW’95
-SOLAS’74
-ISM CODE
-MARPOL’73/78
-Intl load line’66
-Produk hkm nasional (UU pelayaran no.21’92)

132. Pengertian laik laut menurut:
Jawab :
-Hkm pengangkutan :
 Kpl sudah memenuhi syarat dr segi stabilitas,perlengkapan ,keselamatan,permesinan, alat navigasi & komunikasi sudah lengkap.tapi blm ada makanan , air tawar,bahan bakar dan crew
-Hkm pertanggungan :
 kpl sudah memenuhi syarat stabilitas permesinan,alat navigasi dan komunikasi makanan,air tawar,bahan bakar sudah ada tapi crew blm ada.


133. Persyaratan yg hrs dipenuhi sebuah kpl utk memperoleh surat kebangsaan:
Jawab :
-kpl hrs didaftarkan,ada 3 jenis:daftar harian,induk,pusat
-setelah itu akan diperoleh akta pendaftaran kemudian dilengkapi lagi dgn : surat ukur , sertifikat pembangunan/surat pembelian ,surat laut atau dokumen kebangsaan lainnya
   B. kegunaan surat kebangsaan bagi sebuah kpl:
   Kedudukan hukum di kapal adalah sama seperti bagian dari wilayah bersangkutan.
    C. Dokumen2 kebangsaan sebuah kapal Indonesia :
Akte pendaftaran.
Surat laut.
Surat laut sementara.
Pas kapal/Keterangan ijin berlayar.


134. Perkembamgan hukum laut yg menyangkut laut Teritorial Indonesia mulai dari Proklamasi sampai sekarang.
 Jawab :
 Penjelasan dari hal diatas adalah hukum nasional telah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan internasional yg memerlukan adanya ketentuan2 hukum laut yg dapat menjawab kebutuhan mendesak,untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan nasional.
Ø  Permasalahan yg timbul dlm kaitannya dgn ZEE indonesia :
Jawab :
Karena kurangnya peralatan untuk memantau kegiatan2 di ZEE tsb,sering terjadi pencurian ikan oleh kapal2 ikan dari negara lain.Sehingga kekayaan laut indonesia diZEE tsb mengalami kehilangan.

135.  Yang dimaksud dengan Right of Innoncence passege adalah :
Jawab :
 Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan salah pelabuhan atau melintas dr laut bebas kelautbebas tanpa penyingahan sebh pelabuhan


Ø  Syarat yg hrs dipenuhi selama berlayar menggunakan hak tsb adalah tdk boleh melakukan tindakan2 bermusuhan antara lain :
Jawab :
Mengancam kedaulatan.
Menggunakan senjata.
Memata matai.
Propaganda thd keamanan.
Meluncurkan pesawat terbang.
Mendaratkan perlengkapan militer.
Penyelundupan.
Pencemaran minyak.
Penangkapan ikan.Dll.


136. Maksud bsr dan kecilnya deductible clause utk pertanggungan ats kpl tergantung dr :
Jawab :
Jumlah kerugian ,contoh : harga pertanggungan Rp.200rb dgn potongan 3% maka kerugian Rp 4rb (2%) tdk mendapat ganti rugi sedangkan kerugian Rp.6600(3,3%)ada ganti ruginya .
Ø  Willful miscondut :
Jawab :
Kerugian akibat kelalaian/kesengajaan tertanggung(karyawan kecuali nakhoda/awak kapal)tdk dijamin oileh polis,shg tdk mendapat penggantian dr asuransi(nakhoda/awak kpl berlaku beberapa kebebasan sesuai hukum laut).
-Wear and tear :
 Kerusakan krn pemakaian (aus) krn resiko ini sdh pasti akan terjadi .
-Inherent vice : Sifat rusak sendiri (buah2an,bibit kentang.
-Rat or vermin :
Kerusakan barang krn tikus / serangga.


137. penyewa kapal  membayar ongkos bare boat charter jauh lebih murah dibandingkan time charter karena:
jawab :
Karena bareboat charter sewanya didasarkan pd bobot mati musim/summer dead weght dan dibayar tiap bulan dan diselesaikan melalui pembayaran dimuka.
Ø  Subletting yangg biasa dilakukan oleh pencarter bareboat
Jawab :
Pihak pencharter diberikan hak untuk melakukan re-charter ,namum tetap bertanggung jawab kepada nautis

138. Jelaskan mengapa G.A merupakan kondisi yg menarik bagi carrier apabila ada kerusakan yg timbul terhadap muatan yg diangkut :
Jawab :
Kerena apabila terjadi kerusakan muatan akan ditanggung bersama antara pemilik kapal dan pemilik muatan.

Ø  Syarat2 G.A :
Jawab :
terdapat 3 syarat yg hrs dipenuhi :-Mengupayakan penyelamtan hrs berhasil
-Hrs merupakan bahaya umum yg menyangkut kapal.
-Muatan dan uang tambang ,pengorbanan hrs dilakukan scr sukarela.
           
139. Tiga syarat yg hrs dipenuhi pelayaran sepanjang Sea line(alur laut kepelautan) bagi kpl2 asing yg berlayar diIndonesia.
Jawab :
Negara pantai dpt mensyaratkan bagi kpl asing khusus kapal2 tanker,kpl2 tenaga nuklir atau kpl2 lain yg mengankut muatan berbahaya untuk melintasi laut wilayah lewat jalur2 laut.
Adapun 3 syarat tsb :
-Tdk dibenarkan berhenti,berlabuh dan mondar-mandir tanpa alsan yg syah
-kpl perang asing hrs memberitahukan lebih dahulu kpd Kasal dan kpl selam hrs berlayar dipermukaan air.
-Dianggap damai selama tdk bertentangan dgn keamanan ,ketertiban umum kepentingan atau tdk mengganggu perdamaian negara R.I

140. Perbedaan apakah yg terdpt dlm kerugian umum (General Average) & Asuransi Laut ?
Jawab :
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.
Pihak pengangkut mengiginkan agar kerugian yg timbul thd kerusakan muatan yg diangkut menjadi kerugian umum (general average) karena :
Pihak pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss. Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.

·         Persyaratan2 yg harus dipenuhi agar dpt dinyatakan general average :
Jawab :
kerugian besar
harus dilakukan dg sengaja
tindakan yg dilakukan hrs jelas alasannya
utk keamanan & keselamatan bersama
tindakan itu harus berhasil.  

·         Mengapa pihak pengangkut diberi kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Jawab :
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan Due Diligence.

141. Jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal? jelaskan mengapa demikian
Jawab :
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.

142. Jenis charter manakah yg dpt menimbulkan berbagai masalah khususnya bagi pihak pemilik kapal/jelaskan
Jawab :
Bareboat Charter : terdapat kendala karena kebanyakan negara2 maritim terdapat ketentuan bahwa nakhoda dan awak kapal hrs berkebangsaan negara bendera kapal.

143. Hal2 yg perlu dicatat dlm buku harian kpl apabila kapal mengalami kecelakaanadalah :
Jawab :
Hari, tanggal, posisi, jam, keadaan cuaca.

144. Fungsi buku harian kapal adl :
Jawab :
- berfungsi sbg bahan pembuktian.
- merupakan sumber data bagi hakim.
- sebagai pengawasan dari syahbandar
- iktisar.

145. Tindakan2 yg dpt mengurangi kekuatan pembuktian hukum sebuah buku harian kapal :
Jawab :
- pengosongan halaman
- perubahan halaman
- penambahan halaman
- pencatatan tambahan
- penggoresan dan tidak terbaca isisnya

146. jelaskan kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan utk diangkut :
Jawab :
menjadikan kapal laik laut
mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.

147. Laik laut menurut UU No.21/92 adalah :
Jawab :
-kapal dinyatakan laik laut apabila keadaan kapal memenuhi persyaratan keslamatan pencegahan pencemaran perairan dr kpl, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kpl utk berlayar diperairan tertentu.

148.  Kekebalan pengankut adalah :
Jawab :
tindakan, kelengahan atau kegagalan nakhoda, pelaut, pandu atau orang2nya pegangkut dlm hal navigasi atau dlm hal pengolaan kapal.
kebakaran, kecuali disebabkan kesalahan atau tindakan-tindakn nyata dari pengangkut.
bahaya, malapetaka dan kecelakaan laut atau perairan pelayaran lainnya.
act of God
act of war.
act of public enemis
tindakan2 penehanan oleh pemerintah
pembatasan karantina
tindakan/kealpaan dr pengirim/pemilik barang
pemogokan, kerusuhan, penyelamatan jiwa/barang di laut
susut isi/berat barang akibat cacat barang, pengemasan yg tidak memenuhi, merkah2 yg tidak jelas.

149. Hal2 apakah yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosomen (B/L)
Jawab :
- tanggal penerbitan konosomen (B/L).
- barang yg tercantum dlm konosemen
- jumlah barang yg ada dlm B/L
-apakah status charter telah dicantumkan.

150.  Jelaskan pengertian konosemen merupakan dokumen tertanggal & berikan penjelasan mengenai fungsi2 dr sebuah B/L
Jawab :
Konosemen (B/L) adl akta tertanggal, karena merupakan surat yg ditanda tangani atau sengaja dibuat utk bukti tentang adanya erbuatan tertentu.
Fungsi B/L :
tanda bukti penerimaan
bukti persyaratan pengangkutan
tanda bukti hak milik.
Sarana negosiasi.

151. Latar belakang dari penerbitan konosemen bersih :
Jawab :
Agar mempermudah dlm pengurusan dg pihak bank/perbankan, sehubungan dg jumlah uang panjar dr pihak pertama. Pihak bank tdk akan menerima konosemen yg cacat & apabila konosemen tdk sesuai dg yg dilaporkan ke bank maka bank tdk mau lagi menjamin.

152. Cara pengamanan agar konosemen yg dpt dipertahankan tidak disalah gunakan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab
Jawab :
Harus  diketahui dimana konosemen aslinya berada.
Pengangkut wajib menyebutkan jumlah yg diterbitkan, shg para pemegang konosemen mengetahui berapa lembar yg dpt diperdagangkan
Jika salah satu konosemen digunakan oleh pemegangnya  utk memperoleh barang yg dicantumkan di dlm konosemen dr pihak pengangkut pelabuhan tujuan maka konosemen aslinya (2lembar lg) tidak dpt diperdagangkan berdasarkan asas “one for all/all for one”

153. Jenis2 konosemen (B/L) adalah :
Jawab :
a. menurut cara pengapalan :
-  shipped/on board B/L : pihak pengirim barang dpt menuntut pihak pengangkut mengeluarkan konosemen sbg bukti bahw barang2nya dg sesungguhnya telah dikplkan dg kemasan.
-  received (for shipment) B/L : merupakan konosemen yg dikeluarkan oleh pengangkut utk barang2 yg telah diterima (gudang,tongkang,dermaga), tetapi blm dimuat di kapal (berhubung kplnya blm tiba)
b. Menurut pihak yg menerima barang :
- Konosemen atas nama/rekta atau staight B/L : nama penerima disebutkan didalamnya.
-    Konosemen kepada penggantinya (to the order of)
- Konosemen Kepada Pembawa.
c. Menurut kepentingan perdagangan
- Konosemen utk diperdagangkan (negotiable B/L) konosemen yg melalui cara pengesahan (andosemen) memindahkan/mengalihkan hak atas barang yg tercantum didalamnya.
-   Konosemen yg tidak diperdagangkan (non-negoitable B/L) jenis ini hanya memiliki arti administrasitip dan utk itu ditandai sesuai kepentingannya (Captain’s copy, copy not negotiable, non-valid dst)
-  Pro forma B/L : dikelurakan utk barang2 yg sebelumnya sdh memiliki lembaran yg dpt diperdagangkan atau utk barang2 yg tdk diperuntukan perdaganagan.
d. Menurut keutuhan barang
-   Konosemen Bersih (Clean B/L) :
-   Konosemen Kotor (claused/foul B/L)

e. Menurut pelabuhan tujuan
-   Konosemen Langsung (direct B/L)
-   Konosemen lanjutan (trough B/L)
-   Konosemen Opti (optional B/L)
-   Konosemen Gabungan
-   House B/L
f. Menurut mode transport yg berlainan
- konosemen angkutan gabungan.

154. Deviation Clause :
Jawab :
Pihak shipper tdk boleh mengclaim kerugian akibat adanya keterlambatan/kerugian karena adanya perubahan utk menolong orang.

155. Bagaimana prusedur pemberlakuan sebuah konvensi international (SOLAS, MARPOL, CORLEG, UNCLOS,SCTW) adalah
Jawab :
Minimum 50% GT kapal dunia telah meratifikasi (kpl  ≥ 100 GT)
Harus dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap negara hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila ada amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.

Tacic acceptance procedure
Proposed amandment
MSC/MEPC Acceptance
OK yes
Tacic acceptance
In force after defined period
OK no
Rejected by 1/3 of contracting parties representing 50% of total GT


156. Jelaskan prosedur pemberlakuan amandment sebuah konvensi dg Tacit acceptance?
Jawab :
Secara explicit diberlakukan setelah putusan 15 negara dg jumlah 50% GT armada dunia.

157. Siapa saja yg membutuhkan Biro Kalasifikasi :
Jawab :
Perusahaan Asuransi (under writer) untuk pertimbangan penutupan premi asuransi
MORTAGE
P & I Club
Charter Party
Dalam keperluan konfirmasi kerusakan diperlukan konfirmasi dari Biro Klasifikasi untuk pembayaran claim.

158. Prosedur pemeriksaan PSC :
Jawab :
Petugas PSC dpt naik kapal dan memeriksa semua sertifikat yg diharuskan
setiap kantor PSC didaerah regiaonal dilakukan scr On Line shg kpl yg sdh diperiksa sebelumnya tdk perlu diperiksa ulang kecuali ada keyakinan yg kuat total 10% bahwa kpl tsb tidak akan selamat sampai pelabuhan tujuan.
apabila semuanya dalam keadaan memenuhi syarat maka PSC menyerahkan clean inspection kpd nakhoda sebelum kpl bertolak. Kemudian melaporkannya ke pusat komputer regiaonal.
apabila sertifikat sesuai ketentuan tidak berada diatas kapal atau sudah expires atau ada keyakinan yg kuat bahwa kpl tsb dibawah standard persyaratan maka pemeriksaan lebih lanjut dpt dilakukan.

159. Prosentase dalam pemeriksaan PSC adalah :
Jawab :
Life Saving Equipment : sekoci, liferaft,life jacket =27,1
Marine Pollution = 25,3%
 Fire Fighting Appliance : CO2, foam, fire monotir= 17%
Navigation Equipment : ARPA, GYRO = 11,8%
Persyaratan Keselamatan (umum) = 11,3%
Sertifikat2 yg harus ada di atas kapal = 7,5%

160. PSC dapat menahan kapal kalau ada bukti nyata (clear ground)Contoh clear ground :
Jawab :
tidak memiliki peralatan2 yg diharuskan.
sertifikat2 tidak berlaku (expire).
tidak ada jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
kerusakan pd lambung atau struktur kapal.
adanya kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
nakhoda & ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key Crew member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik satu sama lain.
tidak ada latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
adanya laporan/komplain bahwa kpl substandard.

161. Petunjuk prosedur pelaksanaan pemeriksaan PSC ?
Jawab :
dengan penilaian secara obyektif/profesiaonal.
menunjukkan tanda pengenal kepada nakhoda.
memberitahukan kpd nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
apabila pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak boleh diberitahukan.
saat melaksanakan pemeriksaan, sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay kapal dihindari.
mempertimbnagkan alternatif perbaikan
apabila saat pemeriksaan kapal dapat berlayar ke pelabuhan berikut , maka pelabuhan beriukut di berikan laporan khusus.
bekerja sama dg asosiasi lain spt biro klasifikasi, pemilik kapal dan bendera
laporan penahanan secara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera. 

162. UNCLOS Article 17 Hak Lintas Damai adalah :
Jawab :
Dengan tunduk pada ketentuan konvensi ini, kapal semua negara, baik negara berpantai ataupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut territorial.

163. UNCLOS Article 19 Pengertian lintas damai
Jawab :
1. Lintas  adalah damai sepanjang tidak merugikan bg kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, Lintas tsb hrs dilakukan sesuai dg ketentuan konvensi ini dan peratuaran hukum internasiaonal.
2. Lintas suatu kapal asing hrs dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, apabila kapal tsb dilaut territorial melakukan salah satu kegiatan sbb:
a. setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
b.  setiap latihan atau praktek dg senjata macam apapun.
c.   setiap perbuatan yg bertujuan utk mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai.
d.  setiap perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
e. peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
f. peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
g.   bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secra bertentangan dg peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai.
h. setiap perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan konvensi.
i.    setiap kegiatan perikanan
j.    kegiatan riset atau survey
k. setiap perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
l.    setiap kegiatan lainnyayg tidak berhubungan langsung dg lintas.

164. UNCLOS Arcticle 22 adalah :
Jawab :
Alur laut dan skema pemisah lalu-lintas di laut territorial
1. Negara pantai dimana perlu dg memperhatikan keselamatan navigasi dpt mewajibkan kpl asing yg melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yg dpt ditetapkan dan hrs diikuti utk pengaturan lintas kapal.

2. khususnya, kapal tangki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yg mengangkut nuklir atau barang atau bahan lain yg krn sifatnya berbahaya atau beracun dpt diharuskan untuk membatasi lintasnya pd alur laut demikian.

3. Dalam penetapan alur laut dan penentuan skema pemiisah lalu-lintas menurut pasal ini, negara pantai hrs memperhatikan :
a. rekomendasi organisasi internasional yg kompeten
b. setiap alur yg biasanya digunakan utk navigasi internasional
c. sifat2 khusus kapal dan alur tertentu
kepadatan lalulintas.

4. negara pantai hrs mencantumkan secara jelas alur laut dan skema pemisah lalu-lintas demikian pada peta yg hrs diumumkan sebagaimana mestinya.

165. UNCLOS Arcticle 33 Zona Tambahan
Jawab :
1. Dalam suatu zona yg berbatas dg laut territorialnya ,yg dinamakan zona tambahan, negara pantai dpt melaksanakan pengawasan yg diperlukan untuk :
a. mencegah pelanggaran peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter didalam wilayah atau laut teritorialnya
b. menghukum pelanggaran peraturan perundang2 tersebut diatas yg dilakukan didalam wilayah atau laut teritorialnya
2. zona tambahan tidak dpt melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dr mana lebar laut territorial diukur.

166. UNCLOS Arcticle 55 adalah
Jawab :
Rejim hukum khusus zona ekonomi eksklusif
Zona Ekonomi Ekslusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dg laut territorial, yg tunduk pada rejim hukum khusus yg ditetapkan dlm Bab ini berdasarkan mana hak2 dan yuridiksi negara pantai dan hak2 serta kebebasan2 negara lain, diatur oleh ketentuan2 yg relevan konvensi ini.

167. UNCLOS Arcticle 97 adalah
Jawab :
Yuridiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap insiden pelayaran lainnya
1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yg menyangkut suatu kpl dilaut lepas, berkaitan dg tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dlm dinas kpl, tidak boleh diadakan penutupan pidana atau disiplin terhadap orang2 yg demikian kecuali dihadapan peradilan atau pejabat administratip dari atau negara bendera atau negara yg orang demikian itu menjadi warga negara.

2. Dalam perkara disiplin, hanya negara yg telah mengeluarkan ijasah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau izin yg hrs merupakan pihak yg berwenang setelah dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, utk menyatakan penerikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warga negara yg mengeluarkannya.

3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat2 dari negar bendera.

168. UNCLOS arcticle 98 Adlah :
Jawab :
Kewajiban untuk memberikan bantuan
1. setiap negara hrs mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yg berlayar dibawah benderanya untuk, selama hal itu dpt dilakukannya tanpa bahaya yg besar bagi kapal, awak kapal ayau penumpang :
a. untuk memberikan pertolongn kpd setiap orang yg ditemukan dilaut dlm bahaya akan hilang.
b. untuk menuju secepatnya menolong orang yg dalam kesulitan, apabila mendpt pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan pertolonagn, sepanjang tindakan demikian sepatutnya dapat diharapkan dari padanya.
2. setiap negara pantai harus menggalakkan diadakannya, pengoperasiandan pemeliharaan dinas search and rescue (SAR) yg memadai dan efektip berkenaan dg keselamatan didalam dan diatas laut dan, dimana keadaan menghendakinya, bekerja sama dg negara tetangga untuk tujuan ini dg cara pengaturan regiaonal.

169. Kewajiban negara bendera thd laut wilayah sesuia pasal 94 UNCLOS 1982 adalah :
Jawab :
memelihara rambu2 navigasi yg berada di perairan wilayah
menjaga/mempertahankan kondisi kpl benderanya tdk terjadi kecelakaan.
Bertanggung jawab mengenai pelaksanaan yuridiksi kriminal di wilayah.

170. Dalam hal mana diterbitakan Letter Imdemnity dan Bank Guarantee adalah :
Jawab :
Letter Of Imdemnity :apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
Bank Guarantee : apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.

171. Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikn muatannya :
           Jawab :
Dimana B/L merupakan sarana negosiasi pd saat muatan muatan telah dimasukkan ke dalam kpl maka batas tg-jawab yg berkaitan bila terjadi bila terjadi kapal tenggelam, terbakar dll masih merupakan tg-jawab pengangkut tetapi pemilik muatan tidak mau dituntut oleh pihak pembeli muatan bila muatannya rusak dalam perjalanan sebelum sampai ke tempat tujuan utk itu pemilik muatan juga mengasuransikan muatannya.


172. Kekuatan buku harian kapal dibandingkan dg kisah kapal  adalah :
Jawab :
Kekuatan pembuktiannya adl sama dg buku harian kapal, dimana kisah kapal menegaskan bahwa pernyataan nakhoda adalah yg sebenar-benarnya, barang siapa  yg didlm suatu proses meragukan kebenaran isi kisah kapal tsb hrs dpt memberikan bukti penangkalannya.

173.   Mengapa buku harian kapal memiliki nilai hukum yg berlainan dibandingkan kisah kapal :
Jawab :
Sebab kisah kapal dibuat dihadapan pejabat pemerintah (syahbandar), dibuat dibawah sumpah ‘under oath’ shg mempunyai kekuatan hukum yg lebih besar drpd buku harian kapal.

174.   Apakah yg dilakukan dalam pembuatan kisah kapal, jika awak kapal yg menjadi saksi tidak sependapat dg keterangan nakhoda yg tercantum di dalamnya adalah :
Jawab :
Awak kapal tsb membuat keterangan secara terpisah dan dilampirkan pd kisah kapal tsb, (dalam hal ini kita pilih agar keterangan tsb tidak memberatkan kapal).

175.   Cara pembuatan kisah kapal adalah :
Jawab :
Kisah kapal dibuat 3x24 jam setelah kpl tiba dipelabuhan. Setidak2nya kisah kapal sementara yg harus disusul dlm wkt 30 hari dg kisah kpl lengkap. Kisah kapal sementara dibuat jika kapal mengalami kerusakan dibawah air yg memerlukan pembongkaran muatan, isi kisah kapal sementara adalah tanpa detail. Kisah kapal lengkap dpt melengkap kisah kapal sementara. Tetapi tidak dibenarkan melalukan perbaikan. Penyususnan kisah kapal berdasrkan catatan2 dlm buku harian kapal yg dijabarkan lebih lanjut dlm kisah kapal, misalnya dicantumkan kapan dan dimana mengalami cuaca buruk, bagaimana keadaan kapal dan tindakan2 apa yg diambil utk menyelamatkan kapal & muatan.
Contoh kejadian yg biasanya memerlukan kisah kapal : peristiwa tubrukan dan adanya dugaan akan rusaknya muatan.

176.   Siapakah dari awak kapal (selain nakhoda) yg turut menanda tangani kisah kapal Adalah :
Jawab :
Disamping nakhoda dr pihak kapal turut menandatangani kisah kapal adalah ABK saksi yg menyaksikan kejadian tersebut yg diketahui oleh syahbandar atau konsulat RI.

177.  Syarat apakah yg hrs dipenuhi oleh tertanggung menurut ketentuan asuransi laut adalah
Jawab :
Tercancum dlm polis, syaratnya :
a. nama kapal dan nama nakhoda.
b. nama tempat dimana barang2 itu akan dimasukkan ke dlm kapal.
c. pelabuhan pembongkaran dan pemuatan.
d. pelabuhan pemberangkatan
e. pelabuhan dimana saja kpl itu akan singgah
f. tempat dari mana bahaya mulai berjalan atas tanggungan sipenanggung.
g. harga kpl yg dipertanggungkan.

178. Tidak tercantum dlm polis (pertangungan “in quovis) syaratnya :
Jawab :
bahwa tertanggung betul2 tidak mengetahui tantang kpl yg akan memuat barang2nya.
Tgl dan nama penanda tangan surat pengantar yg terakhir.
Kepentingan tertanggung hanya utk suatu waktu saja dpt dipertangungkan secara “in quovis”
179. Apakah tujuan dari konvensi garis muat 1966 ?
Jawab :
menjamin stabilitas kapal
mencegah tekanan2 lebih pd lambung kpl.
Menjamin jiwa dan harta dikapal yg mengatur ttg batas lambung bebas.
Berlaku utk pelayaran internasional kecuali negara tetangga, pelayaran sekali international.
Kelonggarannya : bila berlayar ant negara tetangga boleh menurunkan loadlinenya.

180. Surat2 apa saja yg harus diserahkan kpd syahbandar, bila kpl tiba dipelabuhan
Jawab :
surat ijin berlayar
pas kesehatan
sertifikat2
sijil ABK
surat laut
surat ukur.

181. Dengan diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia diakui secara Internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state) adalah :
Jawab :
a. apa keuntungan bagi Indonesia, dengan adanya pengakuan tsb
keuntungannya adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan dan luas wilayah laut jadi bertambah.

b.sebutkan 3(tiga) macam perairan di Indonesia, sbg negara kepulauan sesuai dg ketentuan UNCLOS
laut wilayah
laut pedalaman
laut ZEE

182. Sebuah negara pantai tidak berwenang menrapkan Yuridiksi kriminal terhadap kapal asing yg sedang melewati laut teritorialnya. Dalam hal yg bagaimana ketentuan ini tidak berlaku : UNCLOS 1982 ARTICLE 27
Jawab :
apabila akibat kejahatan itu dirasakan di negara pantai.
Apabila kejahatan itu termasuk jenis yg mengganggu kedamaian negara tsb atau ketertiban laut wilayah
Apabila telah diminta bantuan penguasa setampat oleh nakhoda kapal atau oleh wakil diplomatic atau pejabat konsuler negara bendera.
Apabila tindakan demikian diperlukan utk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.

183. Yang dimaksud P&I club adalah :
Jawab :
suatu perkumpulan yg dibentuk oleh para pemilik kapal dg tujuan utk menanggung kerugian2 yg tidak mendapat ganti rugi dari asuransi. Hal itu dikarenakan  tidak semua peristiwa yg mengakibatkan kerugian dpt ditutup pertanggungannya, mengingat asuransi  tdk bersedia menanggung resiko atas beberapa peristiwa tertentu shg pd polis terdpt beberapa syarat yg membebaskan penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi.

184. Kalausul manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi utk awak kapal yg berjasa dalam pengurangan kerugian.
Jawab :
Klausul SUE  and LABOUR yth bonus kpd awak kapal yg melakukan pertolongan krn kerugian kpl tidak sebesar yg diperkirakan, berusaha mengurangi kerugian.

185. P&I club melindungi anggotanya dari kerugian yg dialami akibat pengoperasian kpl seperti
Jawab :
1. untuk perlindungan pada :
tubrukan kapal, dg menutup sisa kerugian yg tidak ditanggung oleh asuransi (RDC ¼ )
perawatan awak kapal
korban jiwa dan kecelakaan orang
pengangkatan kerangka kapal
benturan dengan dermaga
kerusakan pd muatan akibat kesalahan navigasi
pencemaran minyak dr kapal tanker.

2. sebagian jaminan atas
-kesalahan penyerahan barang
-denda akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll
-biaya menghadapi claim muatan.

186. Dalam jenis charter manakah terdapat klausula cesser
Jawab :
Dalam voyage charter salah satu dari syarat2 adl limitations of liability clause, banyak dikenal sbg cesser clause, yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pd saat muatan2 di muat ke dalam kapal serta diselesaikannya tagihan2.

187. Dead freight adalah :
Jawab :
 jumlah yg harus dibayar oleh pencharter jk jumlah muatan kurang dari yg disepakati dlm charter party (c/p) misalnya didlm kesepakatan c/p muatan 9500 ton tetapi setelah pemuatan ternyata hanya 9000 ton yg dimuat, maka sisanya 500 ton dianggap dead freight. Dead freight terdapat dlm voyage charter.

188. Dalam jenis charter manakah terdapat klausula off hire atau klausula break down Dalam time charter. Off hire atau break down adl :
Jawab:
apabila selama kurun waktu charter, dimana kpl tidak melakukan tugasnya karena mengalami hambatan yg disebabkan oleh kerusakan mesin, kerusakan akibat tubrukan, kandas dan hal2 lain yg menyebabkan hilangnya waktu dg demikian terganggunya operasi kapal karena hal2 itu, pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa utk waktu yg hilang tsb.
Dalam time charter terdiri dari 2 bentuk :
produce : tergantungnya operasi kpl krn kerusakan, pihak pencharter tdk lg berkewajiban membayar sewa utk waktu yg hilang.
maltime : beban adl pd pencharter, yth pihak pencharter tetap membayar sewa walaupun waktu yg hilang itu disebabkan kecelakaan kpl.



189. Perbedaan ant time charter dan bareboat charter :
Jawab :
Time charter : pemilik kapal memberikan kebebasan kpd pencharter utk menggunakan kplnya selama jangka waktu tertentu. Biaya2 yg menjadi tanggungan pemilik kapal: running expenses (awak kpl, perbekalan), voyage expenses (pelabuhan, bahan bakar), kerugian selama dipelabuhan (demurage), reparasi, minyak pelumas, survey, asuransi.
Bareboat charter pemilik kpl menyewakan kpl utk ketentuan, dimana pihak pencharter bukan saja diberikan hak mengopersaikan kpl, melainkan jg diberikan tanggung jawab mengawaki dan merawat kapal.

Klausa2 dlm time charter yg mengatur tentang :
penetapan harga sisa bahan bakar pd saat penyerahan kembali kpl adl bunker clause.
pemutusan pembayaran sewa berhubungan keusakan mesin adl off hire clause atau break down clause

190. sertifikat & dokumen yg harus diatas kpl sesuai SOLAS 74 utk semua jenis kapal :
Jawab :
1. ordonansi kapal2 1935
sertifikat kesempurnaan
sertifikat penumpang
sertifikat lambung timbul
sertifikat pembebasan
2. load line 1966
sertifikat garis muat internasional
3. SOLAS 1974
sertifikat keselamatan kpl penumpang
sertifikat keselamatan perlengkapan kpl barang
sertifikat keselamatan telephon radio kpl barang
serifikat pembebasan
4. MARPOL 1973 dg protocol 1978
sertifikat pencegahan pencemaran minyak internasiaonal (IOPP)
sertifikat pencegahan pencemaran internasional utk bahan cair.
Sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
Direktorat jendral perhubungan laut
sertifikat perangkat radio telekomunikasi kpl.

191.  Jelaskan maksud dari “The right of innocent passage”
Jawab :
The right of innocent passage atau lintas damai adalah laut wilayah yg dilalui oleh kapal2 asing tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.

192. Sebutkan kewajiban yg terutama harus dilakukan oleh pengangkut (carrier) sebelum menerima muatan diatas kapal :
Jawab :
Menjadikan kapal laik laut
Mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.


·         Berikan contoh nyata 4 (empat) kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi butir2 diatas :
Jawab :
Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg expire.
Ruang muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat boom-boomnya.
Persediaan perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
Melakukan pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.

193. Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) dan Asuransi Laut :
Jawab :
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.

·         jelaskan persyaratan2 yg harus dipenuhi agar sebuah kerugian kerugian dapat dinyatakan sebagai General Average :
Jawab :
Kerugian besar
Harus dilakukan dg sengaja
Tindakan yg dilakukan hrs jelas alasannya
Untuk keamanan & keselamatan bersama
Tindakan itu harus berhasil.

·         mengapa pihak pengangkut (carrier) di berikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Jawab :
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan Due Diligence.

194. jelaskan secara singkat tentang prosedure pelaksanaan (pemberlakuan) sebuah peraturan oleh IMO yg secara internasiaonal akan mengikat setiap negara :
Jawab :
Minimum 50% GT kapal dunia telah meratifikasi (kpl  ≥ 100 GT)
Harus dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap negara hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila ada amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.

2
 
1
 
Tacic acceptance procedure







6
 

 




                                                                                                   No


                                    yes


 




1 =Proposed amandment
2 =MSC/MEPC Acceptance
MSC   = Marine Safety Council.
MEPC = Marine Environment Protection Council
3 =OK
4 =Tacic acceptance
5 =In force after defined period
6 =Rejected by 1/3 of contracting parties representing 50% of total GT


195.   sesuai ketentuan yg berlaku mengenai Port state Control dimana setiap negara dapat membentuk badan pengawasan keselamatan kapal yg dapat bertindak utk melakukan pemeriksaan kapal2 yg singgah di pelabuhannya. Berikan contoh dari “Clean Grounds” utk dpt menahan kapal yg dianggap sub standard :
Jawab :
Contoh clear ground :
Tidak memiliki peralatan2 yg diharuskan.
Sertifikat2 tidak berlaku (expire).
Tidak ada jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
Kerusakan pd lambung atau struktur kapal.
Adanya kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
Nakhoda & ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key Crew member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik satu sama lain.
Tidak ada latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
Adanya laporan/komplain bahwa kpl substandard.


196.   pihak pengangkut (carrier) cenderung menginginkan agar setiap kerugian yg timbul terhadap kerusakan muatan yg diangkut diatas kapalnya dinyatakan sebagai kerugian umum (General Average) jelaskan mengapa demikian :
Jawab :
Pihak pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss. Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.
Karena dlm general average kerugian yg timbul terhdp kerusakan muatan ditanggung bersama oleh pihak2 yg menikmati hasil penyelamatan, dlm hal ini pengangkut.

·         Carrier diberikan kekebalan dalam tanggaung jawab mengenai kerusakan muatan sesuai Hague-Visby Rules 1968. Dalam hal bagaimana pihak carrier kehilangan kekebalan (immunities) tersebut jelaskan :
Jawab :
Apabila salah satu dari Due Diligence tidak dilaksanakan.
Due Diligence :
Menjadikan kapal laik laut
Mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.

197. Laut Jawa yang lebarnya melebihi 12 mil laut dinyatakan sebagai perairan pedalaman Indonesia, sesuai ketentuan UNCLOS 1982 mengapa demikian ?
Jawab :
Dengan telah diberlakukan konvensi UNCLOS 1982 maka Indonesia diakui secara internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state). Keuntungannya adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan.

·         jelaskan cara penentuan “Laut Wilayah Indonesia”
Jawab :
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Laut wilayah Indonesia adalah lajur laut selebar 12 mil laut yg garis titik pada garis dasar yg terdiri dari garis2 lurus yg menghubungkan titik2 terluar pd garis rendah dari pulau2 yang terluar dalam wilayah Indonesia dg ketentuan bahwa jika ada selat yg lebarnya tidak lebih 24 mil dan negara Indonesia tidak merupakan negara tepi, maka garis batas laut di tarik pd tengah selat.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis dasar sbg yg dimaksud pd ketentuan di atas (laut wilayah).

Laut Teritorial: 12 mil laut dihitung dari titik terendah air pada waktu air surut pada garis pantai (LWS).
Zona Tambahan  24 mil laut dihitung dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Zona Ekonomi Ekxlusif  200 mil laut dihitung dari  garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

·         Jelaskan hal2 yang tidak boleh dilakukan oleh sebuah kapal asing yg melaksanakan lintas damai (innocent passage) di perairan Indonesia ?
Jawab :
Sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 19 :
Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
Setiap latihan atau praktek dg senjata macam apapun.
Setiap perbuatan yg bertujuan utk mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai.
Setiap perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secra bertentangan dg peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai.
Setiap perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan konvensi.
Setiap kegiatan perikanan
Kegiatan riset atau survey
Ketiap perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
Setiap kegiatan lainnyayg tidak berhubungan langsung dg lintas.

198. jelaskan pertimbangan2 yang menjadi pedoman bagi pemilik kapal untuk memiliki kontrak pertolongan berdasarkan “No Cure No Pay” atau “Fixed Amount Compensation”
Jawab :
Pertimbangan – pertimbangannya adalah
Konstruksi dan kondisi kapal.
Kondisi kapal saat berangkat saat sebelum terjadi kecelakaan.
Keadaan kapal sekarang.
Kondisi ditampat kejadian dan daerah berbatasannya.
Pengontrolan keadaan darurat jika ada, dan hasilnya.
Pengontrolan keadaan darurat dilakukan jika ada dan prospeknya.
Pendapat dan kemauan Nakhoda sehubungan dengan kebutuhan dari pengaturan salvage yg akan dilakukan.

·         Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dengan system  “contracted salvage” dengan “voluntary salvage”
Jawab :
Contracted Salvage yaituh operasi pertolongan dengan menggunakan kontrak.
Voluntary Salvage yaituh operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga “salvageproper" 

199. jelaskan perbedaan batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut The Hague Rules 1968 dan Hamburg Rules berkaitan dengan kerusakan pada muatan?
Jawab :
Batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut The Hague Rules 1968 berkaitan dg kerusakan pada muatan adalah 10,000 francs poincare to per package or 30 francs per kilo whichever higher.
Batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut  Hamburg Rules 1978 berkaitan dg kerusakan pada muatan adalah 835 SDR per package or 2.5 SDR per kilo whichever is higher.
 
·         Buatlah diagram menunjukkan perbedaan batas jangka waktu pertanggungan jawab pihak pengangkut menurut Hague Rules, Hague Visby Rules dan Hamburg Rules. Jelaskan batas nilai tanggung  jawab menurut masing2 aturan tersebut lengkap dengan satuan uang yg di gunakan ?
Convention
Value of liability
Time bar
Hague Rules 1924
Poundsterling in gold
1 year
Hague-Visby Rules 1968 Protocol
Francs Poincare
1 year
Hague-Visby Rules 1978 Protocol
SDR
(Special Drawing Right)
1 year
Hamburg Rules 1978
SDR
(Special Drawing Right)
2 years


200. sistim apakah yg berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia? Dari perangkat undang2 manakah hal tsb diketahui ?
Jawab :
Sistem yang berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia adalah Closed System/Sistem Tertutup : hanya kapal yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan usaha negara Indonesia yang dapat didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum Pendaftaran Kapal Indonesia :
Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan Pendaftaran dan Baliknama Kapal stb 1993 No.48


·         Bagaimanakah prosedur mendapatkan bukti kebangsaan kapal yg baru di bangun di Indonesia ?
Jawab :
UU No.21/1992 tetang pelayaran pasal 46.
Pemilik kapal mengajukan permohonan kapal ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL)
c/a Ditkapel dengan lampiran berupa :
a. Foto copy Gross akte pendaftaran.
b. Foto copy surat ukur.
c. Mengisi formulir keterangan penjelasan.

·         Dalam keadaan bagaimana sebuah surat kebangsaan dinyatakan gugur :
Jawab :
Kapal tenggelam.
Kapal dibajak.
Kapal dimusnahkan/di tutuh.
Digunakan  sebagai kapal perang.
Digunakan untuk menbajak.
Dijual ke luar negri.
Ukuran kapal berubah.
Ganti pemilik.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar