Di Susun Oleh :
Nama : Chandra
Edy Antocho
Latar Belakang : Academic Maritim Indonesia/Perwira
Pelayaran
Alamat : BL.Panggang, Gresik,
Jawa Timur, INA
1. Apakah yg dimaksud dengan hak lintas damai ?
Jawab :
Lintas: Navigasi melalui laut wilayah suatu Negara pantai.
Damai:Tdk merugikan
suatu Negara pantai.Jadi artinya:Navigasi melalui laut territorial utk keperluan:
·
melintasi
laut tanpa memasuki perasiran pedalaman atau singgah ditempat berlabuh ditengah
laut (road stead).atau fasilitas pelabuhan di alur perairan pedalaman.
·
Berlalu ke
/ dari perairan pedalaman / singgah di tempat berlabuh ditengah laut (road
stead)atau fassilitas pelabuhan tsb. Harus dilakukan terus menerus dan secepat
mungkin serta dilarang melakukan tindakan bermusuhan.
2.
Persyaratan
apa yg hrs dipenuhi oleh kpl asing yg sedang melakukan hak lintas damai
diperairan wilayah sebuah Negara?
Jawab
:
Berdasarkan peraturan pemerintah No.8 th 1962
tentang lalulintas laut damai,kapal
asing dalam perairan Indonesia Melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman
Indonesia
1. Dari laut bebas kepelabuhan
dan sebaliknya
2. Dari laut bebas kelaut bebas
a) Tidak dibenarkan berhenti, berlabuh dan mondar-mandir
tanpa alasan sah .
b)Dianggap damai selama tidak bertentangan dengan
keamanan,ketertipan umum,kepentingan atau tidak mengganggu perdamaian Negara
Republik Indonesia
c) Kapal perang asing harus terlebih dahulu
memberitahukan kepada KSAL dan kapal selam harus berlayar dipermukaan air.
3.
Biaya-biaya
apa saja yg boleh dipunggut dr sebuah kpl asing yg sedang melaksanakan hak
lintas damai?
Jawab :
Tdk ada biaya kecuali pelayanan
khusus seperti : pemanduan,bunker,dll
4.
Berikan
berbagai jenis kerugian /kerusakan yg ditanggung/diselesaikan sebagai
particular average(PA) maupun General Average(GA) :
Jawab :
Particular average: Jika kerusakan kapal/barang
terjadi karena kecelakaan tersebut(act of God).
General
Average: penanggungan bersama untuk mengurangi kerugian yg lebih besar dan
biasanya terjadi karena factor antara pihak2 yg bersangkutan terjadi secara
sengaja dgn manusia (act of man) demi penyelamatan kapal/barang
5.
Dalam dunia
pelayaran dikenal dua bentuk perjanjian charter waktu,yaiu Baltimedan Produce.Bentuk
perjanjian mana yg lebih menguntungkan pihak kpl?mengapa demikian .
Jawab :
Baltime lebih mrnguntungkan Dalam hal off hire
dimana pd Baltime bila mana kapal terjadi trouble engine selama 24jam dr jam
kerusakan mesin maka baru akan diadakan Off Hire dan bila kapalnya telah siap
lagi langsung On Hire pd saat itu juga . Sedangkan menurut NYPE Bila terjadi
seperti keadaan tadi maka pd saat itu juga langsung Off Hire dan On Hire
kembali setelah kapal tersebut kembali Normal lagi On Hirenya pada posisi
dimana terjadinya Of Hire jadi yg lebih menguntungkan bagi pemilik kapal adalah
carter secara Baltime.
6.
Jelaskan
kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan untuk
diangkut.
Jawab :
Kewajiban2 pengangkut sebelum menerima muatan untuk
diangkut . 1) membuat/mempersiapkan sebuah kapal laik laut .
2)Membekali,memperlengkapi dan mengawaki kapal sebagaimana mestinya. 3)Membuat
semua ruangan yg diperuntukkan buat muatan (kamar2 pendingin jika ada) layak
untuk menerima mengangkut dan menjaga muatan tersebut.
7.
Hal2 apa yg
diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen(B/L)
Jawab :
· Tanggal
penerbitan konosemen. 2) barang 2 yg tercantum dlm konosemen tsb. 3)Jumlah
barang yg ada dalam konosemen tersebut. 4) Apakah status carter diperhatikan
(telah dimasukkan)
8.
Jelaskan
pengertian konosemen adalah merupakan dokumen bertanggal dan apa saja
fungsi2nya.
Jawab :
Konosemen merupakan dokumen bertanggal artinya: pd
setiap konosemen hrs dicantumkan tgl dokumen tersebut diterbitkan,jika tidak
maka dokumen tsb tdk berlaku.
Fungsi2 dr sebuah konosemen: 1.merupakan tanda
terima dr suatu barang.
·
sebagai bukti adanya kontrak angkutan.
·
3. sebagai bukti hak milik atas barang2 yg dimuat.
·
4. sebagai dokumen berharga yg dapat dijual
belikan.
9.
Jelaska
perbedaan pengaturan besarnya biaya pertolongan menurut KUHD dan Lloyd's open
form.Dalam hal bagaimana Lloyd's open form lebih menguntungkan ?
Jawab :
KUHD dan Lloyd's Open From ‰KUHD pasal 560 : upah tolong juga harus dibayar
untuk pertolongan yang tidak berhasil.
‰ LLYOD'S OPEN FORM : No Cure No Pay: salvor tidak
memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya tidak berhasil.
Dan perhitungan nilai pembayar
an ditentukan ARBITRATOR yang ditunjuk oleh salvor
dan pihak owner. Jika ketidakcocok
an perhitungan, maka akan ditunjuk satu penengah
yang di
sebut UMPIRE, dimana keputusan dari UMPIRE final
dan tidak dapat diganggu gugat.
10.Jelaskan
perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted salvage dan voluntary
salvage!
Jawab :
- Contracted salvage yaitu : operasi pertolongan
dengan menggunakan kontrak.
- Voluntary salvage yaitu : operasi pertolongan
dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga salvage propes.
11.Jelaskan
pengertian laiklaut menurut UU No.21 tahun 1992 ttg pelayaran.
Jawab :
adalah kapal dinyatakan laiklaut apabila keadaan
kapal memenuhi persyaratan keslamatan, pencegahan pencemaran perairan dari
kapal,pengawakan,pemuatan,kesehatan serta kesejahteraan awak kapal serta
penumpang dan status hokum kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
12.Produk
hokum nasional dan international apa saja yang digunakan sebagai pedoman untuk
kapal dan dinyatakan laiklaut.
Jawab :
- Produk hukum nasional adalah UU No.21 tahun 1992
- Produk hukum internasional adalah: 1)STCW 1995.
2)SOLAS '74 consolidate 2001 3)MARPOL '73/78 4)International Load Line 1996
5)ISM Code 6)ILO Convention.
13.Dalam
syarat-syarat asuransi dikenal adanya Implied warranty dan Express warranty.
Jawab :
- Implied warranty adalah kondisi pertanggungan dan
janji pertanggungan untuk laiklaut,pelayaran samudera.
- Warranty express adalah: ketentuan pelayaran
dalam negeri ,kapal melewati ketentuan warranty maka warranty tersebut tidak
berlaku.
14.Apa
yang dimaksud dengan defeasible interest dan contingent interest dalam asuransi laut ?
Jawab :
Defeasible::jika pihak pembeli menolak menerima
barang dgn alas an terlambat dan ongkos pengenbalian barang ke tempat penjual
menjadi tanggungan pihak penjual.
Continengent:jika pihak pembeli sdh menjual barang
tsb sebelum tiba,maka pembelipun akan menderita kerugian yg dapat
diansuransikan.
14.Jelaskan
perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dengan cara"contracted
salvage"dan Voluntary salvage!
Jawab :
- Contracted salvage yaitu : operasi pertolongan
dengan menggunakan kontrak.
- Voluntary salvage yaitu : operasi pertolongan
dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga salvage proper.
15.Jelaskan
pertimbangan yang menjadi alasan bagi ships owner untuk memilih jenis kontrak
pertolongan berdasarkan No.Cure No Pay atau fixed amount compensation!
Jawab :
- Pertimbangan untuk memilih jenis kontrak adalah
dengan memperhatikan keadaan bahaya yang kemungkinan dapat mengalami total loss
atau kemungkinan pertolongan tidak pasti berhasil,dalam keadaan ini pemilik
kapal lebih baik memilih kontrak "No Cure No Pay".
- Fix amount compensation :lebih menguntungkan
pihak salvage karena jumlah upah bagi waktu dan usahanya terjamin apakah
pertolongan sukses atau tidak,kontrak ini sebaliknya dibuat hanya kasus-kasus
dimana pertolongan dipastikan berhasil 100% dan kerusakan kapal adalah kecil
dan tidak akan terjadi "Constructive Total Loss" jenis kontrak ini
harus dihindari jika kondisi kapal yang sedang mengalami musibah tidak
diketahui detailnya dan tidak jelas.
16.Jelaskan
cara penyerahan kapal yang telah ditolong oleh salvor kepada Nakhoda dan
bagaimana garansi pembayaran biaya salvage ?
Jawab :
- Salvage institute mengajukan garansi pembayaran
biaya salvage kepada pihak-pihak yang terkait untuk meyakinkan pembayaran
salvage kapal dan muatannya tidak boleh dipindahkan dari tempat penyerahan
sampai biaya salvage diterima oleh salvor.
17.Apakah
keuntungan bagi Indonesia dengan pemberlakuan konvensi UNCLOS dimana Indonesia
merupakan Negara Kesatuan Kepulauan (Archipelagic State).
Jawab :
Keuntungannya adalah satu wilayah merupakan satu
kesatuan dan luas wilayah laut jadi bertambah.
18.Tuliskan
jenis-jenis perairan Indonesia sebagai sebuah Negara kepulauan !
Jawab :
Jenis-jenis perairan di Indonesia :
- Perairan
Nusantara (Arrchipelagic Water's)
- Laut
wilayah (territorial)-12 mil pd saat surut.
- Zona
tambahan -24 mil pd saat surut
- Zona
ekonomi eksklusif -200 mil pd saat
surut.
- Landas
kontinen.
19.Kewajiban
apa yang harus dilakukan oleh sebuah Negara terhadap kapal yang mengibarkan benderanya.
Jawab :
1).Melaksanakan secara efektif yuridiksi dan
pengawasan dalam bidang administratif teknis dan sosial diatas kapal yang
mengibarkanbenderanya .
2).Memelihara suatu daftar (register) kapal2
menjalankan yuridiksi dibawah perundang-undangan Negara
bendera.
3).Menjamin keslamatan dilaut berkenaan dengan:
- Konstruksi,peralatan,kelaiklautan kapal
- Pengawakan kapal,persyaratan perburuhan,latihan
awak kapal dengan memperhatikan ketentuan international yang berlaku.
- Pemakaian tanda2 komunikasi & pencegahan
tubrukan.
20.Sesuai
ketentuan MARPOL 73/78,maka kapal tanker berukuran 150 GT harus memiliki Oil
Record Book part I dan II.Hal-hal apa saja yang harus dicatat dalam kedua Oil
Record Book tsb.
Jawab :
Susunannya:
1. Buku catatan minyak bag.I :kegiatan ruang mesin.
2. Buku catatan minyak bag.II:kegiatan muatan
ballast.
21.Pihak
pengapal cenderung menghendaki konosemen bersih,walaupun dalam resi Mualim
terdapat cacat pada muatan. Jelaskan latar belakang dari penerbitan konosemen
tsb.
Jawab :
Latar belakang penerbitan konosemen bersih karena
bila ada barang cacat atau tidak utuh maka akan ada catatan dalam resi mualim
yang menyangkut kekurangan,cacat barang tsb dimana yang akan terbit adalah
konosemen kotor (Foul B/L) sehingga dapat menimbulkan masalah pada saat
penguangan dari B/L tsb oleh pihak perbankan. Untuk mengatasi pihak pengirim
barang yang meminta penerbitan konosemen bersih tsb memberikan imbalan dalam
bentuk surat jaminan/ letter of Indemnity.
22.Konosemen
diterbitkan dalam jenis yang dapat diperdagangkan (negotiable) dan jenis yang
tidak dapat diperdagangkan (not negotiable).Jelaskan cara pengamanannya agar
konosemen yang dapat diperjualbelikan (negotiable) tidak disalahgunakan oleh
pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jawab :
Dalam hal pengamanan konosemen yang dapat
diperdagangkan (Negotiable B/L) maka konosemen yang dapat diperdagangkan tsb
tidak disimpan dikapal,baru dititipkan dikapal jika ada kekhawatiran
keterlambatan tibanya kapal dipelabuhan pembongkaran yang akan berdampak pada terjadinya/timbulnya
biaya-biaya extra untuk sewa gudang dan lain lain.
23.Perbedaan
apakah yang terdapat dalam kerugian umum (general average ) dan asuransi laut .
Jawab :
- General
Average :
Pengorbanan /kerugian yang ditanggung bersama oleh semua pihak untuk
menyelamatkan kapal,sedangkan
- Asuransi laut
:
Kerugian
ditanggung sendiri,sebab polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup
semua kerugian yang diderita tertanggung dan polis hanya \menyebutkan resiko
resiko yang dijamin.
24.Mengapa
kepada pihak pengangkut (carrier)diberikan kelonggaran tanggungjawab melalui
pengaturan pembatasan tanggungjawab (Limitation of liability)
Jawab :
Karena pihak kapal/pengangkut
telah menyiapkan kapal dengan laiklaut.
25.Jenis
perjanjian charter \manakah yang lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak
pemilik kapal?Jelaskan mengapa demikian!
Jawab :
Time charter,karena time charter dalam bentuk
perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pada jumlah
tonnage ,bobot mati kapal dan dibayarkan dimuka.Disini timbul persoalan apakah
pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan
tugasnya karena mengalami hambatan sebab dalam produce document,pencharter
tidak harus membayar apabila kapal rusak,terlambat tiba untuk waktu yang hilang
26.Jelaskan latar
belakang dan tujuan dr kovensi Hukum Laut Internasional 1982(UNCLOS).
Jawab :
Latar belakang dan tujuan dari konvensi Hukum Laut
Internasional adalah:
- Laut
territorial adalah
Menjaga kedaulatan Negara dari gangguan luar yg
membahayakan negara.
- Zone tambahan adalah mengadakan pengawasan atas
masalah-2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau kesehatan.
- Zone ekonomi eksklusif adalah melaksanakan
kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yuridikasi
atas instalasi-2 pulau buatan, bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan
serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
27.Bagaimana
pembidangan hukum maritime dan hal apa saja yg diatur pada masing-2 bidang.
Sebutkan contoh hkm apa saja yg diatur didalamnya.
Jawab :
1.Menurut kekutan
bekerjanya:
- UUD
- TAP MPR
- PP
- KEPRES
- KEPMENT
- KEPDIRJENLA
2.Menurut isinya:
- Hukum Privat/sipil
- Hukum Publik/Negara
3.Menurut cara
mempertahankannya:
- Hukum Materiil
- Hukum Formil
4.Menurut Sifatnya:
- Hukum yg memeksa
- Hukum yg mengatur
5.Kodifikasi
28.Jelaskan
secara singkat isi dari Shipboard Marine Pollution Emergency Plan ( SMPEP )
bagi kapal berukuran = 150 GT diizinkan utk mengangkut bahan cair beracun
Jawab :
2b. Sebutkan persyaratan
prosedur operasional Port State Control.
1. dengan
penilaian secara obyektif/profesiaonal.
2.
menunjukkan tanda pengenal kepada nakhoda.
3.
memberitahukan kpd nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
4. apabila
pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak
boleh diberitahukan.
5. saat
melaksanakan pemeriksaan, sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay
kapal dihindari.
6.
mempertimbnagkan alternatif perbaikan
7. apabila
saat pemeriksaan kapal dapat berlayar ke pelabuhan berikut , maka pelabuhan
beriukut di berikan laporan khusus.
8. bekerja
sama dg asosiasi lain spt biro klasifikasi, pemilik kapal dan bendera
9. laporan
penahanan secara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera.
29.Dalam syarat-2
(kondisi) asuransi dikenal adanya Implied Conditions dan Express Conditions.
Jelaskan maksudnya :
Jawab :
Implied Conditions :
Layak laut, pelayaran samudera.
Express Conditions :
Ketentuan pelayaran dalam negeri, kapal melewati
ketentuan warranty maka warranty tsb tidak berlaku.
30.Jelaskan
perbedaan yg terdapat antara kerugian umum (general average) dan asuransi laut.
Jawab :
General average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh
semua pihak untuk menyelamatkan kapal.
Asuransi laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi
laut tidak bertujuan yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan
resiko-2 yg dijamin.
31.Sebutkan
perbedaan landas kontinen dgn zona ekonomi esklusif adalah :
Jawab :
1. Z.E.E adalah daerah yg ber dampingan dng laut
wilayah dan lebarnya 200 mil diukur dr grs pangkal dr mana lebar laut wila-
yah, serta mempunyai kedaulatan pengolahan dan pengelolaan keka yaan laut, dan
yurisdiksi atas instalasi2, pulau buatan , bangun an, pengaturan riset ilmiah
kelaut an serta perlindungan dan pelesta- rian lingkungan laut .
2. Landasan Kontinen adalah meliputi dasar laut dan
tanah di bawahnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar 200mil dan tdk melebihi 350mil atau 100mil dari isobath 2500 meter.
32.Sesuai
ketentuan Kepmenhub No. KM 86/90 tgl 8 September 1990, pembuangan minyak atau
limbah berminyak diperairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilarang.
Sebutkan persyaratan-2 yg harus dipenuhi agar pembuangan minyak/limbah
berminyak memenuhi ketentuan :
Jawab :
a. sesuai peraturan : tidak didalam special area
(laut Mediteranean, laut Baltic, laut Hitam, laut Merah dan daerah teluk).
b. lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari
daratan.
c. Pembuangan dilakukan pada saat kapal berlayar.
d. Tidak membuang lebih dari 30 liter/mil
e. tidak membuang > dari 1 : 30.000 dari jumlah
muatan.
Untuk
menanggulangi pencemaran semua kapal tanker segala ukuran harus dilengkapi ODM,
OWS yg bisa membatasi kandungan minyak dalam air 15 ppm.
Adanya
SBT utk pelaksanaan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
MARPOL
dengan sertifikat IOPP.
33.Apakah tujuan
dari pembuatan kisah kapal adalah :
Jawab :
Sebagai barang bukti/dokumen untuk keperluan
mahkamah pelayaran tentang kronologis suatu kejadian yg dialami oleh kapal tsb.
34.Jelaskan
secara singkat cara pembuatan kisah kapal.
Jawab :
Cara pembuatan kisah kpl : Kisah kpl dibuat 3x24jam
setelah kpl tiba di pelbhn. Se-tidak2nya kisah kpl sementara yg harus di susul
dlm waktu 30hari dng kisah kpl lengkap.Kisah kpl sementara dibuat jika kpl
mengalami kerusa kan dibawah air yg memerlukan pembongkaran muatan, isi kisah kpl sementara adalah tanpa detail.
Kisah kpl lengkap dpt melengkap kisah kpl sementara. Tetapi tdk di benarkan
melakukan perbaikan . Penyusunan kisah kpl berdasar- kan catatan2 dlm buku
harian kpl yg dijabarkan lebih lanjut
dlm kisah kpl, misalnya dicantumkan kapan dan dimana mengalami cuaca buruk,
bagaimana keadaan kpl dan tindakan2 apa yg diambil utk penyelamatan
kpl&muatan.
Contoh kejadian yg biasanya memerlukan kisah kpl:
Peristiwa tubrukan dan adanya dugaan akan rusaknya muatan .
35.Kedaulatan apa yg dimiliki oleh sebuah negara
menurut UNCLOS `82 atas :
Jawab :
1.Laut territorial : menjaga
kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara.
2.Laut Tambahan : mengadakan pengawasan atas
masalah2 bea cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan.
3.ZEE : melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan bangunan
pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut.
36.Jelaskan maksud dari “The right of innocent
passage” :
Jawab :
Laut
wilayah yg dilalui oleh kapal2 asing tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.
37.Sebutkan kewajiban yg terutama hrs dilakukan oleh
pengangkut (carrier) sebelum menerima muatan diatas kapal adalah :
Jawab :
1.menjadikan
kpl laik laut.
2.mengawaki,melengkapi,dan
membekali kpl dgn cukup.
3.
mempersiapkan ruang2 muatan,kamar esdan kamar dingin dan semua bagian kpl
tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.
38.Berikan contoh nyata 4 (empat) kegitan yg dilakukan
oleh awak kpl utk memenuhi kewajiban butir “A” :
III.A. Perbedaan apakah yg terdpt antara kerugian
umum (general average) dan asuransi laut :
Jawab :
General average
: pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk menyelamatkan
kapal.
Asuransi laut
: kerugian ditanggung sendiri sebab polis asuransi laut tdk bertujuan utk
menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan
resiko2 yg dijamin.
39.Jelaskan persyaratan2 yg hrs dipenuhi yg hrs
dipenuhi agar sbh kerugian dpt dinyatakan sbg general average :
Jawab :
1.
kerugian besar
2.
hrs dilakukan dgn sengaja
3.
tindakan yg dilakukan hrs jelas alasannya
4.
utk keamanan dan keselamatan bersama
5.
tindakan hrs berhasil
40.Mengapa pihak pengangkut (carrier) diberikan
kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab
(limitation of liability) :
Jawab :
Karena pihak
kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due
deligency)
41.Jelaskan secara singkat tentang prosedure
pelaksanaan (perubahan) sebuah peraturan oleh IMO yang secara international
akan mengikat setiap negara :
Jawab :
Mulai
berlaku secara international pd 2 okt `83
Annex I :
Regulation for the prevention of pollution by oil
Annex II :
Regulation for the prevention of pollution by noxious liquid substances in bulk
Annex III :
Regulation for the prevention of pollution by harmful substance carried by sea
in packaged form
Annex IV :
Regulation for the prevention of pollution by sewage from ships
Annex V :
Regulations for the prevention of pollution by garbage from ship.
42.Dlm hal mana diterbitkan Letter imdemnity dan bank
guatantee :
Jawab :
·
Letter of imdemnity:apabila pihakpengirim barang
mendapatkan kesulitan dengan pihak perbankan,sehubungan jumlah uang yg
semestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak
pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru
·
Bank guarantee : Apabila barang yg diangkut oleh
kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh
pihak penerima,maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak
penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai pengganti B/L.
43.Apa saja Tangung jawab pihak pengangkut :
Jawab :
Menjadikan kpl
laik laut,memenuhi persyaratan keselamatan kpl,Pencegahan pencemaran dari kpl,
Pengawakan, pemuatan, Kesehatan dan kesejahteraan awak kpl serta penumpang.
44.Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikan
muatannya:
Jawab :
Dimana B/L
merupakan sarana negosiasi pada saat muatan telahdimasukkan kedalam kpl maka
batas tanggung jawab yg berkaitan bila terjadi kpl tenggelam,terbakar dll masih
merupakan tanggung jawab pengangkut, tetapi pemilik muatan tidak mau dituntut
oleh pihak pembeli muatan bila muatannya rusak dalam perjalanansebelum sampai
ketempat tujuan ,untuk itu pemilik muatan juga mengasuransikan mutannya.
45.Jenis charter yg memuat clausa :
Jawab :
1DEADFREIGHT
: VOYAGE CHARTER
2.breakdown:time
charter,syarat utamanya adalah off-hire clause.
46.Jelaskan mengenai tanggungjawab pidana dan perdata
sehub.dgn tanggung jawab pencemaran dilaut :
Jawab :
-Sesuai CLC
1969 maka pemilik kpl dibebani tanggung jawab langsung atau strict liability
atas kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya,dgn kata lain
pemilik bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat
pencemaran dari kplnya.
-Sesuai UU.21
THN 1992:
*Sanksi pidana
paling lama 10 thn apabila akibat dari kerangka kplnya menyebabkan kpl lain
mengalami kecelakaan atau mengakibatkan kematian.
*Bila pemilik
kpl tdk menyingkirkan kerangka kplnya dan atau muatannya yg menganggu
keselamatan pelayaran ,dipidana kurungan paling lama 1 thn atan denda , sanksi
perdata Rp 24 juta.
47.Dlm hal mana pemilik kpl bebas dari tanggung jawab
pada pencemaran dilaut :
Jawab :
*Pemilik kpl
bebas dari tanggung jawab atas pencemaran :
-Force Majeure
(akibat perang,bencana alam)
-Akibat
tindakanatau kelalaian pihak ke-3
-Disebabkan
krn kelalaian atau kesalahan dari pemerintah atau penguasa yg bertanggungjwb
atas bekerjasamanya sarana navigasi.
48.Berapa batas tanggungjawab
maksimum dan bagaimana cara mengatasinya apabila batas maksimum tanggungjawab
tsb terlewati sesai konvensi?
Jawab :
*Sesuai
konvensi CLC maka batas tanggung jwab pemilik kapal adalah 3 juta SDR(3,8 juta
US $) untuk kpl yg mengangkut < 5000 ton sdg untuk kpl yg mengangkut minyak
5000 s/d 140.000 ts batas tanggungjawab maksimum sebesar 3 juta SDR ditambah
420 SDR untuk setiap kenaikan tonnage kpl.
*Cara
mengatasinya apabila batas tanggungjawab maksimum terlewati dibentuklah
:International Fund berdasrkan:International Convention on the establishedment
of oil Pollution Damage 1971 yg berlaku thn 1978,International Fund ini
memberikan tambahan atas batas tanggungjawab pemilik kpl maksimum 52,5 juta SDR
atau sekitar 66 juta US $.
49.Kedaulatan2 yg dimiliki negara maju menurut
Unclos’82 adalah :
Jawab :
1.Laut
Teritorial dan pedalaman : (Kedaulatan dihitung dari batas air surut,Bea cukai,
Fiskal,Imigrasi, Sanitasi,Melakukan sesuai perundang-undangan)
2.Zona
Tambahan : 24 mil diukur dari batas air surut
3.ZEE : 200
mil diukur dari batas surut
Dapat meliputi
:
-(Eksporasi,exploitasi,Riset
dan penelitian ilmiah,pendayagunaan sumber daya hayati dan non hayati, sumber
daya dipermukaan dan didalam air)
50.Tanggung jawab kapal dalam pengangkutan muatan
Adaah :
Jawab :
1.Kapal laik
laut
2.memuati
dengan standard
3.Pengawakan
/perbekalan/perlengkapan.
51.Jenis2 Bill of lading Adalah :
Jawab :
·
Menurut cara pengapalan:
-shipped/on
board B/L
-Received(for
shipment) B/L
·
Menurut pihak yg menerima barang:
-B/L atas
nama/rekta atau staight B/L
-Konosemen
kepada penggantinya
-Konosemen kpd
pembawa(to bearer)
·
Menurut kepentingan
perdagangan :
-Konosemen
untuk diperdagangkan(negotiable B/L)
-Konosemen yg
tdk diperdagangkan(non negotiable B/L)
-Pro forma B/L
·
Menurut Keutuhan barang:
-Konosemen
bersih(clean B/L)
-Konosemen
kotor (claused/foul B/L)
·
Menurut pelabuhan tujuan:
-konosemen
langsung (direct b/l)
-konosemen
lanjutan (throught b/l)
-konosemen
opti (Optional b/l)
-konosemen
gabungan (groupage b/l)
-hause bill of
lading (konosemen intern)
·
Menurut mode transport yg berlainan :
-Konosemen
angkutan gabungan(combined transport B/L)
52.Surat kpl manakah dpt diketahui kebangsaan kpl
Indonesia :
Jawab :
-Menurut OK 1935
kapal Indonesia adalah kpl yg telah diberikan bukti kebangsaan Indonesia dalam
bentuk SURAT LAUT,SURAT LAUT SEMENTARA,PAS KPL ATAU KETERANGAN IZIN BERLAYAR)
53.Dari surat kpl manakah diketahui terpenuhinya
persyaratan kelaiklautan :
Jawab :
menurut Ok 1935
harus memiliki sertifikat (kesempurnaan,penumpang,lambung
timbul,pembebasan,garis muat international,keselmatan kapal
penumpang,pemnce,aran minyak international,perangkat radio telekomunikasi
kapal)
54.Kekuatan buku harian dibandingkan dengan kisah kapal
Jawab :
Kekuatan
pembuktiannya adalah sama dengan buku harian kapal, dimana kisah kapal
menegaskan bahwa pernyataaan nakhoda adalah yg sebenar-benarnya,barang siapa yg
dlkm suatu proses meragukan kebenaran isi kisah kapal tersebut, harus dpt
memberikan bukti penangkalannya.
55.Tuliskan paling sedikit 3 konvensi ILO yg terkait
dgn konvensi ILO 147 yg terdapat dlm perangkat perundang-undangan Indonesia :
Jawab :
1.Minimum
standard dikapal2 niaga
2.Berisi
standard keselamatan
3.Kesejahteraan
4.Kondisi
pekerjaan termasuk lingkungan
Tempat
kerja/tempat tinggal.
56.Persyaratan2 apakah yg hrs dipenuhi pihak
pengangkut untuk dpt memanfaatkan kekebalan2 yg ditetapkan Hague visby rules
1968:
Jawab :
1.Pasal II
Membebankan kpd pengangkut kewajiban dan tanggung jawab mengenai. pemuatan.pelayanan,pemadatan,pengangkutan,penyimpan
dan pembongkaran serta memberikan sejumlah hak dan kekebalan.
2.Pasal III
ayat I menetapkan pengangkutan sebelum dan pada waktu dinulai
pelayaran,melaksanakan dengan sewajarnya :
-menjadikan
kpl laik laut
-Mengawaki,melengkapi
dan membekali kpl dgn cukup
-Mempersiapkan
ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan emua bagian kapal temnpat dpt
diterima,diangkut dan disimpan dengan baik dan aman.
57.Tuliskan contoh dari sebuah peristiwa kerusakan/kerugian
yg penangungannya dilakukan berdasarkan Particular Average maupun General
Average :
Jawab :
PARTICULAR
AVERAGE (ACT OF GOD) : BADAI,ANGIN KENCANG,OMBAK DAN ALUN YG KUAT.
GENERAL
AVERAGE (ACT OF MAN) : MENGANDASKAN KAPAL.
58.Jenis charter manakah yg dpt menimbulkan berbagai
masalah khususnya bagi pihak pemilik kpl?jelaskan.
Jawab :
-BAREBOAT
CHARTER terdapat kendala karena kebanyakan negara2 maritim, terdapat ketentuan
bahwa nakhoda dan awak kapal hars berkebangsaan negara bendera kapal.
59.Dibagian perairan manakah berlaku kebebasan
berlayar (freedom of navigation)?
Jawab :
-Kebebasan
berlayar atau Laut bebas adalah semua bagian dari laut yg tidak termasuk
ZEE,laut wilayah atau perairan pedalaman.
Yang dimaksud
kebebasan adalah melakukan navigasi,penangkapan ikan,pemasangan
kabel,penerbangan.
60.Jelaskan tentang Lintas damai dan alur laut Lintas
Damai
Jawab :
yaitu alur pelayaran kpl asing melalui laut
wilayah dimana kpl asing tersebut tdk menganggu kedamaiannnnn,ketertiban atau
keamanan negara pantai bersangkutan.
61.Alur Laut yaitu :
Jawab :
disediakan
untuk menjamin kedaulatan berlayar khususnya kapal nuklir, kapal tangki
62.Apakah kewajiban nakhoda tentang surat kpl menurut
:
Jawab :
·
KUHD psl 347 :nakhoda hrs menyimpan :Surat laut,
surat ukur, sijil kapal, Manifst dan konosemen
·
Psl 7 peraturan Bandar 1925 :nakhoda hrs menyimpan
: Sertifikat2 kelaikan, Pas kesehatan, Surat izin berlayar pelabuhan terakhir.
63.Jelaskan tentang Perbedaan jenis2 sertifikat
menurut Konvensi CLC 1969 dan MARPOL 1973:
Jawab :
*MARPOL 1973 DGN PROTOCOL 1978:
-Sertifkat
pencegahan pencemaran minyak International
-Sertifikat
pencegahan pencemaran International untuk bahan2 cair
-Sertifikat
International pencegahan pencemaran oleh kotoran.
- MARPOL 73
:Merupakan aturan yg mengataur pencemaran laut yg dilakukan oleh kapal
laut.
64. Isi CLC 1969 AMANDEMENT `1992 adalah :
Jawab :
Sesuai CLC
1969 maka pemilik kpl dibebani tanggungjawab langsung strict liability atas
kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya dgn kata lain pemilik
bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran
kapalnya.
·
CLC = Merupakan suatu jaminan ganti rugi pencemaran dilaut.
·
Untuk perairan manakah berlaku konvensi :
·
MARPOL 73: Semua perairan laut International
·
COLREG 1972 :
·
LOAD LINE 1966 : Semua perairan laut internasional
65.PIHAK MANAKAH YG MENANGGUNG biaya jika terjadi:
Jawab :
-Kerugian Umum
(G.A) :Kerugian/pengorbanan adalah ditanggung bersama oleh semua pihak untuk
menyelamatkan kapal.
-UPAYA PENOLONGAN (SALVAGE) :
Jika
menggunakan perjanjian penolongan,pihak penolong mengadakan tawar menawar
terlebih dahulu mengenai besarnya imbalan.Apabila besarnya imbalan tdk
ditentukan ,perjanjian bersifat terbuka(open), syaratnya2 yg berlaku “no cure no pay” formulir dikenal sbg “Lloyd
Open form of salvage agreement” yg biasanya digunakan oleh professional
salvor.Tujuan dari formulir tsb adalah suatu upaya dari Lloyd untuk menjamin
penyelesaian insentif penolongan yg objektif dan wajar serta untuk meyakinkan
agar kepentingan kedua pemilik maupun penanggung dari benda milik yg ditolong
serta memilik yg ditolong dilayani menurut vcara yg adil dan tdk berpihak.
66.Syarat
apakah yg harus dipenuhi oleh tertanggung menurut ketentuan asuransi laut adalah :
Jawab :
-TERCANTUM
DALAM POLIS :
SYARATNYA:
1.Nama kpl dan
nama nakhoda
2.Nama
tempat,dimana barang2 itu akan dimasukkan dlm kpl
3.Pelabuhan
pembongkaran dan pemuatan
4.Pelabuhan
pemberangkatan
5.pelabuhan
dimana saja kpl itu akan singgah
6.tempat darimana
bahaya mulai berjalanatas tanggungan sipenangung
7.Harga kpl yg
dipertanggungkan
-TIDAK TERCANTUM DLM POLIS (PERTANGUNGAN “IN
QUOVIS”) :
SYARATNYA :
1.Bahwa
tertanggung betul2 tdk mengetahui tentang kpl yg akan memuat barang2nya.
2.Tgl dan nama
penandatangan surat pengantar yg terakhir
3.Kepentingan
tertanggung hanya untuk suatu waktu saja dpt dipertangungkan secara “in quovis”
67.Jika ditetapkan
pengangkut bertanggungjawab atas keselamatan muatan mengapakah pihak
pemilik muatan
mengasuransikan muatannya?
Jawab :
-Dimana
konosemen adalah sarana negosiasi pada saat muatan telah dimasukkan kedalam kpl
maka batas tanggung jawab yg berkaitan bila terjadi kapal tenggelam,terbakar
dll, masih merupakan tanggungjawab pengangkut, tetapi pemilik muatan tidak mau
barangnya rusak dan dituntut oleh
pembeli muatan maka muatan tersebut diasuransikan.
68.Bagaimanakah kedudukan konosemen untuk kapl yg
terikat dalam voyage charter?
Jawab :
-Kedudukan
konosemen untuk kpl charter :
Voyage
charter: jika pencharter dan pengapal merupakan orang yg sama,maka
konosemenhanya berfungsii sebagai tanda terima,karena perjanjian penyebrangan
tercakup dalam C/P,sedangkan jika pencharter melimpahkan kepentingan atas
barang kepada pihak ketiga,pelimpahan bukan saja atas barang tetapi juga
perjanjian :konosemen berfungsi sbg tanda terima ditambah bukti perjanjian
serta sebagai dokumen pemilikan.
69.Apakah yg diartikan dgn Lintas dan Damai pada
Lintas Damai?
Jawab :
*LINTAS =
Adalah alur pelayaran melalui laut wilayah untuk keperluan penyinggahan
pelabuhan
*DAMAI= adalah
menganggu kedamaian ketertiban, dan keamanan negara pantai,dianggap menganggu
kedamaian jika mengancammm kedaulatan.
70.Bagaimanakah penetapan batas laut wilayah
Indonesia?
Jawab :
-LAUT WILAYAH:
selebar 12 mil
laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara
-ZONA TAMBAHAN = DAPAT DITARIK 24 MIL DARI GARIS
PANGKAL DARIMANA LEBAR LAUT WILAYAH DIUKUR
-ZEE = Selebar 200 mil laut dari grs pangkal darimana
lebar laut wilayah diukur .
-LANDAS KONTINEN = Pinggiran tepi kontinen dpt
selebar 350 mil laut dari grs pangkal atau tdk melebihi 100 mil laut dari grs
batas kedalaman air 2500 meter.
71.Tindakan2 apakah yg mengurangi kekuatan pembuktian
hokum sebuah buku harian kapal?
Jawab :
(penyobekan
halaman,penambahan halaman,pengosongan halaman,perobahan,pencatatan
tambahan,penggoresan dan tidak terbaca isi.)
72.Pihak manakah yg berwenang memiliki kebenaran dari
isi buku harian kapal?
Jawab :
-Sumber data
hakim :psl 356 kekuatan pembuktiaan buku hariankpl ada pada hakim waktu 24 jam
setelah dipelabuhan darurat dan diperlihatkan pd syahbandar.
73.Apakah tujuan dari konvensi garis muat 1966?
Jawab :
-Menjamin
stabilitas kapal
-Mencegah
tekanan2 lebih pada lambung kapal
-Menjamin jiwa
dan harta dikapal yg mengatur tentang batas lambung bebas.
·
Berlaku untuk pelayaran international, kecuali
negara tetangga,pelayaran sekali international
·
kelonggarannya : bila berlayar antara negara
tetangga boleh menurunkan loadline nya.
74.Sertifikat2 manakah yg disyaratkan SOLAS 74 untuk :
Jawab :
·
KAPAL PENUMPANG:
1.Passenger
ship safety construction certificate
2.Exemtion
certificate
3.List of
operational limitations
4.Decision
support system for master
Ø KAPAL BARANG :
1.Cargo ship
safety construction certificate
2.Cargo ship
safety equipment certificate
3.Cargo ship
safety radio certificate
4.Cargo ship
safety certificate
5.Exemption
certificate
75.Dlm bagian manakah terdapat ketentuan2 pokok MARPOL
73?
Jawab :
-terdapat
dalam seluruh buku MARPOL.
76.Kapal2 manakah yg wajib menyelenggarakan Buku
catatan minyak :
Jawab :
-Setiap kpl
tanki minyak yg berukuran 150 grt atau lebih atau kpl lainnya yg berukuran 400
grt astau lebih.
77.Bagaimanakah susunan dari buku catatan minyak ?
Jawab :
-SUSUNANNYA:
1.Buku catatan
minyak bag I : kegiatan ruang mesin
2.Buku catatan
minyak bag. II : kegiatan muatan ballast.
78.Pihak manakah yg harus menyediakan ganti rugi
pencemaran minyak ?
-P&I club
79.Apakah judul konvensi ILO 1947 ?
Jawab :
-MERCHANT
SHIPPING APLIES TO EVERY SEAGOING SHIP EXEPT,SAILING,FISHING,SMALL VESSEL.
80.Konvensi2 manakah merupakan prasyarat untuk
pengesahan konvensi ILO 147 oleh sebuah negara ?
Jawab :
1.SOLAS 1974
2.LOAD LINE
1966
3.COLREG 1972
81.Tuliskan paling sedikit tiga perangkat peraturan
Indonesia yg berisikan ketentuan2 serupa dalam konvensi2 yg terkait dengan Konvensi
ILO 147 ?
Jawab :
1.SHIP OWNER
LIABILITY (KUHD,PP 7/200)
2.MEDICAL CARE
(SCH OK 1940)
3.REPORTRIATION
(KUHD, PP 7/200)
4.ACCOMODATION
(KUHD , PP 7/2000)
5.MINIMUM
AGE (UU 12 / 1948)
6.FOOD
CATERING (KUHD, SK DJPL 1997)
82.Keuntungan diberlakukannya Unclos bagi Indonesia?
Jawab :
-Bahwa seluruh
perairan Indonesia merupakan suatu kesatuan.
83.Sebutkan 3 macam perairan di Indonesia :
Jawab :
1.perairan
local
2.perairan
wilayah
3.perairan ZEE
84.Kewenangan atau hak apa yg dimiliki Indonesia
diperairan ZEE?
Jawab :
1.explorasi
& exploitasi
2.pengelolaan
sumber daya alamhayati dan non hayati
3.Yurisdiksi
ekslusif
85.surat2 apa yg hrs diserahkan kpd syahbandar bila
kpl tiba dipelabuhan?
Jawab :
1.surat ijin
berlayar
2.pas
kesehatan
3.sertifikat2
4.sijil abk
5.surat laut
6.surat ukur.
86.asuransi laut adalah :
Jawab :
suatu
perjanjian dimana penangung mengikatkan diri pd tertangung dgn menerima premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,kerusakan atau
kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yg tak tertentu.
87.Mengapa kpd pihak pengangkut diberikan kelonggaran
tantang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation
of liability)
Jawab :
-Karena
pemilik muatan masih mengasuransikan muatannya dan pihak pengangkut diberikan
kelonggaran mengenai tanggung jawab pihak kapal adalah menyiapkan kapalnya
untuk laik laut.
88.Actual Total
Loss adalah :
Jawab
:
Yaitu jika
kapal mengalami kerusakan shg tdk lagi dapat digunakan sbg alat angkutan atau
barang hancur shg kehilangan arti komersialnya.
89.Constructive
Total Loss :
Jawab :
Jika
kapal/barang masih dpt diperbaiki namun biaya perbaikan/ penyelamatan lebih
besar dari harga kapal itu sendir.
90.Presumed Total Loss:
Jawab
:
Jika kapal
hilang dan dalam jangka waktu tertentu tdk ada berita maka kapal dianggap
hilang (Presemud Total Loss).
Di Indonesia =
jangka waktu 6 bulan.
91.Jenis total
loss yg disertai Notice of Abandonment dan apakah dampaknya apabila tidak ada
nota tsb ?
Jawab
:
-adalah Constructive
Total Loss.
-Dampaknya jika tidak ada Notice of
Abandonment adalah kerugian akan dianggap sbg Partial Loss atau kapal
tetap men- jadi milik tertanggung.
92.Laik Laut
menurut UU No.21/1992 :
Jawab
:
Kapal sdh
dianggap laik laut apabila kpl sdh memenuhi syarat
stabilitas,permesinan,perlengakapan keselamatan, alat2 navigasi, alat2
komunikasi, cukup supply makanan,air tawar, bunker, cukup crew (manning) serta
lengkap dan valid certifikat kapal & crewnya.
93.Konvensi2
manakah yg terkait dgn pengertian laik laut kpl?
Jawab
:
-Produk hokum
nasional : UU no.21/1992
-Produk hokum
international :
a.STCW 1995
b-SOLAS
1974 consolidte 2001
c-MARPOL
1973/78
d-Int.LOAD
LINE 1966
e.ISM Code
94.Pengertian
Laik Laut menurut :
Jawab :
Ø Hukum Pengangkutan :
Kapal laik laut
jika kapal telah disurvey laik lautnya, Di class
kan, secara fisik baik dan laik laut.
Ø Hukum Pertanggungan :
Kapal sudah
diansuransikan, Lengkap sertifikate2nya dan Valid.
95.kerugian umum / General average :
Jawab :
penanggungan
bersama demi penyelamatan kpl/barang dari suatu bahaya umum ( Act of man ).
96.Fungsi dr
P&I club :
Jawab
:
-utk
perlindungan ( protection ) : tubrukan kpl,korban jiwa
kecelakaan
orang ,perawatan awak kpl,pengangkatan kerangka kpl,benturan dgn
dermaga,kerusakan pd muatanya akibat kesalahan nav,pencemaran minyak dan biaya2
lain yg tdk diberikan ganti rugi oleh penanggung.
-utk jaminan
(indemnity) : kesalahan penyerahan barang, tanggung jawab kpl menyusul tubrukan
yg tdk ditampung oleh penanggung, denda akibat pelanggaran peraturan
pabean,imigrasi dan biaya menghadapi klaim muatan.
97.Jelaskan
maksud dari klausa Abandonment, apabila kapal mengalami Total Loss?
Jawab
:
Yaitu
pelepasan hak milik (Dari Tertanggung/pemilik kpl kepada Penanggung/Asuransi) jika penganggung
telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas Interest yg mengalami Total
Loss.
98.Dlm jenis
charter manakah terdapat klause Cesser
dan jelaskan maksudnya?
Jawab
:
Terdapat dlm
Voyage Charter.
Maksudnya bahwa tanggungjawab pencharter berakhir pd
saat barang2 telah dimuat kedalam palka serta telah diselesaikannya tagihan2.
99.mengapa laut
Jawa yg lebarnya lebih dari 12 mil dinyatakan sbg perairan pedalaman
Indonesia,berdasarkan Konvensi UNCLOS 1982 ?
Jawab
:
Karena
Indonesia sesuai UNCLOS termasuk sebagai Negara Kepulauan yg berarti
negara yg seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau2 lain, dinggap
sebagai perairan pedalaman, Sehungga laut jawapun dalam hal ini dianggap
sebagai perairan pedalaman.
100. Hak apa saja
yg boleh dilakukan oleh sebuah negara di
laut ZEE ?
Jawab
:
Hak
melaksanakan kedaulatan diatas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya,
dan yurisdiksi atas instalasi2, pulau buatan bangunan, pengaturan riset ilmiah
kelautan, serta perlindungan dan pelestarianlingkungan laut.
101. Apakah yg
dimaksud dgn pengejaran seketika (hot pursuit) dan persyaratan apakah yg
berlaku unt melakukan “pengejaran seketika” ?
Jawab
:
Pengejaran seketika adalah
pengejaran thd kapal asing yg dilakukan oleh pihak yg berwenang negara pantai
yg punya alasan yg cukup untuk mengira bahwa kapal tsb telah melanggar
peraturan perundang2an negara itu.
102. Syarat2
pengejaran seketika :
Jawab
:
-Dimulai pd saat kpl asing atau sekocinya berada dlm
perairan pedalaman,perairan kepulauan,laut territorial atau zona tambahan
negara pengejar, dan hanya boleh diteruskan diluar laut territorial jika
npengejaran itu tdk terputus.
-Hak
pengejaran seketika berhenti ketika kapal yg dikejar memasuki perairan
negaranya sendirii atau negara ke-3.
-Pengejaran
seketika hanya boleh dilakukan oleh kpl2 perang atau pesawat militer, atau
kapal/pesawat udara lainnya yg di beri tanda yg jelas atau dapat dikenal sbg
kpl/pesawat dalam dinas pemerintah dan berwenang unt melakukan tugas itu.
103. sertifikat & dokumen yg harus diatas kpl sesuai
SOLAS 74 utk semua jenis kapal :
Jawab :
1. ordonansi kapal2 1935
sertifikat
kesempurnaan
sertifikat
penumpang
sertifikat
lambung timbul
sertifikat
pembebasan
2. load line 1966
sertifikat
garis muat internasional
3. SOLAS 1974
sertifikat
keselamatan kpl penumpang
sertifikat
keselamatan perlengkapan kpl barang
sertifikat
keselamatan telephon radio kpl barang
serifikat
pembebasan
4. MARPOL 1973 dg
protocol 1978
sertifikat
pencegahan pencemaran minyak internasiaonal (IOPP)
sertifikat
pencegahan pencemaran internasional utk bahan cair.
Sertifikat
internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
Direktorat jendral perhubungan laut
sertifikat
perangkat radio telekomunikasi kpl.
104. Yurisdiksi kriminal adalah:
Jawab :
Pelaksanaan
aturan hukum kriminal (pidana) terhadap kapal asing yg melewati perairan
wilayah dgn melaksanakan tidakan2 melanggar hukum, seperti :
- tindakan
kriminal
- bongkar/muat
- memata-matai
dll.
105. Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai
diperaiaran wilayah sebuah negara adalah :
Jawab
:
1.Setiap ancaman atau pengunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah,atau kemerdekaan politik negara pantai
atau cara lain apapun yg merupakan hukum internasional sebagaimana
tercantum dln piagam PBB.
2.Setiap
latihan atau praktek dgn senjata macam apapun.
3.Setiap
perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara
pantai.
4.Peluncuranb,pendaratan
atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal .
5.Setiap
kegiatan perikanan.
6.Kegiatan
riset aatau survey.
7.Setiap
perbuatan pencemaran dgn sengaja dan
parah yg bertentangan dgn ketentuan konvensi
106. Untuk keadaan manakah diterbitkan Letter of
Indemnity
Jawab:
-Apabila pihak
pengirim barang mendapatkan kesulitan dng perbankan sehubungan dng jumlah uang
yg semestinya diperoleh sbg uang panjar dr pihak I maka pihak pengirim barang
akan menerbitkan konosemen yg bersih
Bank Guaranti
Jawab:
Apabila barang
yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum
diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang
jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi Bank sbg pengganti Order
B/L
107. Clausa manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi
utk awak kpl yg berjasa dlm pengurangan
kerugian
Jawab:
-Sue and
Labour Clausa
108. Jenis B/L ditinjau dari :
Jawab :
-
Cara pengapalanya. : a. Shiped B/L
b.Received B/L.
-
Dari yg menerima barang/Consignee :
a. On behalf B/L.
b. To be ordered
B/L.
c. To the beaser
B/L.
-
Dari kondisi barang : a. Negotiable B/L.
b.Not Negotiable B/L..
109. Didalam B/L terdapat catatan the holder of this B/L
is the owner of goods state here in
Jawab :
maksudnya
konosemen B/L atas nama, nama penerima disebutkan didalamnya.utk perdagangan
jenis ini tdk banyak artinya krn sulit diperdagangkan, pengalihan hak melalui
andosement tdk memungkinkan.
110. Tanggung jwb pidana & perdata sehubungan dng
tanggung jawab
Jawab :
pencemaran
laut dr kpl ialah: ÞSesuai CLC ’69 maka pemilik kpl dibebani tanggung jwb. Lang- sung atau
strict liability atas keru- sakan lingkungan laut yg disebab kan dr kplnya, dng
kata lain pemilik bertanggung jwb atas kompensasi kerusakan lingk. Laut akibat
pencemaran dr kplnya .
b) Pemilik kpl bebas dr tang- gung jwb pd
pencemaran laut dr kplnya berdasarkan Intn’l Conven tion on civil liability for
oil polu- tion Damage 1969 Amandement 1992 dalam Hal
1. Force
Majeure (akbt perang, bencana alam,Perang saudara)
2. Akibat tindakan atau kelalai an dari
pihak ke 3 .
3.
Disebabkan krn kelalaian atau kesalahan dr pemerintah atau penguasa yg
bertanggung jwb atas bekerjanya sarana bantu navigasi .
c)
Batas tanggung jwb max. dan cara mengatasinya jika batas tanggung jwb tersebut
terlewati sesuai dng konvensi tersebut butir “B”diatas ialah : ÞBatas tanggung
jwb pemilik kpl adalah 3 juta SDR.(3,8 juta US$) utk kpl yg mengangkut <5000
ton, sdg utk kpl yg meng angkut minyak 5000 t s/d 140000t batas tanggung jwb
mak. Sebesar 3 juta SDR ditambah 420 SDR utk setiap kenaikan tonnage kpl. ÞCara
mengatasinya apabila btas max.tanggung jwb tersebut terle- wati maka
dibentuklah “Interna – tional fund”berdasarkan Intn’l Convention on the
establishment for oil pollution damage 1971 yg berlaku thn 1978, Intn’l fund
ini memberikan tambahan atas batas tanggung jwb pemilik kpl max. 52,2 juta SDR
atau sekitar 66 juta US $ .
111. Jelaskan dn uraikan tanggung jawab pidana dn
tanggung jawab perdata dlm kaitannya dng tanggung jawab pencemaran laut
jawab:
A.Tanggung
jawab pidana dlm kaitannya dng tanggung jawab di kapal bhw bagi seseorang yg
dng sengaja mencemari lingkungan laut dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5
thn, tanggung jawab perdata: bagi seseorang yang sengaja mencemari lingkungan
laut dpt dikenakan denda minimal Rp.240
juta
B.Dlm hal yg
bagaimana pemilik kpl bebas dr tanggung jawab pd pencemaran laut dr kplnya
berdasarkan International Convention on Civiliability for Polution Damage
1969/1992
Jawab:
B.-Apabila
tumpahan yg dilakukan adl utk tujuan keselamatan kpl atau
-Akibat kerusakan pd kpl atau
perlengkapannya asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tetap diambil
setelah tjdnya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan utk mencegah atau
meminimalkan tumpahan tsb
C.Berapa batas
tanggung jawab maksimum dn bagaimana cara mengatasinya apabila batas maksimum
tsb terlewati sesuai butir B tsb diatas
Jawab:
-Sesuai yg
berlaku di Inggris owner/master dpt dikenakan denda 18juta sdr (18 juta dolar
US) apabila batas tanggung jawab tsb terlewati maka akan ditutup P&I Club
112. Surat2 kpl manakah yg hrs diserahkan kpd Syahbandar
setiba kpl disebuah pelabuhan Indonesia
Jawab:
-Surat Ijin
Berlayar
-Sijil ABK
-Pas Kesehatan
-Surat Laut
-Sertifikat2
-Surat Ukur
Ø Bagian manakah dr buku catatan minyak tdk
diperuntukkan bagi sebuah kpl bukan tanker
Jawab:
-Oil Record
Book II (khusus utk pengoperasian muatan dn ballast)
Ø
Siapakah dr
awak kpl (selain Nakhoda) yg turut menandatanganinya
jawab:
Perwira yg
turut menyaksikan keadaan tsb
Awak kpl yg
turut menyaksikan keadaan tsb
113. Utk keadaan manakah diterbitkan Letter of Indemnity
Jawab:
-Apabila pihak
pengirim barang mendapatkan kesulitan dng perbankan sehubungan dng jumlah uang
yg semestinya diperoleh sbg uang panjar dr pihak I maka pihak pengirim barang
akan menerbitkan konosemen yg bersih
Bank Guaranti
Jawab:
-Apabila
barang yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli
belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan
barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi Bank sbg pengganti
Order B/L
Ø Dalam jenis charter manakah terdapat Clausa Off-Hire
Jawab:
- Time Charter
Ø
Cesser
Jawab:
-Voyage
Charter
Ø
Clausa manakah
yg mengatur imbalan pihak asuransi utk
awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian
Jawab:
-Sue and
Labour Clausa
114. Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikan
muatannya sedangkan menurut KUH Dagang maupun hak Visby Rules ’68 pihak
pengangkutlah yg bertanggung jawab atas keselamatan muatan
Jawab:
-karena pihak
pengangkut sdh kena beban mengasuransikan kplnya dn juga telah dibebani utk melaksanakan Due
Diligent ( Membuat kpl laik laut, mengawaki, melengkapi dn membekali kplnya dng
cukup dn menyiapkan ruangan muatan dn ruangan pendingin juga disiapkan utk
menerima muatan)
115. Perbedaan apakah yg terdpt antara kerugian
umum (General Average) dan Asuransi Laut
Jawab:
A.Perbedaan yg
terdpt antara kerugian umum ( GA) dn Asuransi Laut adl:
-General
Average: pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk
menyelamatkan kpl
-Asuransi Laut
adl:
kerugian
ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tdk bertujuan utk menutup semua
kerugian yg diderita tertanggung di polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.
B.Mengapakah
kepada pihak pengangkut diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui
pengaturan pembatasan tanggung jawab (LIMITATION OF LIABILITY).
Jawab;
Karena pihak
kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut dan sudah melaksanakan
DUE DILIGENCE.
116. Jenis perjanjian charter manakah yang lebih banyak
menimbulkan masalah untuk pihak pemilik kapal? Mengapa demikian?
Jawab:
Karena
perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl
terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE
pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang
dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk
ON HIRE.
117. Uraikan dan jelaskan kedaulatan-kedaulatan yang
dimiliki sebuah negara pantai sesuai UNCLOS 1982 terhadap:
A. Laut teritorial laut pedalaman.
Jawab:
Menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar
yg membahayakan negara dan juga dinyatakan laut pedalaman adalah dengan
diberlakukannya konvensi unclos 1982 maka indonesia diakui secara internasional
sebagai negara kepulauan (archipelago state) Keuntungannya adalah suatu wilayah
merupakan satu kesatuan.
B. Zona tambahan
Jawab:
Mengadakan pengawasan atas masalah2 spt:Bea
cukai,viskal,Imigrasidan kesehatan.
C.ZEE
Jawab :
Melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan
alam yg terkandung didlmnya, dan yurisdiksi atas instalasi2 pulau
nbuatan,eksplorasi,eksploitasi dan penelitian ilmiah,Pendayaan gunaan sumber
daya hayati dan non hayati,sumber daya dipermukaan dan didlm air.
118. Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby
Rule.
Jawab :
Pihak
pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut
sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk
melaksanakan Due Dilligence.
119. Kewajiban yg harus dilaksanakan oleh pengangkut
agar ia dapat mempunyai hak imunitas dalam ganti rugi berdasarkan aturan tsb.
Jawab :
Apabila
salahsatu dari Due Dilligence tdak dilaksanakan maka pihak pengangkut dapat
mengalami kehilangan imunitas/kekebalan yg telah ditentukan.
120. Dalam hal mana dapat di terbitkan dan oleh pihak
mana
Jawab :
Letter of
Idemnity : Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dengan pihak
Perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dapat ia peroleh sebagai uang
panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan
konosemen yg bersih.
Letter of
Abondament : Diterbitkan oleh pihak asuransi,jika pengngung telah membayar
ganti rugi kepada tertanggung atas interest yg mengalami total lost.Kewajiban
tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tsb kpd penanggung (kalau
masih ada sisanya,misalnya kerangka kapal)
121. Kedaulatan
yg dimiliki oleh negara pantai menuraut UNCLOS 82 thd :
Jawab :
- Laut
Teritorial : 12 mil
Keterangan menjaga kedaulatan negara dari
gangguan luar yg membahayakan negara.
- Zona
tambahan : 24 mil
Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea
cukai, viscal imigrasi,kesehatan.
122. Hal yg dapat di katagorikan suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai
dianggap anggap tidak damai berdasarkan UNCLOSS 82 :
Jawab :
Mengancam atau
penggunaan kekerasan thd kedaulatan negara pantai.
Melakukan
latihan dngan senjata apapun.
Mengumpulkan
informasi yg merugikan bagi HANKAM negara pantai.
Perbuatan
propaganda yg mempengaruhi HANKAM negara pantai.
Peluncuran
pendaratan setiap pesawat udara di atas kapal dan perlengkapan militer.
Bongkar muat
setiap komoditi,mata uang atau orang yg betentangan dngan perundang undangan
bea cukai ,viscal imigrasi negara pantai.
Melakukan
pencemaran.
Kegiatan
penangkapan ikan,reset atau survey.
Setiap
kegiatan yg tdak berhubungan langsung dengan lintas damai.
123. Tnggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm
pencemaran laut ole minyak dari kapal :
Jawab :
- Bahwa bagi
seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5
tahun.
Tanggung jawab
perdata, bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan denda minimal
240 jta.
124. Pemilik
kapal bebas dari tanggung jawab dari pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan
Intl Convention on liability for oil pollution damage 69/92.
Jawab :
Apabila tumpahan yg dil;akukan adalah :
Untuk tujuan
keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapanya ,
asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tlah diambil setelah terjadinya
kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan
tumpahan tsb.
Force Majeur,
dan kelalaian pihak ke tiga.
5 A).Jenis B/L
ditinjau dari :
Cara
pengapalanya. :
a. Shiped B/L
b.Received
B/L.
Dari yg
menerima barang/Consignee :
On behalf B/L.
To be ordered
B/L.
To the beaser
B/L.
Dari kondisi
barang :
a. Negotiable B/L.
b.Not Negotiable B/L.
125. Didalam B/L terdapat catatan the holder of this B/L
is the owner of goods state here in
Jawab :
maksudnya konosemen B/L atas nama, nama
penerima disebutkan didalamnya.utk perdagangan jenis ini tdk banyak artinya krn
sulit diperdagangkan, pengalihan hak melalui andosement tdk memungkinkan.
126. Sebuah kapal yg berlayar di laut lepas mrp
teritorial exlusive yuridiction dari negara bendera kapal
jawab:
maksudnya
bahwa kpl tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan oleh sebab itu hkm
yg berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg berlaku di neg bendera
1.B Kedaulatan
neg thd laut wilayah bersifat mutlak terbatas
jawab:
maksudnya setiap neg pantai wajib menjaga
wilayah lautnya dgn segala hak2nya, tanpa mengabaikan perundang2an yg
ada.sesuai UNCLOS ’82 kpl yg melalui / berlayar di wilayah laut neg pantai tsb
wajib menjalakan hak2nya tanpa melanggar peraturan yg ada.
127. Yang dimaksud dengan kerugian umum / General
average :
Jawab :
penanggungan bersama demi
penyelamatan kpl/barang dari suatu bahaya umum ( Act of man ).
128. Fungsi dr
P&I club adalah :
Jawab :
-utk
perlindungan ( protection ) : tubrukan kpl,korban jiwa
kecelakaan
orang ,perawatan awak kpl,pengangkatan kerangka kpl,benturan dgn
dermaga,kerusakan pd muatanya akibat kesalahan nav,pencemaran minyak dan biaya2
lain yg tdk diberikan ganti rugi oleh penanggung.
-utk jaminan
(indemnity) : kesalahan penyerahan barang, tanggung jawab kpl menyusul tubrukan
yg tdk ditampung oleh penanggung, denda akibat pelanggaran peraturan
pabean,imigrasi dan biaya menghadapi klaim muatan.
129. Persyaratan yg hrs dipenuhi agar kerugian umum
dianggap syah:
Jawab :
-upaya penyelamatan hrs berhasil
-hrs mrp bahaya umum
pengorbanan
hrs dilakukan secara suka rela
130. Hal2 yg dicatat dlm buku harian kpl jika kpl
mengalami kecelakaan :
Jawab :
-tempat /
posisi terjadinya kecelakaan
-waktu dan
tanggal
-jenis
kecelakaan
-tindakan2 yg
dilakukan utk mengatasi kecelakaan tsb
-akibat2 /
korban yg ditimbulkan dari kecelakaan
Ø Fungsi dari buku harian kpl:
Jawab :
sbg bahan pembuktian,digunakan utk alat
pengawasan thd kpl,nakhoda dan para pelayar
-kedudukannya dlm persidangan :
mrp sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa
Ø Persyaratn apa yg hrs dipenuhi oleh buku harian
kpl:
Jawab :
-sudah
disyahkan / ditandatangani oleh syahbandar
-tdk ada
halaman yg koyak,rusak atau hilang
-ditandatangani
oleh nakhoda dan para mualim
-diisi sesuai
dgn keadaan yg sebenarnya terjadi
131. Laut menurut UUno.21’92 :
Jawab :
Kapal sudah
memenuhi syarat stabilitas, permesinan,perlengkapan keselamatan,alat navigasi
dan komunikasi.sudah lengkap makanan air tawar,bahan bakar, crew dgn surat2nya
Ø Konvensi2 yg terkait dgn pengertian laik laut kpl:
Jawab :
-STCW’95
-SOLAS’74
-ISM CODE
-MARPOL’73/78
-Intl load
line’66
-Produk hkm
nasional (UU pelayaran no.21’92)
132. Pengertian laik laut menurut:
Jawab :
-Hkm
pengangkutan :
Kpl sudah memenuhi syarat dr segi
stabilitas,perlengkapan ,keselamatan,permesinan, alat navigasi & komunikasi
sudah lengkap.tapi blm ada makanan , air tawar,bahan bakar dan crew
-Hkm
pertanggungan :
kpl sudah memenuhi syarat stabilitas
permesinan,alat navigasi dan komunikasi makanan,air tawar,bahan bakar sudah ada
tapi crew blm ada.
133. Persyaratan yg hrs dipenuhi sebuah kpl utk
memperoleh surat kebangsaan:
Jawab :
-kpl hrs
didaftarkan,ada 3 jenis:daftar harian,induk,pusat
-setelah itu
akan diperoleh akta pendaftaran kemudian dilengkapi lagi dgn : surat ukur ,
sertifikat pembangunan/surat pembelian ,surat laut atau dokumen kebangsaan
lainnya
B. kegunaan surat kebangsaan bagi sebuah
kpl:
Kedudukan hukum di kapal adalah sama seperti
bagian dari wilayah bersangkutan.
C. Dokumen2 kebangsaan sebuah kapal
Indonesia :
Akte
pendaftaran.
Surat laut.
Surat laut
sementara.
Pas
kapal/Keterangan ijin berlayar.
134. Perkembamgan hukum laut yg menyangkut laut
Teritorial Indonesia mulai dari Proklamasi sampai sekarang.
Jawab :
Penjelasan dari hal diatas adalah hukum
nasional telah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan
internasional yg memerlukan adanya ketentuan2 hukum laut yg dapat menjawab
kebutuhan mendesak,untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan
nasional.
Ø Permasalahan yg timbul dlm kaitannya dgn ZEE
indonesia :
Jawab :
Karena
kurangnya peralatan untuk memantau kegiatan2 di ZEE tsb,sering terjadi
pencurian ikan oleh kapal2 ikan dari negara lain.Sehingga kekayaan laut
indonesia diZEE tsb mengalami kehilangan.
135. Yang
dimaksud dengan Right of Innoncence passege adalah :
Jawab :
Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan
salah pelabuhan atau melintas dr laut bebas kelautbebas tanpa penyingahan sebh
pelabuhan
Ø Syarat yg hrs dipenuhi selama berlayar menggunakan
hak tsb adalah tdk boleh melakukan tindakan2 bermusuhan antara lain :
Jawab :
Mengancam
kedaulatan.
Menggunakan
senjata.
Memata matai.
Propaganda thd
keamanan.
Meluncurkan
pesawat terbang.
Mendaratkan
perlengkapan militer.
Penyelundupan.
Pencemaran
minyak.
Penangkapan
ikan.Dll.
136. Maksud bsr dan kecilnya deductible clause utk
pertanggungan ats kpl tergantung dr :
Jawab :
Jumlah
kerugian ,contoh : harga pertanggungan Rp.200rb dgn potongan 3% maka kerugian
Rp 4rb (2%) tdk mendapat ganti rugi sedangkan kerugian Rp.6600(3,3%)ada ganti
ruginya .
Ø Willful miscondut :
Jawab :
Kerugian
akibat kelalaian/kesengajaan tertanggung(karyawan kecuali nakhoda/awak
kapal)tdk dijamin oileh polis,shg tdk mendapat penggantian dr
asuransi(nakhoda/awak kpl berlaku beberapa kebebasan sesuai hukum laut).
-Wear and tear
:
Kerusakan krn pemakaian (aus) krn resiko ini
sdh pasti akan terjadi .
-Inherent vice
: Sifat rusak sendiri (buah2an,bibit kentang.
-Rat or vermin
:
Kerusakan
barang krn tikus / serangga.
137. penyewa kapal
membayar ongkos bare boat charter jauh lebih murah dibandingkan time charter
karena:
jawab :
Karena
bareboat charter sewanya didasarkan pd bobot mati musim/summer dead weght dan
dibayar tiap bulan dan diselesaikan melalui pembayaran dimuka.
Ø Subletting yangg biasa dilakukan oleh pencarter
bareboat
Jawab :
Pihak
pencharter diberikan hak untuk melakukan re-charter ,namum tetap bertanggung
jawab kepada nautis
138. Jelaskan mengapa G.A merupakan kondisi yg menarik
bagi carrier apabila ada kerusakan yg timbul terhadap muatan yg diangkut :
Jawab :
Kerena apabila
terjadi kerusakan muatan akan ditanggung bersama antara pemilik kapal dan
pemilik muatan.
Ø Syarat2 G.A :
Jawab :
terdapat 3
syarat yg hrs dipenuhi :-Mengupayakan penyelamtan hrs berhasil
-Hrs merupakan
bahaya umum yg menyangkut kapal.
-Muatan dan
uang tambang ,pengorbanan hrs dilakukan scr sukarela.
139. Tiga syarat yg hrs dipenuhi pelayaran sepanjang Sea
line(alur laut kepelautan) bagi kpl2 asing yg berlayar diIndonesia.
Jawab :
Negara pantai
dpt mensyaratkan bagi kpl asing khusus kapal2 tanker,kpl2 tenaga nuklir atau kpl2
lain yg mengankut muatan berbahaya untuk melintasi laut wilayah lewat jalur2
laut.
Adapun 3
syarat tsb :
-Tdk
dibenarkan berhenti,berlabuh dan mondar-mandir tanpa alsan yg syah
-kpl perang
asing hrs memberitahukan lebih dahulu kpd Kasal dan kpl selam hrs berlayar
dipermukaan air.
-Dianggap
damai selama tdk bertentangan dgn keamanan ,ketertiban umum kepentingan atau
tdk mengganggu perdamaian negara R.I
140. Perbedaan apakah yg terdpt dlm kerugian umum
(General Average) & Asuransi Laut ?
Jawab :
General Average :
Pengorbanan/kerugian
yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian
ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua
kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg
dijamin.
Pihak pengangkut mengiginkan agar kerugian yg timbul thd kerusakan muatan
yg diangkut menjadi kerugian umum (general average) karena :
Pihak
pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak
pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss.
Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.
·
Persyaratan2 yg harus dipenuhi agar dpt dinyatakan
general average :
Jawab :
kerugian besar
harus
dilakukan dg sengaja
tindakan yg
dilakukan hrs jelas alasannya
utk keamanan
& keselamatan bersama
tindakan itu
harus berhasil.
·
Mengapa pihak
pengangkut diberi kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pengaturan
pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Jawab :
Karena pihak
kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan Due
Diligence.
141. Jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah
bagi pihak pemilik kapal? jelaskan mengapa demikian
Jawab :
Time charter,
karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa
charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka.
Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu
dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce
dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk
waktu yg hilang.
142. Jenis charter manakah yg dpt menimbulkan berbagai masalah khususnya
bagi pihak pemilik kapal/jelaskan
Jawab :
Bareboat
Charter : terdapat kendala karena kebanyakan negara2 maritim terdapat ketentuan
bahwa nakhoda dan awak kapal hrs berkebangsaan negara bendera kapal.
143. Hal2 yg perlu dicatat dlm buku harian kpl apabila kapal mengalami
kecelakaanadalah :
Jawab :
Hari, tanggal,
posisi, jam, keadaan cuaca.
144. Fungsi buku harian kapal adl :
Jawab :
- berfungsi
sbg bahan pembuktian.
- merupakan
sumber data bagi hakim.
- sebagai
pengawasan dari syahbandar
- iktisar.
145. Tindakan2 yg
dpt mengurangi kekuatan pembuktian hukum sebuah buku harian kapal :
Jawab :
-
pengosongan halaman
- perubahan
halaman
- penambahan
halaman
- pencatatan
tambahan
- penggoresan
dan tidak terbaca isisnya
146. jelaskan kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima
muatan utk diangkut :
Jawab :
menjadikan
kapal laik laut
mengawaki,
melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt
diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.
147. Laik laut menurut UU No.21/92 adalah :
Jawab :
-kapal dinyatakan laik laut apabila keadaan kapal memenuhi persyaratan
keslamatan pencegahan pencemaran perairan dr kpl, pengawakan, pemuatan,
kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kpl
utk berlayar diperairan tertentu.
148. Kekebalan pengankut
adalah :
Jawab :
tindakan,
kelengahan atau kegagalan nakhoda, pelaut, pandu atau orang2nya pegangkut dlm
hal navigasi atau dlm hal pengolaan kapal.
kebakaran,
kecuali disebabkan kesalahan atau tindakan-tindakn nyata dari pengangkut.
bahaya,
malapetaka dan kecelakaan laut atau perairan pelayaran lainnya.
act of God
act of war.
act of public
enemis
tindakan2
penehanan oleh pemerintah
pembatasan
karantina
tindakan/kealpaan
dr pengirim/pemilik barang
pemogokan,
kerusuhan, penyelamatan jiwa/barang di laut
susut
isi/berat barang akibat cacat barang, pengemasan yg tidak memenuhi, merkah2 yg
tidak jelas.
149. Hal2 apakah yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani
konosomen (B/L)
Jawab :
- tanggal
penerbitan konosomen (B/L).
- barang yg
tercantum dlm konosemen
- jumlah
barang yg ada dlm B/L
-apakah status
charter telah dicantumkan.
150. Jelaskan
pengertian konosemen merupakan dokumen tertanggal & berikan penjelasan
mengenai fungsi2 dr sebuah B/L
Jawab :
Konosemen
(B/L) adl akta tertanggal, karena merupakan surat yg ditanda tangani atau
sengaja dibuat utk bukti tentang adanya erbuatan tertentu.
Fungsi B/L :
tanda bukti
penerimaan
bukti
persyaratan pengangkutan
tanda bukti
hak milik.
Sarana
negosiasi.
151. Latar belakang dari penerbitan konosemen bersih :
Jawab :
Agar
mempermudah dlm pengurusan dg pihak bank/perbankan, sehubungan dg jumlah uang
panjar dr pihak pertama. Pihak bank tdk akan menerima konosemen yg cacat &
apabila konosemen tdk sesuai dg yg dilaporkan ke bank maka bank tdk mau lagi
menjamin.
152. Cara pengamanan agar konosemen yg dpt dipertahankan tidak disalah
gunakan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab
Jawab :
Harus diketahui dimana konosemen aslinya berada.
Pengangkut
wajib menyebutkan jumlah yg diterbitkan, shg para pemegang konosemen mengetahui
berapa lembar yg dpt diperdagangkan
Jika salah
satu konosemen digunakan oleh pemegangnya
utk memperoleh barang yg dicantumkan di dlm konosemen dr pihak
pengangkut pelabuhan tujuan maka konosemen aslinya (2lembar lg) tidak dpt
diperdagangkan berdasarkan asas “one for all/all for one”
153. Jenis2 konosemen (B/L) adalah :
Jawab :
a. menurut cara
pengapalan :
- shipped/on
board B/L : pihak pengirim barang dpt menuntut pihak pengangkut mengeluarkan
konosemen sbg bukti bahw barang2nya dg sesungguhnya telah dikplkan dg kemasan.
- received (for shipment) B/L :
merupakan konosemen yg dikeluarkan oleh pengangkut utk barang2 yg telah
diterima (gudang,tongkang,dermaga), tetapi blm dimuat di kapal (berhubung
kplnya blm tiba)
b. Menurut pihak yg menerima barang :
- Konosemen atas nama/rekta atau staight B/L : nama penerima
disebutkan didalamnya.
- Konosemen kepada penggantinya (to the
order of)
- Konosemen
Kepada Pembawa.
c. Menurut kepentingan perdagangan
- Konosemen
utk diperdagangkan (negotiable B/L) konosemen yg melalui cara pengesahan
(andosemen) memindahkan/mengalihkan hak atas barang yg tercantum didalamnya.
- Konosemen yg tidak diperdagangkan
(non-negoitable B/L) jenis ini hanya memiliki arti administrasitip dan utk
itu ditandai sesuai kepentingannya (Captain’s copy, copy not negotiable,
non-valid dst)
- Pro forma B/L : dikelurakan utk
barang2 yg sebelumnya sdh memiliki lembaran yg dpt diperdagangkan atau utk
barang2 yg tdk diperuntukan perdaganagan.
d. Menurut keutuhan barang
- Konosemen Bersih (Clean B/L) :
- Konosemen Kotor (claused/foul B/L)
e. Menurut pelabuhan tujuan
- Konosemen Langsung (direct B/L)
- Konosemen lanjutan (trough B/L)
- Konosemen Opti (optional B/L)
- Konosemen Gabungan
- House B/L
f. Menurut mode transport yg berlainan
- konosemen
angkutan gabungan.
154. Deviation Clause :
Jawab :
Pihak shipper
tdk boleh mengclaim kerugian akibat adanya keterlambatan/kerugian karena adanya
perubahan utk menolong orang.
155. Bagaimana prusedur pemberlakuan sebuah konvensi international (SOLAS,
MARPOL, CORLEG, UNCLOS,SCTW) adalah
Jawab :
Minimum 50% GT
kapal dunia telah meratifikasi (kpl ≥
100 GT)
Harus
dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap negara
hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila ada
amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.
Tacic acceptance
procedure
Proposed
amandment
MSC/MEPC
Acceptance
OK yes
Tacic
acceptance
In force after
defined period
OK no
Rejected by
1/3 of contracting parties representing 50% of total GT
156. Jelaskan prosedur pemberlakuan amandment sebuah konvensi dg Tacit
acceptance?
Jawab :
Secara
explicit diberlakukan setelah putusan 15 negara dg jumlah 50% GT armada dunia.
157. Siapa saja yg membutuhkan Biro Kalasifikasi :
Jawab :
Perusahaan
Asuransi (under writer) untuk pertimbangan penutupan premi asuransi
MORTAGE
P & I Club
Charter Party
Dalam
keperluan konfirmasi kerusakan diperlukan konfirmasi dari Biro Klasifikasi
untuk pembayaran claim.
158. Prosedur pemeriksaan PSC :
Jawab :
Petugas PSC
dpt naik kapal dan memeriksa semua sertifikat yg diharuskan
setiap kantor
PSC didaerah regiaonal dilakukan scr On Line shg kpl yg sdh diperiksa
sebelumnya tdk perlu diperiksa ulang kecuali ada keyakinan yg kuat total 10%
bahwa kpl tsb tidak akan selamat sampai pelabuhan tujuan.
apabila
semuanya dalam keadaan memenuhi syarat maka PSC menyerahkan clean inspection
kpd nakhoda sebelum kpl bertolak. Kemudian melaporkannya ke pusat komputer
regiaonal.
apabila
sertifikat sesuai ketentuan tidak berada diatas kapal atau sudah expires atau
ada keyakinan yg kuat bahwa kpl tsb dibawah standard persyaratan maka
pemeriksaan lebih lanjut dpt dilakukan.
159. Prosentase dalam pemeriksaan PSC adalah :
Jawab :
Life Saving
Equipment : sekoci, liferaft,life jacket =27,1
Marine
Pollution = 25,3%
Fire Fighting
Appliance : CO2, foam, fire monotir= 17%
Navigation
Equipment : ARPA, GYRO = 11,8%
Persyaratan
Keselamatan (umum) = 11,3%
Sertifikat2 yg
harus ada di atas kapal = 7,5%
160. PSC dapat menahan kapal kalau ada bukti nyata (clear ground)Contoh
clear ground :
Jawab :
tidak memiliki
peralatan2 yg diharuskan.
sertifikat2
tidak berlaku (expire).
tidak ada
jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
kerusakan pd
lambung atau struktur kapal.
adanya
kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
nakhoda &
ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key Crew
member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik satu
sama lain.
tidak ada
latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
adanya
laporan/komplain bahwa kpl substandard.
161. Petunjuk prosedur pelaksanaan pemeriksaan PSC ?
Jawab :
dengan
penilaian secara obyektif/profesiaonal.
menunjukkan
tanda pengenal kepada nakhoda.
memberitahukan
kpd nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
apabila
pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak
boleh diberitahukan.
saat
melaksanakan pemeriksaan, sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay
kapal dihindari.
mempertimbnagkan
alternatif perbaikan
apabila saat
pemeriksaan kapal dapat berlayar ke pelabuhan berikut , maka pelabuhan beriukut
di berikan laporan khusus.
bekerja sama
dg asosiasi lain spt biro klasifikasi, pemilik kapal dan bendera
laporan
penahanan secara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera.
162. UNCLOS Article 17 Hak Lintas Damai adalah :
Jawab :
Dengan tunduk
pada ketentuan konvensi ini, kapal semua negara, baik negara berpantai ataupun
negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut territorial.
163. UNCLOS Article 19 Pengertian lintas damai
Jawab :
1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bg
kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, Lintas tsb hrs dilakukan
sesuai dg ketentuan konvensi ini dan peratuaran hukum internasiaonal.
2. Lintas
suatu kapal asing hrs dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan
negara pantai, apabila kapal tsb dilaut territorial melakukan salah satu
kegiatan sbb:
a. setiap
ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan
pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
b. setiap latihan atau praktek dg senjata macam
apapun.
c. setiap perbuatan yg bertujuan utk
mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara
pantai.
d. setiap perbuatan propaganda yg bertujuan
mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
e. peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
f. peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
g. bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang
atau orang secra bertentangan dg peraturan perundang2 bea cukai, fiscal,
imigrasi atau saniter negara pantai.
h. setiap
perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan
konvensi.
i. setiap kegiatan perikanan
j. kegiatan riset atau survey
k. setiap
perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap
fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
l. setiap kegiatan lainnyayg tidak berhubungan
langsung dg lintas.
164. UNCLOS Arcticle 22 adalah :
Jawab :
Alur laut dan skema pemisah lalu-lintas di
laut territorial
1. Negara
pantai dimana perlu dg memperhatikan keselamatan navigasi dpt mewajibkan kpl
asing yg melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk
mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yg dpt
ditetapkan dan hrs diikuti utk pengaturan lintas kapal.
2. khususnya,
kapal tangki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yg mengangkut nuklir atau barang
atau bahan lain yg krn sifatnya berbahaya atau beracun dpt diharuskan untuk
membatasi lintasnya pd alur laut demikian.
3. Dalam
penetapan alur laut dan penentuan skema pemiisah lalu-lintas menurut pasal ini,
negara pantai hrs memperhatikan :
a. rekomendasi
organisasi internasional yg kompeten
b. setiap alur
yg biasanya digunakan utk navigasi internasional
c. sifat2
khusus kapal dan alur tertentu
kepadatan
lalulintas.
4. negara
pantai hrs mencantumkan secara jelas alur laut dan skema pemisah lalu-lintas
demikian pada peta yg hrs diumumkan sebagaimana mestinya.
165. UNCLOS Arcticle 33 Zona Tambahan
Jawab :
1. Dalam suatu
zona yg berbatas dg laut territorialnya ,yg dinamakan zona tambahan, negara
pantai dpt melaksanakan pengawasan yg diperlukan untuk :
a. mencegah
pelanggaran peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter
didalam wilayah atau laut teritorialnya
b. menghukum
pelanggaran peraturan perundang2 tersebut diatas yg dilakukan didalam wilayah
atau laut teritorialnya
2. zona
tambahan tidak dpt melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dr mana lebar
laut territorial diukur.
166. UNCLOS Arcticle 55 adalah
Jawab :
Rejim hukum khusus zona ekonomi eksklusif
Zona Ekonomi Ekslusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dg laut
territorial, yg tunduk pada rejim hukum khusus yg ditetapkan dlm Bab ini berdasarkan
mana hak2 dan yuridiksi negara pantai dan hak2 serta kebebasan2 negara lain,
diatur oleh ketentuan2 yg relevan konvensi ini.
167. UNCLOS Arcticle 97 adalah
Jawab :
Yuridiksi pidana dalam perkara tubrukan laut
atau tiap insiden pelayaran lainnya
1. Dalam hal
terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yg menyangkut
suatu kpl dilaut lepas, berkaitan dg tanggung jawab pidana atau disiplin
nakhoda atau setiap orang lainnya dlm dinas kpl, tidak boleh diadakan penutupan
pidana atau disiplin terhadap orang2 yg demikian kecuali dihadapan peradilan
atau pejabat administratip dari atau negara bendera atau negara yg orang
demikian itu menjadi warga negara.
2. Dalam
perkara disiplin, hanya negara yg telah mengeluarkan ijasah nakhoda atau sertifikat
kemampuan atau izin yg hrs merupakan pihak yg berwenang setelah dipenuhinya
proses hukum sebagaimana mestinya, utk menyatakan penerikan sertifikat
demikian, sekalipun pemegangnya bukan warga negara yg mengeluarkannya.
3. Tidak boleh
penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan
pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat2 dari
negar bendera.
168. UNCLOS arcticle 98 Adlah :
Jawab :
Kewajiban untuk memberikan bantuan
1. setiap
negara hrs mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yg berlayar dibawah
benderanya untuk, selama hal itu dpt dilakukannya tanpa bahaya yg besar bagi
kapal, awak kapal ayau penumpang :
a. untuk
memberikan pertolongn kpd setiap orang yg ditemukan dilaut dlm bahaya akan
hilang.
b. untuk
menuju secepatnya menolong orang yg dalam kesulitan, apabila mendpt
pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan pertolonagn, sepanjang tindakan
demikian sepatutnya dapat diharapkan dari padanya.
2. setiap
negara pantai harus menggalakkan diadakannya, pengoperasiandan pemeliharaan
dinas search and rescue (SAR) yg memadai dan efektip berkenaan dg keselamatan
didalam dan diatas laut dan, dimana keadaan menghendakinya, bekerja sama dg
negara tetangga untuk tujuan ini dg cara pengaturan regiaonal.
169. Kewajiban negara bendera thd laut wilayah sesuia pasal 94 UNCLOS 1982
adalah :
Jawab :
memelihara
rambu2 navigasi yg berada di perairan wilayah
menjaga/mempertahankan
kondisi kpl benderanya tdk terjadi kecelakaan.
Bertanggung
jawab mengenai pelaksanaan yuridiksi kriminal di wilayah.
170. Dalam hal mana diterbitakan Letter Imdemnity dan Bank Guarantee adalah
:
Jawab :
Letter Of Imdemnity :apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan
dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang
panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan
konosemen baru.
Bank Guarantee : apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba
dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima
maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima
memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.
171. Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikn muatannya :
Jawab :
Dimana B/L
merupakan sarana negosiasi pd saat muatan muatan telah dimasukkan ke dalam kpl
maka batas tg-jawab yg berkaitan bila terjadi bila terjadi kapal tenggelam,
terbakar dll masih merupakan tg-jawab pengangkut tetapi pemilik muatan tidak
mau dituntut oleh pihak pembeli muatan bila muatannya rusak dalam perjalanan
sebelum sampai ke tempat tujuan utk itu pemilik muatan juga mengasuransikan
muatannya.
172. Kekuatan buku harian kapal dibandingkan dg kisah kapal adalah :
Jawab :
Kekuatan
pembuktiannya adl sama dg buku harian kapal, dimana kisah kapal menegaskan
bahwa pernyataan nakhoda adalah yg sebenar-benarnya, barang siapa yg didlm suatu proses meragukan kebenaran isi
kisah kapal tsb hrs dpt memberikan bukti penangkalannya.
173. Mengapa buku harian kapal memiliki nilai hukum
yg berlainan dibandingkan kisah kapal :
Jawab :
Sebab kisah
kapal dibuat dihadapan pejabat pemerintah (syahbandar), dibuat dibawah sumpah
‘under oath’ shg mempunyai kekuatan hukum yg lebih besar drpd buku harian
kapal.
174. Apakah yg dilakukan dalam pembuatan kisah
kapal, jika awak kapal yg menjadi saksi tidak sependapat dg keterangan nakhoda
yg tercantum di dalamnya adalah :
Jawab :
Awak kapal tsb
membuat keterangan secara terpisah dan dilampirkan pd kisah kapal tsb, (dalam
hal ini kita pilih agar keterangan tsb tidak memberatkan kapal).
175. Cara pembuatan kisah kapal adalah :
Jawab :
Kisah kapal
dibuat 3x24 jam setelah kpl tiba dipelabuhan. Setidak2nya kisah kapal sementara
yg harus disusul dlm wkt 30 hari dg kisah kpl lengkap. Kisah kapal sementara
dibuat jika kapal mengalami kerusakan dibawah air yg memerlukan pembongkaran
muatan, isi kisah kapal sementara adalah tanpa detail. Kisah kapal lengkap dpt
melengkap kisah kapal sementara. Tetapi tidak dibenarkan melalukan perbaikan.
Penyususnan kisah kapal berdasrkan catatan2 dlm buku harian kapal yg dijabarkan
lebih lanjut dlm kisah kapal, misalnya dicantumkan kapan dan dimana mengalami
cuaca buruk, bagaimana keadaan kapal dan tindakan2 apa yg diambil utk
menyelamatkan kapal & muatan.
Contoh kejadian yg biasanya memerlukan kisah kapal : peristiwa tubrukan dan
adanya dugaan akan rusaknya muatan.
176. Siapakah dari awak kapal (selain nakhoda) yg turut
menanda tangani kisah kapal Adalah :
Jawab :
Disamping
nakhoda dr pihak kapal turut menandatangani kisah kapal adalah ABK saksi yg
menyaksikan kejadian tersebut yg diketahui oleh syahbandar atau konsulat RI.
177. Syarat apakah yg hrs dipenuhi
oleh tertanggung menurut ketentuan asuransi laut adalah
Jawab :
Tercancum dlm
polis, syaratnya :
a. nama kapal
dan nama nakhoda.
b. nama tempat
dimana barang2 itu akan dimasukkan ke dlm kapal.
c. pelabuhan
pembongkaran dan pemuatan.
d. pelabuhan
pemberangkatan
e. pelabuhan
dimana saja kpl itu akan singgah
f. tempat dari
mana bahaya mulai berjalan atas tanggungan sipenanggung.
g. harga kpl
yg dipertanggungkan.
178. Tidak tercantum dlm polis (pertangungan “in quovis) syaratnya :
Jawab :
bahwa
tertanggung betul2 tidak mengetahui tantang kpl yg akan memuat barang2nya.
Tgl dan nama
penanda tangan surat pengantar yg terakhir.
Kepentingan
tertanggung hanya utk suatu waktu saja dpt dipertangungkan secara “in quovis”
179. Apakah tujuan dari konvensi garis muat 1966 ?
Jawab :
menjamin
stabilitas kapal
mencegah
tekanan2 lebih pd lambung kpl.
Menjamin jiwa
dan harta dikapal yg mengatur ttg batas lambung bebas.
Berlaku utk
pelayaran internasional kecuali negara tetangga, pelayaran sekali
international.
Kelonggarannya
: bila berlayar ant negara tetangga boleh menurunkan loadlinenya.
180. Surat2 apa saja yg harus diserahkan kpd syahbandar, bila kpl tiba
dipelabuhan
Jawab :
surat ijin
berlayar
pas kesehatan
sertifikat2
sijil ABK
surat laut
surat ukur.
181. Dengan diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia diakui secara
Internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state) adalah :
Jawab :
a. apa keuntungan bagi
Indonesia, dengan adanya pengakuan tsb
keuntungannya
adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan dan luas wilayah laut jadi
bertambah.
b.sebutkan 3(tiga) macam perairan di
Indonesia, sbg negara kepulauan sesuai dg ketentuan UNCLOS
laut wilayah
laut pedalaman
laut ZEE
182. Sebuah negara pantai tidak berwenang menrapkan Yuridiksi kriminal terhadap
kapal asing yg sedang melewati laut teritorialnya. Dalam hal yg bagaimana
ketentuan ini tidak berlaku : UNCLOS 1982 ARTICLE 27
Jawab :
apabila akibat
kejahatan itu dirasakan di negara pantai.
Apabila
kejahatan itu termasuk jenis yg mengganggu kedamaian negara tsb atau ketertiban
laut wilayah
Apabila telah
diminta bantuan penguasa setampat oleh nakhoda kapal atau oleh wakil diplomatic
atau pejabat konsuler negara bendera.
Apabila
tindakan demikian diperlukan utk menumpas perdagangan gelap narkotika atau
bahan psychotropis.
183. Yang dimaksud P&I club adalah :
Jawab :
suatu
perkumpulan yg dibentuk oleh para pemilik kapal dg tujuan utk menanggung
kerugian2 yg tidak mendapat ganti rugi dari asuransi. Hal itu dikarenakan tidak semua peristiwa yg mengakibatkan kerugian
dpt ditutup pertanggungannya, mengingat asuransi tdk bersedia menanggung resiko atas beberapa
peristiwa tertentu shg pd polis terdpt beberapa syarat yg membebaskan
penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi.
184. Kalausul manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi utk awak kapal yg
berjasa dalam pengurangan kerugian.
Jawab :
Klausul
SUE and LABOUR yth bonus kpd awak kapal
yg melakukan pertolongan krn kerugian kpl tidak sebesar yg diperkirakan,
berusaha mengurangi kerugian.
185. P&I club melindungi anggotanya dari kerugian yg dialami akibat
pengoperasian kpl seperti
Jawab :
1. untuk
perlindungan pada :
tubrukan
kapal, dg menutup sisa kerugian yg tidak ditanggung oleh asuransi (RDC ¼ )
perawatan awak
kapal
korban jiwa
dan kecelakaan orang
pengangkatan
kerangka kapal
benturan
dengan dermaga
kerusakan pd
muatan akibat kesalahan navigasi
pencemaran
minyak dr kapal tanker.
2. sebagian
jaminan atas
-kesalahan
penyerahan barang
-denda akibat
pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll
-biaya
menghadapi claim muatan.
186. Dalam jenis charter manakah terdapat klausula cesser
Jawab :
Dalam voyage charter salah satu dari syarat2
adl limitations of liability clause, banyak dikenal sbg cesser clause, yg
mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pd saat muatan2 di muat ke
dalam kapal serta diselesaikannya tagihan2.
187. Dead freight adalah
:
Jawab :
jumlah yg harus dibayar oleh
pencharter jk jumlah muatan kurang dari yg disepakati dlm charter party (c/p)
misalnya didlm kesepakatan c/p muatan 9500 ton tetapi setelah pemuatan ternyata
hanya 9000 ton yg dimuat, maka sisanya 500 ton dianggap dead freight. Dead
freight terdapat dlm voyage charter.
188. Dalam jenis charter manakah terdapat klausula off hire atau klausula
break down Dalam time
charter. Off hire atau break down adl :
Jawab:
apabila selama
kurun waktu charter, dimana kpl tidak melakukan tugasnya karena mengalami
hambatan yg disebabkan oleh kerusakan mesin, kerusakan akibat tubrukan, kandas
dan hal2 lain yg menyebabkan hilangnya waktu dg demikian terganggunya operasi
kapal karena hal2 itu, pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa
utk waktu yg hilang tsb.
Dalam time charter terdiri dari 2 bentuk :
produce : tergantungnya operasi kpl krn kerusakan, pihak pencharter tdk lg
berkewajiban membayar sewa utk waktu yg hilang.
maltime : beban adl pd pencharter, yth pihak pencharter tetap membayar sewa
walaupun waktu yg hilang itu disebabkan kecelakaan kpl.
189. Perbedaan ant time charter dan bareboat charter :
Jawab :
Time charter : pemilik kapal memberikan kebebasan kpd pencharter
utk menggunakan kplnya selama jangka waktu tertentu. Biaya2 yg menjadi tanggungan pemilik kapal: running expenses
(awak kpl, perbekalan), voyage expenses (pelabuhan, bahan bakar), kerugian
selama dipelabuhan (demurage), reparasi, minyak pelumas, survey, asuransi.
Bareboat charter pemilik kpl menyewakan kpl utk ketentuan, dimana
pihak pencharter bukan saja diberikan hak mengopersaikan kpl, melainkan jg
diberikan tanggung jawab mengawaki dan merawat kapal.
Klausa2 dlm
time charter yg mengatur tentang :
penetapan
harga sisa bahan bakar pd saat penyerahan kembali kpl adl bunker clause.
pemutusan
pembayaran sewa berhubungan keusakan mesin adl off hire clause atau break down clause
190. sertifikat & dokumen yg harus diatas kpl sesuai SOLAS 74 utk semua
jenis kapal :
Jawab :
1. ordonansi kapal2 1935
sertifikat
kesempurnaan
sertifikat
penumpang
sertifikat
lambung timbul
sertifikat
pembebasan
2. load line 1966
sertifikat
garis muat internasional
3. SOLAS 1974
sertifikat
keselamatan kpl penumpang
sertifikat
keselamatan perlengkapan kpl barang
sertifikat
keselamatan telephon radio kpl barang
serifikat
pembebasan
4. MARPOL 1973 dg protocol 1978
sertifikat
pencegahan pencemaran minyak internasiaonal (IOPP)
sertifikat
pencegahan pencemaran internasional utk bahan cair.
Sertifikat
internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
Direktorat jendral perhubungan laut
sertifikat
perangkat radio telekomunikasi kpl.
191. Jelaskan maksud dari “The right
of innocent passage”
Jawab :
The right of innocent passage atau lintas damai adalah laut wilayah
yg dilalui oleh kapal2 asing tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.
192. Sebutkan kewajiban yg terutama harus dilakukan oleh pengangkut
(carrier) sebelum menerima muatan diatas kapal :
Jawab :
Menjadikan
kapal laik laut
Mengawaki,
melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt
diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.
·
Berikan contoh nyata 4
(empat) kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi butir2 diatas :
Jawab :
Sertifikat-sertifikat
kapal tidak ada yg expire.
Ruang muatan
sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat
boom-boomnya.
Persediaan
perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
Melakukan
pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila
diperlukan.
193. Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) dan
Asuransi Laut :
Jawab :
General Average :
Pengorbanan/kerugian
yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian
ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup
semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg
dijamin.
·
jelaskan persyaratan2 yg
harus dipenuhi agar sebuah kerugian kerugian dapat dinyatakan sebagai General
Average :
Jawab :
Kerugian besar
Harus
dilakukan dg sengaja
Tindakan yg
dilakukan hrs jelas alasannya
Untuk keamanan
& keselamatan bersama
Tindakan itu
harus berhasil.
·
mengapa pihak pengangkut
(carrier) di berikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan
tanggung jawab (limitation of liability)
Jawab :
Karena pihak
kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan Due
Diligence.
194. jelaskan secara singkat tentang prosedure pelaksanaan (pemberlakuan)
sebuah peraturan oleh IMO yg secara internasiaonal akan mengikat setiap negara
:
Jawab :
Minimum 50% GT
kapal dunia telah meratifikasi (kpl ≥
100 GT)
Harus
dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap negara
hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila ada
amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.
Tacic acceptance procedure
No
yes
1 =Proposed
amandment
2 =MSC/MEPC
Acceptance
MSC = Marine Safety Council.
MEPC = Marine
Environment Protection Council
3 =OK
4 =Tacic
acceptance
5 =In force
after defined period
6 =Rejected by
1/3 of contracting parties representing 50% of total GT
195. sesuai ketentuan yg berlaku mengenai Port
state Control dimana setiap negara dapat membentuk badan pengawasan keselamatan
kapal yg dapat bertindak utk melakukan pemeriksaan kapal2 yg singgah di
pelabuhannya. Berikan contoh dari “Clean Grounds” utk dpt menahan kapal yg
dianggap sub standard :
Jawab :
Contoh clear ground :
Tidak memiliki
peralatan2 yg diharuskan.
Sertifikat2
tidak berlaku (expire).
Tidak ada
jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
Kerusakan pd
lambung atau struktur kapal.
Adanya
kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
Nakhoda &
ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key Crew
member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik satu
sama lain.
Tidak ada
latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
Adanya
laporan/komplain bahwa kpl substandard.
196. pihak pengangkut (carrier) cenderung
menginginkan agar setiap kerugian yg timbul terhadap kerusakan muatan yg
diangkut diatas kapalnya dinyatakan sebagai kerugian umum (General Average)
jelaskan mengapa demikian :
Jawab :
Pihak
pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak
pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss.
Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.
Karena dlm
general average kerugian yg timbul terhdp kerusakan muatan ditanggung bersama
oleh pihak2 yg menikmati hasil penyelamatan, dlm hal ini pengangkut.
·
Carrier
diberikan kekebalan dalam tanggaung jawab mengenai kerusakan muatan sesuai
Hague-Visby Rules 1968. Dalam hal bagaimana pihak carrier kehilangan kekebalan
(immunities) tersebut jelaskan :
Jawab :
Apabila salah
satu dari Due Diligence tidak dilaksanakan.
Due Diligence
:
Menjadikan
kapal laik laut
Mengawaki,
melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt
diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.
197. Laut Jawa yang lebarnya melebihi 12 mil laut dinyatakan sebagai
perairan pedalaman Indonesia, sesuai ketentuan UNCLOS 1982 mengapa demikian ?
Jawab :
Dengan telah
diberlakukan konvensi UNCLOS 1982 maka Indonesia diakui secara internasional
sebagai negara kepulauan (archipelago state). Keuntungannya adalah satu wilayah
merupakan satu kesatuan.
·
jelaskan cara penentuan
“Laut Wilayah Indonesia”
Jawab :
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Laut wilayah
Indonesia adalah lajur laut selebar 12 mil laut yg garis titik pada garis dasar
yg terdiri dari garis2 lurus yg menghubungkan titik2 terluar pd garis rendah
dari pulau2 yang terluar dalam wilayah Indonesia dg ketentuan bahwa jika ada
selat yg lebarnya tidak lebih 24 mil dan negara Indonesia tidak merupakan
negara tepi, maka garis batas laut di tarik pd tengah selat.
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis
dasar sbg yg dimaksud pd ketentuan di atas (laut wilayah).
Laut Teritorial:
12 mil laut dihitung dari titik terendah air pada waktu air surut pada garis
pantai (LWS).
Zona
Tambahan 24 mil laut dihitung dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Zona Ekonomi
Ekxlusif 200 mil laut dihitung dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
diukur.
·
Jelaskan hal2 yang tidak
boleh dilakukan oleh sebuah kapal asing yg melaksanakan lintas damai (innocent
passage) di perairan Indonesia ?
Jawab :
Sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 19 :
Setiap ancaman
atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan
pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
Setiap latihan
atau praktek dg senjata macam apapun.
Setiap
perbuatan yg bertujuan utk mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan
atau keamanan negara pantai.
Setiap
perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara
pantai.
Peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
Peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
Bongkar atau
muat setiap komoditi, mata uang atau orang secra bertentangan dg peraturan
perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai.
Setiap
perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan
konvensi.
Setiap
kegiatan perikanan
Kegiatan riset
atau survey
Ketiap
perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap
fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
Setiap
kegiatan lainnyayg tidak berhubungan langsung dg lintas.
198. jelaskan pertimbangan2 yang menjadi pedoman bagi pemilik kapal untuk
memiliki kontrak pertolongan berdasarkan “No Cure No Pay” atau “Fixed Amount
Compensation”
Jawab :
Pertimbangan –
pertimbangannya adalah
Konstruksi dan
kondisi kapal.
Kondisi kapal
saat berangkat saat sebelum terjadi kecelakaan.
Keadaan kapal
sekarang.
Kondisi
ditampat kejadian dan daerah berbatasannya.
Pengontrolan
keadaan darurat jika ada, dan hasilnya.
Pengontrolan
keadaan darurat dilakukan jika ada dan prospeknya.
Pendapat dan
kemauan Nakhoda sehubungan dengan kebutuhan dari pengaturan salvage yg akan
dilakukan.
·
Jelaskan perbedaan
antara operasi pertolongan (salvage) dengan system “contracted salvage” dengan “voluntary
salvage”
Jawab :
Contracted
Salvage yaituh operasi pertolongan dengan menggunakan kontrak.
Voluntary
Salvage yaituh operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak
disebut juga “salvageproper"
199. jelaskan perbedaan batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut The
Hague Rules 1968 dan Hamburg Rules berkaitan dengan kerusakan pada muatan?
Jawab :
Batas tanggung
jawab pihak pengangkut menurut The
Hague Rules 1968 berkaitan dg kerusakan pada muatan adalah 10,000 francs
poincare to per package or 30 francs per kilo whichever higher.
Batas tanggung
jawab pihak pengangkut menurut Hamburg Rules 1978 berkaitan dg
kerusakan pada muatan adalah 835 SDR per package or 2.5 SDR per kilo whichever
is higher.
·
Buatlah
diagram menunjukkan perbedaan batas jangka waktu pertanggungan jawab pihak
pengangkut menurut Hague Rules, Hague Visby Rules dan Hamburg Rules. Jelaskan
batas nilai tanggung jawab menurut
masing2 aturan tersebut lengkap dengan satuan uang yg di gunakan ?
Convention
|
Value of liability
|
Time bar
|
Hague Rules 1924
|
Poundsterling in gold
|
1 year
|
Hague-Visby Rules 1968 Protocol
|
Francs Poincare
|
1 year
|
Hague-Visby Rules 1978 Protocol
|
SDR
(Special Drawing Right)
|
1 year
|
Hamburg Rules 1978
|
SDR
(Special Drawing Right)
|
2 years
|
200. sistim apakah yg berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia? Dari
perangkat undang2 manakah hal tsb diketahui ?
Jawab :
Sistem yang
berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia adalah Closed System/Sistem
Tertutup : hanya kapal yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
usaha negara Indonesia yang dapat didaftarkan di Indonesia.
Dasar
Hukum Pendaftaran Kapal Indonesia :
Undang-Undang
No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Pasal 314
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan
Pendaftaran dan Baliknama Kapal stb 1993 No.48
·
Bagaimanakah prosedur
mendapatkan bukti kebangsaan kapal yg baru di bangun di Indonesia ?
Jawab :
UU No.21/1992
tetang pelayaran pasal 46.
Pemilik kapal
mengajukan permohonan kapal ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL)
c/a Ditkapel
dengan lampiran berupa :
a. Foto copy
Gross akte pendaftaran.
b. Foto copy
surat ukur.
c. Mengisi
formulir keterangan penjelasan.
·
Dalam keadaan bagaimana
sebuah surat kebangsaan dinyatakan gugur :
Jawab :
Kapal
tenggelam.
Kapal dibajak.
Kapal dimusnahkan/di
tutuh.
Digunakan sebagai kapal perang.
Digunakan
untuk menbajak.
Dijual ke luar
negri.
Ukuran kapal
berubah.
Ganti pemilik.